TIGA ORANG UTAN BERHASIL DISELAMATKAN DARI PERDAGANGAN DI PEKANBARU
Penjualan tiga bayi orangutan di Pekanbaru berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 7 November 2015. Polda Riau melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka perdagangan orangutan di Kecamatan Rumbai Pesisir– Pekanbaru. Dari operasi ini tiga ekor orangutan yang diperkirakan berumur di bawah 1 tahun berikut satu unit mobil yang digunakan para tersangka diamankan oleh polisi. Lima Tersangka kemudian dibawa dan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus –Polda Riau, sementara dua lainya diketahui berhasil melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, Tersangka mengaku membawa tiga ekor bayi orangutan tersebut dari Aceh untuk dijual kepada seorang pembeli yang berada di Pekanbaru. Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan penjualan orangutan dari Aceh ke Thailand. Dua Tersangka selanjutnya dilepaskan karena dinyatakan tidak terlibat langsung dalam kasus penjualan bayi orangutan ini.
Kondisi barang bukti tiga bayi orangutan disimpan di dalam tiga keranjang dengan ukuran masing-masing 50 X 30 cm. Kondisi orangutan ketika diamankan cukup memprihatinkan meskipun diberikan susu karena dalam kondisi basah dan kotor.
Mempertimbangkan kesehatan bayi orangutan, pihak Polda Riau meminta WWF Indonesia untuk memfasilitasi perawatan sementara orangutan tersebut. Malam itu juga tiga orangutan ini, dua jantan dan satu betina, diperiksa oleh dokter hewan. Dini harinya orangutan tersebut dititipkan di salah satu klinik hewan. Dokter hewan yang merawat menyatakan kondisi orangutan cukup stres, suhu tubuh cukup tinggi, bahkan salah satunya menderita diare. Namun kondisinya membaik setelah beberapa hari dirawat di bawah pengawasan.
Kadiv Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo saat memberikan keterangan pers tentang operasi ini di Pekanbaru 9 November lalu mengatakan, “Polda Riau menahan tiga tersangka perdagangan orangutan yang dibawa dari Tamiang- Aceh. Salah satu Tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil. Polda Riau akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap tindak kejahatan perdagangan satwa liar.” Ia menambahkan bahwa orangutan ini akan dijual kepada pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp. 25.000.000 per individu.
Saat ini, WWF Indonesia, BBKSDA Riau dan Polda Riau tengah mencari lembaga yang lebih berpengalaman dalam perawatan orangutan yang mampu menampung sementara untuk perawatan tiga orangutan ini sembari penyidikan berlangsung di kepolisian.
Wishnu Sukmantoro, Program Manager WWF Program Sumatera Tengah menyatakan, ”Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Riau dalam penangkapan pelaku perdagangan orangutan ini dan berharap ini adalah langkah untuk dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera.”
“Pelaku perdagangan satwa liar perlu diberikan hukuman yang berat untuk menghentikan maraknya tindak kejahatan seperti ini,” Wishnu menambahkan.
Perburuan dan perdagangan satwa liar memang masih marak terjadi di Riau khususnya. Kasus orangutan ini adalah yang kedua pada tahun 2015, sebelumnya Polda Riau berhasil meringkus kasus perburuan dan perdagangan empat gading gajah pada Februari 2015. Sementara itu, dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau juga menggagalkan perdagangan empat paruh rangkong pada Mei 2015.
Posisi Riau yang strategis menjadikannya sebagai salah satu tujuan dalam lalu lintas perdagangan satwa liar dan bagian tubuhnya.