PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAN ZONASI TAMAN NASIONAL TELUK CENDERAWASIH
Oleh: Lie Tangkepayung
Jakarta (31/07) - Taman Nasional Teluk Cendrawasih adalah satu-satunya taman nasional laut yang terletak di Papua dengan luas 1.453.500 Ha yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 472/Kpts-II/1993 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Nomor : 8009/Menhut-II/2002. Secara administratif, Taman Nasional Teluk Cendrawasih berada di 2 wilayah pemerintahan, yaitu : Kabupaten Nabire Provinsi Papua dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat. Sekitar satu per tiga dari luasan tersebut berada di wilayah Kabupaten Nabire sedangkan dua per tiga di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.
Kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih dipandang penting untuk dikonservasi karena memiliki endemisitas keanekaragaman hayati yang tinggi dan terancam punah. Beberapa spesies langka seperti : Hiu Paus (Rhincodon typus), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Ikan Duyung (Dugong-dugong), Ikan Sun fish (Mola-mola), Kima Raksasa (Tridacna gigas), lebih dari 1000 jenis ikan (misalnya : Ikan Napoleon) serta kurang lebih 500 jenis terumbu karang.
Mengacu pada PP 68/1998 dan P.41/Menhut-II/2008 yang mengamanatkan bahwa kawasan pelestarian (termasuk Taman Nasional) harus dikelola berdasarkan Rencana pengelolaan yang disusun melalui tahapan : Penyusunan Rencana dan Pengesahan Rencana Pengelolaan, dimana Rencana Pengelolaan sendiri terdiri dari : Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) berjangka 20 tahun yang disebut Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN), Rencana Pengelolaan Jangka Menengah (RPJM) berjangka 5 tahun yang disebut Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek (RPJP) berjangka 1 tahun dan disebut Rencana Tahunan.
Penyusunan RPTN dan Zonasi Taman Nasional teluk Cendrawasih telah berlangsung sejak tahun 1988, kemudian secara bertahap dilakukan pertemuan dari waktu ke waktu dan tempat yang berbeda dengan melibatkan masyarakat lokal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga akademik dan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Nabire dan Kabupaten Teluk Wondama.
Penyusunan RPTN dan Zonasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih mengalami kemajuan yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir (2008 – 2009) dengan adanya kerjasama yang baik yang dilakukan oleh BBTNTC dengan berbagai pihak dan lebih khusus dengan WWF-ID Region Sahul Papua melalui Project Teluk Cendrawasih. Dalam perkembangan terakhir RPTN dan Zonasi Kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK. 121/IV-KK/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang Zonasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih.