NASIB PILU BURUNG RANGKONG, SI EKSOTIS YANG SETIA
Indonesia adalah rumah bagi 13 spesies burung rangkong, dan tiga jenis di antaranya adalah spesies endemik, yakni Julang Sumba (Ryhticeros everetti), Julang Sulawesi (Ryhticeros cassidix) dan Kangkareng Sulawesi (Rhabdotorrhinus exarhatus). Banyak spesies burung rangkong yang menjadi target perburuan untuk dijual sebagai satwa peliharaan atau pun diambil bagian tubuhnya dan dijadikan hiasan, padahal seluruh spesies burung Rangkong di Indonesia adalah satwa dilindungi.
Salah satu jenis burung rangkong yang paling marak perdagangannya adalah Rangkong Gading (Rhinoplax vigil). Burung ini merupakan spesies Rangkong paling besar di Indonesia dengan panjang tubuh 120 cm dan panjang pita pada bulu ekor tengah sepanjang 50 cm. Hampir seluruh bulu di tubuhnya berwarna hitam dan putih, sedang lebar bentang sayapnya mencapai dua meter. Berbeda dengan jenis burung rangkong lain yang bagian balungnya (bagian seperti cula di atas paruh) kopong, burung ini memiliki balung yang padat dengan susunan keratin padat berwarna oranye dan merah padam, sehingga burung ini disebut juga “Rangkong Gading” dan bagian tersebut kerap dikenal dengan sebutan gading merah.
Populasi Rangkong Gading tersebar di wilayah Asia Tenggara, yang di antaranya adalah Indonesia, Malaysia, Myanmar, Thailand, Brunei Darussalam, dan Semenanjung Malaya. Indonesia disinyalir sebagai negara yang memiliki habitat dengan populasi Rangkong Gading terbesar bila dibandingkan dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, burung ini tersebar di hutan Sumatera dan Kalimantan.
Spesies ini hidup di hutan dataran rendah dengan pepohonan yang tinggi, hingga ketinggian 1500 m. Rangkong Gading hidup berpasangan pada tajuk atas hutan dan berbaur dengan burung lain dan juga primata pada pohon yang berbuah untuk mencari makan. Karakteristiknya sebagai burung pemakan buah (frugivorous), membuatnya menjadi pemencar biji yang efektif di hutan. Itu sebabnya, burung ini kerap disebut sebagai petani hutan, sehingga keberadaannya penting untuk memastikan regenerasi hutan tetap terjaga.
Burung ini bersarang di lubang alami pada pohon yang tinggi. Karakternya yang monogami, yakni setia pada satu pasangan saja, membuat tingkat perkembangbiakannya menjadi lamban. Sepasang Rangkong Gading biasanya hanya membesarkan satu anak saja. Pada masa berbiak, lubang masuk sarang ditutup dengan sisa makanan dan lumpur oleh pejantan dan hanya disisakan lubang kecil untuk sang jantan memberi makan betina dan anaknya. Betina akan diam di dalam sarang, merontokkan bulu-bulunya, sambil menunggu telurnya menetas dan anak siap keluar dari sarang.
Rangkong Gading merupakan spesies dilindungi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun faktanya, spesies ini banyak diburu bagian balungnya untuk dijadikan ukiran dan aksesoris dan dijual ke pasar gelap internasional. Kepercayaan bahwa gading merah, sebutan balung Rangkong Gading di pasar gelap, mampu membawa keberuntungan dan menjadi barang dan aksesoris mewah (prestigious goods) mendorong permintaan atas produk tersebut terus ada dan mendorong terus terjadinya aktivitas perburuan dan perdagangan spesies ini.
Penelitian Beastall et al tahun 2016 menyebutkan bahwa perdagangan Rangkong Gading telah terjadi sejak tahun 1317, dimana sejumlah atribut yang terbuat dari ukiran gading merah dikirimkan oleh Dinasti Boni di Kalimantan kepada Dinasti Ming di Tiongkok. Kala itu, harga gading merah adalah empat kali lipat dari harga gading gajah setiap kilogramnya. Terdapat pula laporan perdagangan kepala Rangkong Gading dari Myanmar ke Thailand untuk diukir pada akhir tahun 1800-an.
Awalnya, gading merah diukir menjadi kepala ikat pinggang di Tiongkok. Seiring berjalannya waktu, penggunaannya berubah menjadi aksesoris dan barang dekoratif seperti kotak tembakau, liontin, perhiasan, atau sekadar pajangan. Pasar bagi produk yang berasal dari gading merah ini awalnya hanya Tiongkok saja, kemudian perlahan permintaan produk ini datang dari Jepang, bahkan hingga ke pasar di negara-negara Barat. Hasil sebuah penelitian menyebutkan, pada tahun 2013, tercatat setidaknya ada 500 individu Rangkong Gading dewasa yang dibunuh setiap bulannya di Kalimantan Barat untuk diambil balungnya guna memenuhi permintaan pasar gelap.
Pemerintah Indonesia melalui pihak berwenang, yakni Kepolisian, telah melakukan 13 kali penangkapan dan penyitaan di delapan lokasi terpisah antara Maret 2012 hingga Agustus 2014. Sebanyak 718 kepala Rangkong Gading telah disita. Hasil penelitian N.J. Collar yang berjudul ”Helmeted Hornbill and the Ivory Trade: the Crisis that Came Out of Nowhere” tahun 2015 mencatat pemerintah Indonesia berhasil menangkap dua orang penadah (dealers) gading merah di Sumatera yang mengaku menjual 124 buah gading merah pada enam bulan sebelumnya kepada tengkulak asal Tiongkok dan memiliki jaringan operasi dengan 30 pemburu burung yang beroperasi di kawasan ekosistem Leuser. Masih banyak pula catatan lain yang membahas mengenai penyitaan gading merah saat tengah didistribusikan baik yang masih di pengepul maupun ditemukan di bandara.
Perdagangan gading merah merupakan fenomena yang nampak seperti gunung es. Karakter Rangkong Gading yang setia hanya dengan satu pasangan dan betina serta anaknya yang sangat bergantung pada pejantan saat tengah berbiak, memberikan kemungkinan besar bahwa bila pejantan mati tertembak oleh pemburu, maka betina dan anaknya dapat mati di dalam sarang karena tak lagi mendapatkan asupan makanan.
Angka populasi Rangkong Gading yang tersebar di hutan Indonesia memang belum diketahui secara pasti, namun adanya ancaman perburuan dan perdagangan gading merah memberikan sinyal kuat akan menurunnya populasi Rangkong Gading di alam secara drastis. Lembaga konservasi internasional IUCN sendiri telah menetapkan statusnya kini menjadi Kritis (Critically Endangered/CR), padahal di tahun 2012 spesies ini masih berstatus Hampir Terancam (Near Threatened/NT). Hal ini menjadi alarm keras bagi keberadaan spesies burung eksotik ini di Indonesia.
Sudah saatnya kita hentikan praktik perburuan dan perdagangan Rangkong Gading. Tak hanya aparat penegak hukum, Anda juga dapat turut berkontribusi dalam upaya pemberantasan perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan cara menjadi pengawas. Jangan segan-segan untuk melapor melalui aplikasi BARESKRIM e-Pelaporan Satwa Liar Dilindungi bila Anda menemukan praktik perburuan dan atau perdagangan Rangkong Gading dan satwa liar dilindungi lainnya.