2,8 TON SAMPAH DI TELUK YOTEFA BERHASIL DIKUMPULKAN
Dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019, pada tanggal 4 Maret 2019 lalu, Pemerintah Kota Jayapura, BBKSDA Papua, POLDA Papua, WWF, Komunitas Earth Hour dan Komunitas lain yang tergabung dalam Forum Komunitas Jayapura melakukan aksi bersih-bersih di tiga titik penting di Kota Jayapura. Ketiga titik tersebut adalah wilayah sepanjang pantai wisata hamadi, Pulau Matudebi dan Muara kali Hanyaan. Area Pulau Matudebi dan Muara kali Hanyaan tersebut bersentuhan langsung dengan kawasan perlindungan Taman Wisata Alam Teluk Yotefa dan menjadi ‘muara’ bagi sampah-sampah yang dihasilkan di kota Jayapura. 2,8 Ton sampah berhasil dikumpulkan di ketiga titik tersebut. Sampah tersebut terdiri dari 472 Kg sampah botol kaca, 1.374 sampah campuran dan 162 kg sampah plastik.
Masih dalam rangka HPSN, sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2019, komunitas Earth Hour juga telah melakukan acara bersih-bersih sampah yang dikemas dengan tajuk Grebek Sampah 2109 di dermaga Abesauw, Teluk Yotefa. Giat pre perayaan Switch Off ini dilakukan rutin dalam tiga tahun terakhir. “Kami mengumpulkan sekitar 1000an botol kaca miras, dan berpuluh-puluh kantong sampah yang berisi sampah plastik dari botol dan gelas minuman kemasan”, Kata Ros Weyai, Koordinator Kota Earth Hour Jayapura. Sampah plastik botol tersebut langsung disalurkan pada bank sampa, lanjutnya.
Bagi masyarakat kota Jayapura, isu sampah merupakan isu yang sangat serius. Sedikit banyak, isu sampah di kota Jayapura juga berkontribusi pada pelbagai kejadian banjir yang berulang di berbagai titik kota. Sadar akan makin bertumpuknya sampah di kota Jayapura yang memerlukan penaganan serius, kini marak gerakan komunitas lingkungan untuk mengadakan giat bersih-bersih baik di tempat-tempat wisata hingga di titik keramaian yang berpotensi terjadi penimbunan sampah. Komunitas-komunitas tersebut melakukan giat bersih-bersih secara rutin dan berkala. Tidak sampai di situ saja, gerakan ini semakin meluas dan tidak terbatas pada komunitas pedulu sampah dan lingkungan tetapi ke komunitas lain yang memiliki misi yang sama, melihat kota Jayapura yang bebas sampah.
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura juga telah mengeluarkan instruksi No. 1 tahun 2019 terkait penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plasik, menyusul aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh toko, retail modern, dan pusat perbelanjaan mulai tanggal 1 Februari 2019.
Tentu saja, penanggulangan sampah tidak berakhir dengan adanya aturan saja, melainkan komitmen dan kesadaran dari masyarakat untuk mengurangi sampah.