SELESAIKAN KABUT ASAP WWF DESAK PEMERINTAH PETAKAN STATUS PENGGUNAAN LAHAN
PEKANBARU– Kabut asap kembali menyelimuti Pulau Sumatera dan Kalimantan dalam beberapa minggu terakhir ini. Jutaan warga kembali terpapar asap yang berbahaya bagi kesehatan. Minggu lalu (04/09), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan hingga 80 persen wilayah Sumatera tertutup kabut asap dan 25,6 juta warga Sumatera dan Kalimantan terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya itu, ribuan hektar hutan dan lahan yang terbakar juga merupakan kawasan konservasi yang mengancam keselamatan hidupan liar di dalamnya, termasuk di antaranya spesies yang terancam punah.
WWF Indonesia mengapresiasi dan menyambut positif respon Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan Kapolri dan Kementerian LHK mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran maupun pihak yang melakukan pembiaran. Namun tentunya tak cukup sampai disitu. Diperlukan penyelesaian menyeluruh, khususnya melalui upaya pencegahan, di antaranya melalui monitoring intensif untuk pemutakhiran kondisi lapangan dan penegakan hukum terhadap praktek perusakan dan pembakaran hutan. Hanya melalui usaha tersebut kejadian kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan tidak terulang kembali.
“Memetakan status penggunaan lahan yang rentan dan sering terbakar serta usulan evaluasi perizinan merupakan langkah mendasar yang harus diambil oleh Pemerintah. Di samping itu, kami menegaskan kembali perlunya menguatkan penegakan hukum sebagai efek jera bagi para pelaku, baik individu maupun perusahaan,” kata Anwar Purwoto Direktur Program Sumatera - Kalimantan WWF - Indonesia. “Masalah perambahan di kawasan konservasi harus diselesaikan Pemerintah sehingga tidak menambah kerugian bagi negara dan berdampak negatif bagi lingkungan.”
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali diamuk api di bulan Agustus dan memiliki 35 titik api akumulatif dalam kurun waktu empat hari (30 Agustus – 3 September). Pihak Balai TNTN telah berperan aktif mengkoordinasikan dan melakukan pemadaman dengan mengerahkan puluhan personil gabungan dari pihak pemerintah, swasta dan LSM termasuk WWF Indonesia.
Tim yang beranggotakan personil dari Balai TNTN, TNI , Flying Squad, Masyarakat Peduli Api dan perusahaan yang beroperasi di sekitar TNTN, RAPP dan Asian Agri, berhasil memadamkan api meski dengan peralatan yang terbatas. Api mulai terdeteksi pada 1 September 2015 , sekitar 2 kilometer dari Camp Flying Squad di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Ketiadaan sumber air cukup membuat pemadaman lahan di kawasan bekas konsesi akasia PT. RAPP yang tumpang tindih dalam kawasan TNTN ini berlangsung lama. Api baru dapat benar-benar bisa dipadamkan pada 5 September 2015, setelah jalur api dipotong perambatannya dengan menggunakan bantuan alat berat dari perusahaan. Sekitar 50 ha lahan bekas akasia diperkirakan telah terbakar.
Selain TN Tesso Nilo, hutan lindung Bukit Betabuh yang merupakan habitat harimau di Riau juga menjadi sasaran pembakaran belakangan ini. Suhandri, Sumatra Regional Leader WWF Indonesia mengatakan, “Perlindungan optimal terhadap kawasan konservasi dari praktek perambahan dan pembakaran lahan harus menjadi fokus perhatian. Pemangku kawasan harus bekerjasama dengan penegak hukum, sehingga tindakan yang diambil akan membuat efek jera bagi para pelaku.”
Suhandri juga menekankan pentingnya kalangan petani dan pengusaha industri minyak sawit untuk selalu taat kepada undang – undang dan peraturan terkait larangan praktek perambahan dan pembakaran lahan.“Dengan ketaatan tersebut maka produk mereka tidak tercemar oleh hal-hal terkait praktek-praktek ilegal ini,” tegasnya.
Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Tandya Tjahjana mengatakan maraknya perambahan sebanding dengan banyaknya titik api dalam beberapa waktu belakangan termasuk September ini. “Penangkapan tiga tersangka pelaku pembakaran hutan di TN Tesso Nilo pada bulan Juli lalu harus diikuti dengan penyitaan lahan perambahan yang akan ditanami kebun sawit, dan tindakan lain untuk memberikan efek jera,” kata Tandya. “Begitupun dengan pelaku saat ini, harus ditindak secara hukum dan mencegah mereka menggunakan kawasan yang tidak sesuai peruntukannya apalagi dilindungi. Upaya pencegahan dilakukan dengan pemasangan papan informasi dan larangan di sekitar kawasan, sedangkan pada areal bekas kebakaran dipasang papan pengawasan PPNS untuk mencegah gangguan pada areal tersebut.
Hingga saat ini tim Balai TN Tesso Nilo, Masyarakat Peduli Api, Perusahaan, WWF masih berada di lapangan dalam upaya siaga kebakaran dan pemadaman kebakaran ” Kami melakukan pengamanan pada areal yang telah terbakar dan kemudian secara bertahap akan dilakukan restorasi bersama dengan stakeholders, tambah Tandya.
Catatan untuk Editor:
Foto-foto bisa diunduh di: http://bit.ly/KabutAsap2015
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Syamsidar, Manajer Komunikasi, Program Sumatera Tengah, WWF-Indonesia
Email: syamsidar@wwf.or.id, Hp: 08126896095
Didin Hartoyo, Humas Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Email : hartoyo_didin@yahoo.com, Hp : 081328115946