PELAKU PERDAGANGAN ORANGUTAN DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA
Oleh: Dwi Adhari N dan Syamsidar
Sidang kasus perdagangan tiga Orangutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 10 Maret 2016. Sidang yang dimulai pada pukul 15.10 WIB dengan majelis hakim yang diketuai oleh H.A.S. Pudjoharsoyo serta hakim anggota Sorta Ria Nova dan Raden Heru Kontodewo berlangsung hening. Jaksa Penuntut Umum Ermindawati, SH membacakan tuntutan terhadap ketiga pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi ini. Ketiga pelaku tersebut adalah Ali bin Ismail, Awaluddin alias Pakwe dan Khairiroza bin Sofyan. Sidang ini terdiri dari dua berkas pidana, yang pertama adalah berkas perkara An. Ali bin Ismail dan Awaluddin alias Pakwe dan berkas kedua An. Khairiroza bin Sofyan.
Jaksa Penuntut Umum Ermindawati, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ali bin Ismail dan Awaluddin alias Pakwe terbukti bersalah dan melanggar UU. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumberdaya Alam Hayati serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 80 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian untuk terdakwa Khairiroza bin Sofyan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan serta denda 80 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua H.A.S. Pudjoharsoyo langsung menanyakan kepada ketiga terdakwa, ‘baik, saudara sudah dengar ya tuntutan yang diberikan jaksa, apakah saudara ada pembelaan? Tertulis atau lisan?’
Ketiga terdakwa langsung memberikan jawaban. Dimulai dari terdakwa Khairiroza bin Sofyan yang menyampaikan kepada hakim memohon keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Ali bin Ismail dan Awaluddin alias Pakwe juga meminta keringanan dan berjanji tidak melakukan kesalahan.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 23 Maret 2016 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya pada 7 November 2015 lalu, tiga bayi Orangutan yang menjadi korban perdagangan ketiga terdakwa ini berhasil diselamatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dibawa tersangka dari Tamiang-Acehr dan akan diperdagangkan di Pekanbaru dengan harga Rp25 juta per ekor.
Ketika ditemukan kondisi ketiga Orangutan ini sangat memprihatinkan. Mereka tampak lemah, mengalami diare dan terlihat begitu stres. Atas koordinasi antara Polda Riau, BBKSDA Riau dan WWF, ketiga bayi orang utan yang diperkirakan berumur 4-9 bulan ini dititipkan di klinik hewan di Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan sementara. Setelah delapan hari berada di klinik hewan tersebut, ketiga bayi Orangutan yang kondisinya mulai membaik ini direlokasi ke pusat rehabilitasi Orangutan-SOCP ( Sumatran Orang Conservation Program) di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan untuk merelokasi bayi Orangutan ini bertujuan agar ketiganya mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Proses relokasi barang bukti tindak kejahatan satwa liar melalui jalan darat tersebut dikawal oleh petugas dari Polda Riau , BBKSDA Riau dan WWF. Ketiga Orangutan ini kemudian mendapatkan perawatan intensif di pusat rehabilitasi tersebut untuk kemudian akan dilepasliarkan. Namun dua diantaranya ternyata tidak dapat bertahan hidup setelah sebulan berada dalam pusat karantina tersebut. Penyebab kematiannya kemungkinan karena stress. Bahkan satu diantaranya diduga mati akibat adanya peluru yang masih bersarang pada bagian hidung yang berdekatan dengan mata seperti penjelasan drh. Yeni dari SOCP yang dikutip di website Antara Riau.
Kejahatan perburuan Orangutan sangat memprihatinkan karena untuk mendapatkan anak Orangutan, pelaku biasanya membunuh induknya. Jadi untuk satu anak orangutan, pelaku harus membunuh satu atau lebih kawanannya. Jika ada kawanan orang utan lainnya yang dianggap akan membahayakan pemburu, maka akan dibunuh juga. Dengan kondisi ini, populasi Orangutan semakina menyusut.
Di Pulau Sumatera terdapat 13 kantong populasi Orangutan. Dari jumlah tersebut kemungkinan hanya tiga kantong populasi yang memiliki sekitar 500 individu dan tujuh kantong populasi terdiri dari 250 lebih individu. Enam dari tujuh populasi tersebut diperkirakan akan kehilangan 10-15% habitat mereka akibat penebangan hutan sehingga populasi ini akan berkurang dengan cepat.