[SURAT TERBUKA] PETISI DI CHANGE.ORG BERTAJUK “STOP TIPU DAYA ATAS NAMA KONSERVASI”
Surat ini menanggapi petisi di Change.org bertajuk “Stop Tipu daya atas nama Konservasi” yang dibuat oleh individu bernama Cilfia Dewi. Melalui surat terbuka ini, WWF-Indonesia menyatakan keberatan dan menyesalkan atas kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh petisi tersebut.
WWF-Indonesia menyayangkan petisi yang sudah mendapatkan dukungan lebih dari 12.000 orang per Senin, 6 Agustus 2018 pk. 17.00 WIB tersebut yang ternyata salah sasaran, sehingga pihak yang berkepentingan tidak dapat merespon dengan baik. Kesalahan seperti ini juga merugikan penandatangan petisi karena tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan penandatangan. Atas dasar itu, WWF-Indonesia meminta Change.org dan pihak pembuat petisi untuk meralatnya.
Melalui surat ini kami juga menyampaikan bahwa pihak yang paling berwenang untuk bertindak adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pengelola seluruh taman nasional di Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo. Balai Taman Nasional Komodo sendiri berada di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk menyusun rencana zonasi, rencana kerja tahunan, dan rencana kerja jangka panjang termasuk proteksi dan pengelolaan zona pemanfaatan.
Petisi #savekomodo ini berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan Badan Penanaman Modal (BPM) No 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang pemberian izin usaha sarana wisata alam pada zona pemanfaatan TN Komodo seluas 22.1 hektare dan SK Kepala Balai TN Komodo No 169/T.17/TU/KSA/04/2018 tentang pengesahan Rencana Karya Tahunan (RKT) pengusahaan pariwisata alam tahap III tahun 2018 atas nama PT. Segara Komodo Lestari.
WWF-Indonesia memandang petisi tersebut seharusnya ditujukan kepada Kementerian LHK cq. Ditjen KSDAE cq Kepala Balai Taman Nasional Komodo. WWF-Indonesia bukanlah pihak yang berwenang menghentikan atau membatalkan izin yang sudah dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Komodo.
WWF-Indonesia sangat mendukung upaya konservasi satwa komodo (Varanus komodoensis) dan Taman Nasional Komodo secara keseluruhan melalui pengelolaan dan pemanfaatan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Baca juga:[SURAT TERBUKA] Ucapan Terima Kasih kepada Change.org dan Pembuat Petisi)
Jakarta, 6 Agustus 2018