WWF SAMBUT BAIK AKSI PEMERINTAH AS HANCURKAN 6 TON GADING GAJAH
Oleh: Diah R. Sulistiowati
WWF-Indonesia menyambut baik inisiatif Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menghancurkan enam ton gading Gajah Afrika dan Asia pada 14 November 2013 lalu. Gading-gading tersebut baik berupa gading utuh, atau dalam bentuk perhiasan, dekorasi, suvenir dan lainnya, adalah hasil sitaan di wilayah perbatasan AS, yang masuk secara ilegal. Penghancuran gading tersebut diselenggarakan di Taman Nasional Rocky Mountain, Denver, Colorado, yang disaksikan oleh media, delegasi kongres, beberapa perwakilan pemerintah federal dan lainnya.
Tahun 2012 saja, lebih dari 30.000 individu gajah di dunia dibantai hanya untuk diambil gadingnya. Upaya Pemerintah AS ini menjadi contoh baik bagi “perang” terhadap kejahatan satwa dilindungi termasuk perdagangan gading Gajah Afrika dan Asia. WWF-Indonesia menyambut baik aksi Pemerintah AS ini. “Sangat penting bagi negara-negara maju untuk memutus permintaan terhadap gading gajah. Aksi ini sangat signifikan untuk mengurangi tekanan perburuan terhadap populasi Gajah di dunia, termasuk gajah Sumatera di Indonesia”, kata Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.
Dalam 25 tahun terakhir populasi Gajah Sumatera di Indonesia sudah menyusut hingga lebih dari separuh. Estimasi populasi tahun 2007 adalah antara 2400-2800 individu, namun kini diperkirakan telah menurun jauh dari angka tersebut karena penyusutan habitat dan perburuan yang terus terjadi.
Aksi penghancuran 6 ton gading gajah tersebut merupakan langkah serius dari Pemerintahan Obama terhadap aksi kejahatan bagi satwa liar. Terbukti, perang terhadap perdagangan satwa liar tidak hanya menjadi perhatian departemen yang mengurusi satwa saja, tetapi juga melibatkan semua departemen terkait seperti kehakiman, keuangan, inteljen dan lainnya.
Saat ini, Kantor WWF di AS sedang dalam proses mendampingi kongres AS untuk merevisi peraturan mengenai kejahatan terhadap satwa. Pemerintah AS juga siap untuk bekerjasama dengan negara-negara asal satwa liar sitaan untuk bertindak terhadap kejahatan satwa.