NEWTREES UNTUK HUTAN DESA KARUING
oleh Nina Nuraisyiah
Penyelenggaraan hutan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan. Hutan desa secara hukum masih di bawah aturan perundangan negara, tetapi pada praktek pengelolaannya diserahkan secara otonomi bagi desa bersangkutan. Praktek hutan desa merupakan salah satu implementasi dari program Heart of Borneo (HoB) yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
Desa Karuing, sebuah desa di sekitar Taman Nasional Sebangau, yang berada di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu kabupaten di kawasan HoB, berinisiatif menjadikan tidak kurang dari 30 hektar kawasannya menjadi sebuah hutan desa. “Keinginan ini muncul dikarenakan desa mempunyai kebutuhan ketersediaan bahan baku kayu untuk proses pembangunan,” jelas Andi Liany, Kepala Desa Karuing. Areal dimaksud berada di zona penyangga di mulut Sungai Punggualas yang berbatasan dengan zona proteksi taman nasional, dimana kondisinya selalu tergenang air saat musim penghujan dan menimbulkan asap ketika musim kemarau panjang tiba.
Dulu kawasan ini merupakan kawasan hutan yang banyak dimanfaatkan untuk sumber kayu, baik oleh perusahaan maupun masyarakat untuk kebutuhan membangun rumah. Karena dieksploitasi secara berlebihan, di era tahun 80-an akhir kawasan ini terkena bencana kebakaran hutan saat musim kemarau panjang. Akibatnya, puluhan hektar areal hutan dimana sejatinya bisa menjadi sumber makanan bagi ikan-ikan yang banyak hidup di kawasan ini hanya tinggal tunggul-tunggul kayu bekas terbakar. Ikan pun sulit didapat, pemandangan gersang membentang di hadapan mata.
Kondisi seperti ini dan kekhawatiran akan sumber pasokan kayu untuk perkembangan pembangunan di wilayah Desa Karuing di masa mendatang, dan berdasarkan keputusan bersama dengan warga masyarakat, Andi Liany bekerjasama dengan Balai TN Sebangau dan WWF Indonesia melakukan kegiatan menghutankan kembali sebagian dari wilayah desanya. “Harapannya nanti ke depan, desa punya jaminan sumber daya hutan dari hutan desa,” lanjut kepala desa yang akrab dipanggil Lili ini. Untuk memastikan tidak kembali terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan hutan desa akan diatur dalam Perdes atau Peraturan Desa. Dalam Perdes akan disampaikan kapan sebuah pohon bisa ditebang, untuk keperluan apa, dan siapa yang menebang. “Perdes juga akan dibuat melalui proses musyawarah dan mufakat dengan seluruh warga”.
Mamun Ansori, staf lapangan WWF Indonesia menambahkan, “Selain sumber kayu, hutan desa juga bisa lebih bermanfaat bagi perkembangan hidup ikan di areal tersebut”. Akar pohon bisa menjadi sumber makanannya, dan rimbunnya pepohonan bisa menjadi habitat yang baik bagi proses perkembangbiakan benih-benih ikan menjadi ikan yang siap ditangkap untuk dikonsumsi. Program reforestasi dengan skema Newtrees ini diyakini bisa mendatangkan banyak manfaat. “Dari sisi kepentingan masyarakat mereka akan memiliki kawasan hutan desa, dari sisi lingkungan menjamin tidak akan terjadi bencana kebakaran hutan, dan dari sisi pengelolaan kawasan taman nasional akan mengurangi ancaman bagi perambahan sumber daya alam di dalam taman nasional”.