UPAYA MEWUJUDKAN PERKEBUNAN SAWIT RAKYAT BERKELANJUTAN DI DESA BUNTUT BALI, KALIMANTAN TENGAH
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan elemen penting dalam upaya pemerintah mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. STDB adalah surat keterangan bahwa di atas suatu lahan dilakukan budidaya komoditas perkebunan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota atau Bupati. Target STDB saat ini adalah kebun kelapa sawit rakyat dengan luas di bawah 25 Hektare.
Keberhasilan implementasi program STDB di Kalimantan Tengah menjadi penting. Pertama, karena menurut Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa kontribusi minyak kelapa sawit (CPO) Kalimantan Tengah mencapai 25.3% dari total produksi nasional. Kedua, STDB bermanfaat bagi petani karena memberikan bukti keabsahan atas kebun yang terdaftar dalam database daring pemerintah (e-STDB). Ketiga, STDB juga diperlukan untuk memenuhi syarat mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) agar pengelolaan perkebunan rakyat semakin berkelanjutan. Keempat, STDB penting untuk ketertelusuran rantai pasok kelapa sawit.
WWF-Indonesia telah berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dan petani kelapa sawit rakyat di Kalimantan Tengah dalam mempercepat proses pendaftaran STDB. Sejak tahun 2022, WWF telah bekerja sama dengan Tropical Forest and Land Conservation (TFLC) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. Upaya ini mencakup pemetaan dan pendataan petani kelapa sawit di 2 kecamatan, yaitu Pulau Malan dan Katingan Hilir, yang terdiri dari 5 desa dan 2 kelurahan. Melalui kerja sama ini, 118 petani kelapa sawit dengan total 148 bidang kebun seluas 280.74 hektar telah berhasil terdaftar dalam sistem STDB dengan status "Clean & Clear".
Pada tanggal 29 Februari, WWF-Indonesia melaksanakan sebuah Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi STDB yang dihadiri perwakilan 57 pekebun kelapa sawit rakyat. Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan menyerahkan e-STDB yang terlah diterbitkan untuk 148 bidang kebun tersebut. Untuk melanjutkan pencapaian tersebut, pada tahun 2024 WWF-Indonesia memfokuskan upaya pemetaan dan pendaftaran STDB pekebun rakyat di Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan. Dalam FGD ini, sosialisasi lebih lanjut mengenai STDB juga dilakukan dengan harapan semua kebun kelapa sawit swadaya di Desa Buntut Bali bisa didaftarkan ke dalam STDB. Terdapat 54 petani dengan 81 bidang kebun kelapa sawit swadaya dengan luas kurang lebih 63,18 hektare yang telah mengajukan pendaftaran untuk difasilitasi pemetaan dan penerbitan STDB nya. WWF-Indonesia berkomitmen untuk terus mewujudkan perkebunan dan komoditas berkelanjutan di Indonesi