BERGERILYA BERSAMA UNTUK PENENTUAN BATAS KAWASAN TAMAN PESISIR JEEN WOMOM
Oleh : Hadi V. Ferdinandus
Kawasan pantai yang dulu dikenal dengan nama Pantai Jamursba Medi merupakan pantai peneluran penyu belimbing terpanjang di wilayah Pasifik Barat. Nama pantai Jamursba Medi kini oleh masyarakat diganti dengan nama Jeen Womom. Nama Jeen Womom diambil dari bahasa Suku Abun sebagai pemilik ulayat pantai yang artinya pantai penyu belimbing. Namun, penggantian nama tersebut tidak serta merta menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan timbulnya kegiatan perambahan hutan dan gangguan kerusakan lingkungan lainnya.
Salah satu upaya untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, masyarakat di sekitar pantai peneluran bersama WWF Indonesia melakukan identifikasi batas terluar kawasan yang dialokasikan sebagai kawasan perlindungan tempat penyu bertelur. Kegiatan ini melibatkan masyarakat adat dari tiga kampung; Wau/Weyaf, Warmandi dan Saubeba untuk bersama-sama menentukan ruang bagi kawasan konservasi pantai peneluran penyu. Ronald Tethool selaku Project Leader Site Abun, WWF Indonesia menjelaskan, “pelibatan masyarakat merupakan fondasi yang kuat dalam pengelolaan dan zonasi kawasan. Hal ini yang mendorong WWF dan masyakarat melakukan pemetaan partisipatif sejak 2014, khususnya di tiga kampung utama sekitar kawasan pantai peneluran.”
WWF melatih Tim 15 dan pemuda – pemudi kampung untuk menjadi fasilitator pemetaan partisipatif. Tim 15 merupakan tim yang beranggotakan lima orang perwakilan masyarakat dari masing-masing kampung (Wau/Weyaf, Warmandi dan Saubeba). Tujuan dibentuknya Tim 15 ini adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi di tingkat masyarakat kampung. Fasilitator pemetaan partisipatif juga dibekali dengan pengetahuan pengelolaan kawasan yang merujuk pada pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, fasilitator melakukan sosialisasi dan pertemuan di Kampung Saubeba, Warmandi dan Wau/Weyaf selama satu bulan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya melakukan identifikasi batas terluar kawasan perlindungan penyu.
Selama Agustus - November 2015, WWF bersama Tim 15 dan fasilitator melakukan identifikasi dan analisis di tingkat kampung. Dari kegiatan ini dihasilkan penentuan batas perlindungan adat terhadap kawasan penyu belimbing di pantai Jeen Womom, yaitu berjarak 2 km dari garis pantai ke arah hutan. Hasil ini selanjutnya menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Tambrauw tahu 2013 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Jamursba Medi dan Laut Sekitarnya .
WWF bersama masyarakat terus bergerilya agar kawasan ini benar-benar mendapat kepastian pengelolaan yang baik. Salah satu hasil yang memuaskan, Bupati Tambrauw menyetujui peraturan pembentukkan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Taman Pesisir Jeen Womom. Selanjutnya, pada 19 November 2015, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi Taman Pesisir (TP) Jeen Womom resmi dilantik oleh Bupati. UPTD ini akan mengelola kawasan pantai peneluran penyu belimbing dan berada di bawah Koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.
Tugas selanjutnya, WWF Indonesia bersama Tim 15 akan mendampingi UPTD dengan target yang jelas dan dengan kemampuan yang ada. Pengelolaan kawasan yang baik akan menentukan nasib populasi penyu belimbing dan status pantai Jeen Womom sebagai kawasan pantai peneluran penyu belimbing terpanjang di wilayah Pasifik Barat.