WWF-UGM GELAR DISKUSI PRIVATISASI KAWASAN KONSERVASI DI INDONESIA
Oleh: Elisabeth Wetik
Bergulirnya wacana keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia menjadi hal yang penting untuk dikaji. Menanggapi hal ini, WWF Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggagas focus group discussion wacana privatisasi kawasan konservasi di Indonesia pada tanggal 28 Januari 2011 di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta.
Membuka pertemuan tersebut, Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M. Agr.Sc.menyampaikan bahwa wacana privatisasi kawasan konservasi menjadi hal yang menarik untuk dibahas, baik dari sisi pembuat kebijakan, akademisi, hukum, praktisi konservasi dan pemerhati konservasi. “Dari diskusi ini diharapkan dapat memberi masukan dan informasi dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia”, ungkap Na’iem.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif WWF Indonesia, Dr. Efransjah yang menanggapi wacana privatisasi kawasan konservasi di Indonesia dari sisi yang netral dan sisi akademik sehingga dapat menemukan opsi-opsi yang baik bagi pengelolaan kawasan konservasi. “Secara umum, WWF menghimbau untuk menyikapi wacana privatisasi ini dengan positif sambil mempelajari tantangan-tantangan yang akan dihadapi”, ungkap Efransjah. Lebih lanjut Efransjah menambahkan perlunya lesson learnt pengelolaan kawasan konservasi oleh swasta sehingga bisa memberi masukan yang dapat menjawab tantangan privatisasi pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
Saat ini kawasan konservasi di Indonesia mencakup area seluas 27,2 juta hektar atau kurang lebih 20% dari luas seluruh kawasan hutan Indonesia (136,88 juta hektar). Hingga tahun 2009, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 527 unit kawasan konservasi darat dan laut, yang terdiri atas 50 unit Taman Nasional, 118 unit Taman Wisata Alam, 22 unit Taman Hutan Raya, 24 unit Taman Buru, 248 unit Cagar Alam, 75 unit Suaka Margasatwa, dan untuk kawasan konservasi laut, telah ditetapkan 7 unit Taman Nasional, 5 unit Cagar Alam, 2 unit Suaka Margasatwa, 14 unit Taman Wisata Alam.
Wacana privatisasi kawasan konservasi berkembang sejak akhir tahun 2010 ketika secara terbuka Kementerian Kehutanan mengundang pananam modal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan konservasi. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) pelibatan investor bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memaksimalkan pengelolaan taman nasional atau kawasan konservasi yang selama ini terbentur dana minim.
Hadir dalam diskusi tersebut, Dirjen PHKA, Sekretaris Dirjen PHKA dan Direktur Konservasi Kawasan dan Bina Hutan Lindung. Berbicara sebagai presenter dalam diskusi ini adalah Direktur Konservasi Kawasan dan Bina Hutan Lindung, Ir. Sony Partono, MM dan tim dari UGM yang diwakili oleh Prof. Chafid Fandeli. Sony menyampaikan presentasi keterlibatan pihak swasta dalam pengelolan kawasan konservasi, semantara Chafid menyampaikan tinjauan akademis privatisasi kawasan konservasi.