KASUS PERBURUAN GAJAH DI RIAU: PUTUSAN HAKIM TEPAT, TAPI KASUS BELUM TUNTAS
Pekanbaru – Empat pemburu gajah yang ditangkap Polda Riau awal Februari 2015, telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda 20 juta Rupiah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau, 21 Januari 2016. Keputusan ini disambut baik oleh WWF Indonesia dan Forum Konservasi Gajah Indonesia.
Wishnu Sukmantoro, Program Manager WWF Sumatera Tengah menyatakan, ”Kami mengapresiasi Majelis Hakimy yang menjatuhkan vonis relatif tinggi terhadap keempat terdakwa, dibanding vonis pada kasus-kasus tindak kejahatan satwa liar sebelumnya di Riau ataupun di wilayah Sumatera lainnya.”
Namun sangat disayangkan, hukuman ini tidak menjangkau pihak pemodal kejahatan perburuan, Fadli, yang terungkap dalam fakta persidangan meminjamkan senjata kepada para terdakwa dan memberikan modal berupa uang dan logistik untuk berburu. Fadli sebagai pemodal dan pemilik senjata api hanya ditetapkan menjadi saksi dalam kasus ini namun tidak pernah bisa dihadirkan dalam proses persidangan. Sementara itu dalam berkas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyebutkan bahwa Fadli merupakan pemilik senjata api yang digunakan untuk berburu dan yang mendanai keempat pelaku untuk berburu tiga gajah pada Februari tahun lalu.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serupa namun kami melihat dalang dalam kasus ini belum berhasil dijerat hukum, ” tambah Wisnu.
Sementara itu Krismanko Padang, Ketua Forum Komunikasi Gajah Indonesia menyatakan,” Kami menganggap proses penegakan hukum atas kasus ini belum tuntas karena salah seorang yang diduga pelaku utama belum terjerat hukum.” Fadli sebagai pemodal dan pemilik senjata api harusnya dapat dijadikan tersangka karena turut serta dalam merencanakan perburuan ini.”
Krismanko menambahkan, ""Fakta persidangan sangat terang menyebutkan keterkaitan senjata api dengan adanya kematian gajah dan hakim memerintahkan untuk menghadirkan pemilik senjata yakni Fadli. Dengan fakta ini sudah sangat layak Fadli dijadikan tersangka dengan menggunakan UU no.5 tahun 1990 dan UU darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api.“
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Syamsidar, Senior Communication Officer WWF Indonesia, Riau. Email: syamsidar@wwf.id HP: 08126896095
- Krismanko Padang, Ketua Forum Komunikasi Gajah Indonesia. Email:krismankogajah@gmail.com HP: 0812 7865493
Catatan Editor:
Ketua Majelis Hakim, Bangun Sagita Rambe menyampaikan bahwa fakta persidangan membuktikan keempat terdakwa melakukan perburuan tiga ekor gajah Sumatera di Desa Segati Kecamatan Langgam-Pelalawan dengan menggunakan senjata api laras panjang.
Ari Bin Kamin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga ekor gajah Sumatera dengan menggunakan senjata api.Tiga pelaku lainnya (Ishak, Anwar Sanusi dan Herdani Serdavio) terbukti turut serta dalam perburuan gajah. Sebelumnya, Juli 2015 empat terdakwa ini telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bengkalis karena terbukti membunuh satu ekor gajah untuk diambil gadingnya sepanjang 1,8 m. Berkas keempat terdakwa kemudian di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci karena terbukti memburu tiga ekor gajah di Desa Segati Kecamatan Langgam, Pelalawan , kawasan yang berada di sekitar blok hutan Tesso Nilo.