PELIHARA SATWA LIAR? BAHAYAKAN DIRI SENDIRI DAN LINGKUNGAN
Oleh: Nur Arinta
Siapa yang tak gemas melihat bayi Harimau Sumatera? Gerak-gerik dan tingkah laku harimau yang amat lucu sering membuat kita tak tahan ingin memeliharanya di rumah. Tidak hanya bayinya yang menggemaskan, kharisma harimau yang amat kuat juga kerap menjadi alasan untuk kita ingin memeliharanya di rumah.
Di Indonesia, memelihara hewan liar yang dianggap eksotis seperti Harimau Sumatera masih banyak diminati di kalangan tertentu. Padahal memelihara hewan liar seperti harimau dapat berdampak buruk, lho! Apa saja yang akan terjadi jika kita memelihara hewan liar?
Menghabiskan banyak uang
Satwa liar yang hidup di alam dan dijadikan perliharaan membutuhkan perawatan yang intensif. Ruang yang dibutuhkan untuk dijadikan kandang sebagai habitat pengganti pun cenderung luas. Beberapa satwa liar yang diperlihara seperti Harimau Sumatera membutuhkan dokter hewan khusus, contohnya seperti satwa liar yang dipelihara di kebun binatang. Selain itu, jumlah makanan hewan yang dipelihara ini juga banyak dan membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Seekor Harimau Sumatera dapat mengonsumsi 5–6 kg daging setiap kali makan. Bisa dibayangkan berapa banyak uang yang akan melayang jika kita memelihara Harimau Sumatera.
Membahayakan diri sendiri
Satwa liar seperti Harimau Sumatera, meskipun sudah dipelihara dan dianggap sudah jinak tetap memiliki naluri sebagai hewan buas. Selayaknya hewan buas lainnya, Harimau Sumatera yang dianggap jinak juga bisa saja sewaktu-waktu menjadi agresif dan menerkam kita.
Menyebarkan penyakit atau zoonosis
Dampak buruk lainnya jika kita memelihara satwa liar seperti Harimau Sumatera adalah munculnya beragam potensi penyakit baru yang diakibatkan kontak antara manusia dan satwa tersebut. Lingkungan satwa liar yang jauh dari masyarakat merupakan reservoir aktor yang tidak bersentuhan langsung dengan manusia. Jika satwa liar tersebut dipindahkan ke lingkungan masyarakat, akan sangat mungkin penyakit yang lazimnya terdapat pada hewan mewabah dan menyerang manusia.
Melanggar hukum
Memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti Harimau Sumatera merupakan sebuah tindakan illegal dan melanggar hukum. Di Indonesia, peraturan mengenai larangan memelihara satwa yang dilindungi terdapat pada UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya yang saat ini sedang direvisi. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggar akan dijatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000. Daftar satwa yang dilindungi itu sendiri ada 294 satwa dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Berdampak terhadap siklus hidup satwa
Satwa liar jika dipelihara akan membuat instingnya sebagai satwa liar menjadi hilang. Seperti halnya yang terjadi pada Harimau Sumatera yang diberi nama Jendral yang berada di Taman Hewan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Jendral lebih memilih makan dengan nasi dan ayam goreng ketimbang makanan aslinya, daging segar. Harimau Sumatera yang biasa mencari makan sendiri di alam, akan menjadi hilang kemampuannya jika dipelihara. Jenis makanan yang berubah pun menjadi masalah yang cukup berat untuk hidup si harimau. Hal inilah yang membuat siklus hidupnya menjadi sangat rentan. Diperlukan proses rehabilitasi yang sangat panjang untuk mengembalikan kondisi satwa liar ini seperti semula hingga akhirnya bisa dikembalikan ke alam liar.
Tidak Seimbangnya Ekosistem
Satwa liar memiliki perannya masing-masing dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Harimau Sumatera merupakan top predator dalam rantai ekosistem. Jika jumlahnya di alam berkurang, maka hal ini akan membuat keseimbangan ekosistem menjadi terganggu.
Nah, itu semua adalah hal yang akan terjadi jika kita memelihara satwa liar, seperti Harimau Sumatera. Jika anda peduli terhadap mereka, lebih baik membiarkan mereka hidup di alam liar. Jadi, masih mau pelihara Harimau Sumatera?