UPAYA PERBAIKAN IKAN KARANG INDONESIA MENJANGKAU SULAWESI DAN NUSA TENGGARA
oleh Novita Eka Syaputri
Industri ikan karang hidup Indonesia, Asia Pasifik, hingga Amerika dan Eropa sedang berkembang pesat untuk memenuhi banyaknya permintaan pasar. Menariknya, kini sebagian besar pasar, terutama pasar ekspor dan retailer, hanya menerima produk seafood yang berasal dari perikanan berkelanjutan (sustainable) dan bertanggung jawab (responsible).
Salah satu cara untuk mengidentifikasi apakah suatu produk perikanan berasal dari sumber yang ramah lingkungan adalah dengan adanya ekolabel. Ekolabel merupakan upaya untuk mendapatkan win-win solution antara isu sustainability, economic, dan social melalui mekanisme insentif dari pasar. Saat ini ekolabel sedang mendapatkan banyak perhatian dari para konsumen seafood di dunia yang menaruh perhatian akan kelangsungan seafood di masa mendatang. Menangkap isu tersebut, WWF-Indonesia melalui Seafood Savers menjembatani pelaku bisnis perikanan tangkap untuk mendapatkan sertifikasi ekolabel Marine Stewardship Council (MSC). Untuk mencapai MSC, WWF-Indonesia melalui program Seafood Savers akan melakukan pre-assesment dan pendampingan kepada para nelayan dan pelaku industri perikanan dalam menyusun rencana kerja Fisheries Improvement Program (FIP). Direktorat Pemasaran Luar Negeri (PLN) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga bekerja sama dengan Program Kelautan WWF-Indonesia membantu memfasilitasi beberapa perusahaan perikanan karang Indonesia mendapatkan sertifikasi ekolabel MSC dengan melaksanakan pre-assessment sebagai langkah awal penilaian kesiapan perikanan terkait. Kajian dilaksanakan pada Desember 2009 – Juni 2010 meliputi informasi stok dan pemanfaatannya, pengaruh perikanan terhadap ekosistem, serta pengelolaan perikanan ini dilaksanakan terhadap perikanan karang kerapu dan kakap yang ditangkap dengan menggunakan pancing ulur, rawai dasar, serta tonda di perairan Indonesia yang didasarkan atas praktik penangkapan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa perikanan karang Indonesia perlu diperbaiki agar sesuai dengan standar sertifikasi ekolabel MSC, Rencana Aksi Perbaikan Perikanan Karang pun menjadi panduan utama untuk memperbaiki praktik perikanan karang di Indonesia. (Download dokumen)
Dalam usaha mendapatkan informasi terkait perkembangan perbaikan perikanan karang dari sejak dimulainya pelaksanaan Rencana Aksi Perbaikan Ikan Karang di 2010 hingga 2013, Direktorat PLN – KKP dan WWF-Indonesia bekerja sama menyelenggarakan lokakarya konsultasi FIP sekaligus sosialisasi surat edaran Dirjen PLN terkait larangan menerima, mengolah, memasarkan produk perikanan yang berasal dari kegiatan perikanan yang merusak lingkungan, serta mendapatkan komitmen para stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan perikanan tersebut. Lokakarya yang dilaksanakan pada akhir 2013 lalu di Makassar ini bersifat nasional dan mencakup empat propinsi di Indonesia dengan produksi perikanan terbesar, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Keempat propinsi ini masuk dalam bentang laut Lesser Sunda, yang memberikan kontribusi 13% produksi perikanan nasional (Statistik Perikanan 2012).
Lokakarya FIP yang melibatkan peserta dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten dan Propinsi, perguruan tinggi, pengusaha perikanan karang, serta LSM terkait ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan komitmen dari semua pihak, mulai dari nelayan, pengusaha perikanan, pemerintah, hingga pasar agar bisnis perikanan yg berjalan dapat sekaligus menjaga kelestarian laut Indonesia sesuai standar yang ada. Dimulai dari perubahan perilaku dari konsumen untuk selalu memilih produk seafood yang bertanggung jawab hingga pengadaan produk seafood oleh produsen yang memiliki praktik bisnis perikanan yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai FIP ini silakan hubungi Abdullah Habibi, Capture Fisheries Coordinator, di ahabibi@wwf.or.id.