HUTAN ISYO RHEPANG MUAIF, HUTAN ADAT PERTAMA DI PAPUA
Jayapura – 19.000 Hektar kawasan hutan Isyo Rhepang Muaif, di Kabupaten Jayapura, secara resmi telah ditetapkan menjadi hutan adat masyarakat hukum adat Yawadatum wilayah Grime Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, melalui Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/150 TAHUN 2018 tanggal 12 Maret 2018. Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa fungsi hutan tetap merupakan hutan adat yang pengelolaannya dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat.
Ini berarti Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif adalah hutan adat pertama di provinsi Papua. Inisiasi awal penetapan ini adalah dari kesepakatan masyarakat adat beberapa suku tentang alih fungsi kawasan hutan sebagai kawasan perlindungan habitat cenderawasih sejak Agustus 2016 silam. Ini dilakukan sebagai upaya masyarakat adat dalam melindungi hutan adat mereka. Apalagi masyarakat adat juga tengah mengembangkan salah satu kawasan di kampung Rhepang Muaif sebagai kawasan ekowisata “Bird Watching Isyo Hill’s” atau pemantauan burung yang bentuk pengelolaan ekowisata dilakukan oleh masyarakat adat secara lestari.
Melalui hasil survey Pengembangan Basis Data Keanekaragaman Jenis Burung Kawasan Rhepang Muaif, yang dilakukan oleh WWF-Indonesia pada tahun 2016, sebagai lokasi Birdwatching atau pemantauan burung, kawasan ini memenuhi dua kriteria penting sebagai syarat Daerah Penting Burung (DPB). Kriteria tersebut yakni terdapat jenis-jenis burung terancam punah seperti jenis Casuarius unappendiculatus (Kasuari Gelambir Tunggal), Harpyopsis novaeguineae (Rajawali Papua), Goura victoria (Mambruk Victoria), selain itu terdapat jenis Epimachus bruijnii (Cenderawasih Paruh Sabit Paruh Putih) yang mendekati terancam (near threatened). Juga terdapat jenis-jenis burung sebaran terbatas yang merupakan karakteristik dari suatu bioma tertentu/kawasan Daerah Burung Endemic (DBE), seperti jenis burung Psittaculirostris salvadorii (Nuriara Pipi-kuning) dengan sebaran terbatas di kawasan hutan dataran rendah bagian utara Papua sehingga jenis ini dimasukkan sebagai jenis endemik.
Alex Waisimon, salah satu anggota masyarakat adat yang juga inisiator pengembangan ekowisata di kampung Rhepang Muaif mengatakan “ Dengan penetapan ini, semoga hutan kampung Rhepang Muaif bisa menjadi pilot project bagi masyarakat adat untuk belajar dari alam, bagaimana menjaga dan melindunginya, sebab jika kehilangan hutan maka kita telah kehilangan segalanya”. Lebih jauh Alex Waisiomon berkata “Saya sangat senang dengan penetapan ini dan saya harap apa yang masyarakat adat di sini lakukan bisa menginspirasi masyarakat adat lain di Tanah Tabi (Jayapura-Red), karena inilah dasar kita sebagai masyarakat adat”.
Sementara itu menurut Benja Mambai, Direktur WWF-Indonesia Program Papua, penetapan hutan adat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan keanekaramanhayati, dan hutan sebagai penunjang ilmu pengetahuan dalam kegiatan penelitian flora dan fauna, serta pengembangan ekowisata yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat adat.