MUI RIAU INGATKAN TENTANG PELESTARIAN SATWA LANGKA
Oleh: Syamsidar
WWF Indonesia bekerjasama dengan MUI Riau dan Pemerintah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar kegiatan sosialisasi Fatwa MUI No.4/ 2014 tentang ”Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem” di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing pada 20 Mei 2015. Kegiatan yang bertempat di Mesjid Istiqomah, Desa Koto Baru ini dibuka oleh Ketua Majelis Ulama Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Sarpeli. MAg. Dalam sambutannya, ia mengatakan,” Kegiatan sosialisasi semacam ini langka diadakan dibanding dengan sudah banyaknya kerusakan alam yang terjadi.”
Ketua MUI Kuansing ini juga menjelaskan kerusakan alam yang jelas terjadi di wilayah Kuantan Singingi khususnya kawasan di sekitar hutan Bukit Rimbang Baling. Ia menyatakan, “ Ada Rimbang Baling di sini, tanpa kita jaga, kiamat sudah terjadi walaupun belum Kiamat Qubro.”
Ia menambahkan,” Fungsi hutan sudah berubah, kalau dulu banyak pohon termasuk untuk kayu perahu jalur sekarang sudah jadi kebun sawit padahal harimau, gajah ada di situ tetapi sudah menjadi perkebunan.”
Sosialisasi yang dilaksanakan dalam memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1436 H di Kecamatan Singingi Hilir. Daerah ini berbatasan langsung dengan kawasan hutan Bukit Rimbang Bukit Baling yang merupakan kawasan hutan dengan perbukitan yang indah. Rimbang Baling juga merupakan lanskap konservasi harimau prioritas.
Camat Singingi Hilir, Zulkaneri dalam kesempatan kegiatan ini menghimbau masyarakat Singingi Hilir untuk mengaplikasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dalam upaya menjaga kelestarian alam.
Dalam ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Abdul Rahman, mantan Ketua Komisi Fatwa MUI- Riau yang terlibat dari awal proses pembuatan Fatwa MUI No. 14 ini menyatakan adanya hubungan yang jelas antara Isra’ Mi’raj dan penyelamatan alam. Ia menjelaskan bahwa perintah sholat berawal dari peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad. Dalam pelaksanaan sholat diwajibkan untuk ditutup dengan memberi salam ke kiri dan ke kanan. Salam yang berasal dari kata Salimah artinya menyelamatkan, mendamaikan,dan menyejukkan. “ Kalau kita mengaku Muslim, mesti menyelamatkan alam termasuk menjaga hewan-hewan yang ada di alam,” tegas Abdul Rahman.
Anwar Purwoto, Direktur Sumatra Kalimantan WWF Indonesia yang dihubungi secara terpisah mengatakan, “Kawasan Rimbang Baling merupakan benteng terakhir habitat Harimau Sumatera, di Sumatera Tengah, khususnya di Riau. Lanjut Anwar, “Diharapkan peran serta masyarakat sekitar untuk ikut melindungi dan mempertahankan sesuai dengan syariat Islam yang ditegaskan dalam Fatwa MUI”.
Abdul Rahman menyampaikan bahwa pembuatan Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa Langka ini telah melalui proses dan penggalian yang mendalam termasuk melakukan kunjungan ke lapangan ke kawasan yang merupakan habitat harimau dan gajah. Tim dari MUI pusat turun langsung ke habitat satwa langka tersebut di Tesso Nilo dan Rimbang Baling. Proses sosialisasi fatwa juga sudah dilakukan beberapa kali.
Dalam akhir sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan di Kecamatan Singingi Hilir, Abdul Rahman menegaskan bahwa inti fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut adalah selamatkan lingkungan kita, jangan pernah kita berbuat zalim termasuk terhadap satwa karena mereka adalah makhluk hidup ciptaan Allah SWT.