PENETAPAN SK3 EAFM DI INDONESIA MENUJU PERMEN KKP RI
Oleh Novita Eka Syaputri
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem - EAFM (Ecosystem Approach to Fisheries Management) telah ditetapkan. Bertempat di Jakarta, 17 Maret lalu menjadi sejarah bagi perikanan di Indonesia untuk pengelolaan perikanan secara berkelanjutan melalui penetapan SK3 EAFM. Selanjutnya, SK3 EAFM ini akan menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengingat pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem atau EAFM merupakan amanat Undang-Undang Perikanan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan di Indonesia.
Penetapan SK3 EAFM dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), Dr. Suseno, dan dihadiri oleh kurang lebih 90 orang utusan stakeholder bidang pengelolaan kelautan perikanan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dalam sambutan dan arahannya, Kepala BPSDM menyampaikan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang sedang menyusun standar kompetensi EAFM. Kemudian Imam Musthofa Zainudin, Fisheries Program Leader, mewakili WWF-Indonesia dalam pembukaan Workshop Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus EAFM ini juga menyatakan harapannya agar SK3 EAFM ini segera menjadi standar kompetensi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penetapan ini dihadiri oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), Direktorat dalam lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), perusahaan dan asosiasi bidang perikanan dan kelautan, fakultas perikanan dan kelautan dari beberapa universitas, serta lembaga swadaya masyarakat yang terbagi menjadi tim verifikator dan perumus. Kedua tim tersebut selanjutnya melakukan sidang pembahasan dan penetapan SK3 EAFM.
WWF-Indonesia serta stakeholder lainnya yang tergabung dalam National Working Group 2 on EAFM (NWG 2 on EAFM) dan dipimpin oleh Direktorat Sumber Daya Ikan (SDI) – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah melakukan berbagai proses penetapan indikator untuk pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem sejak tahun 2010. Dan pembahasan mengenai SK3 EAFM sendiri telah dimulai sejak Februari 2013 lalu.
Setelah menjadi Peraturan Menteri, SK3 EAFM ini nantinya akan menjadi standar pelatihan dan pendidikan dalam jajaran Kementerian Kelautan Perikanan, Dinas Kelautan Perikanan, dan stakeholder lain yang terlibat dalam pengelolaan perikanan di Indonesia. Sebagai suatu standar kompetensi, SK3 ini juga akan menjadi salah satu kompetensi dalam jenjang karir pemerintahan dan instansi terkait.
EAFM sendiri terdiri dari 29 unit kompetensi untuk 3 okupasi yaitu untuk Perencana, Pelaksana, dan Evaluator EAFM. Dengan ditetapkannya kompetensi EAFM ini, diharapkan pengelolaan perikanan dapat mengaplikasikan pendekatan holistik melalui kompetensi sumber daya manusianya. EAFM berusaha menyeimbangkan tujuan sosial yang beragam, dengan memperhatikan pengetahuan dan ketidakpastian yang terdapat pada sumber daya biotik, abiotik, dan manusia sebagai komponen ekosistem dan interaksi mereka serta menerapkan pendekatan yang terintegrasi untuk perikanan dalam batas–batas ekologis. Implementasi EAFM di Indonesia juga menggunakan indikator-indikator sebagai alat pengawasan dan evaluasi sejauh mana pengelolaan perikanan sudah menerapkan prinsip–prinsip pengelolaan berbasis ekosistem.