STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA UNTUK PEMANTAU DI ATAS KAPAL
Oleh: Siti Yasmina Enita / Communication Officer
Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang sudah disepakati.
Untuk memperkuat pengelolaan perikanan tersebut dibutuhkan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu informasi penting yang dibutuhkan adalah keberadan informasi pemantauan ikan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Data tersebut akan diverifikasi oleh petugas pemantau atau disebut observer on board.
WWF-Indonesia sebagai mitra pelaksana dari USAID Sustainable Ecosystems Advanced (USAID SEA) bersama Puslatluh-KP dan Direktorat PSDI-DJPT melakukan penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) pemantauan di atas kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan sejak satu tahun terakhir yang dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum dan modul pelatihan observer sesuai SKKNI tersebut dan telah diujicobakan kepada rekan-rekan observer dampingan Direktorat PSDI-DJPT pada 5 – 10 November 2018 di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon.
“Dengan dilaksanakannya uji coba ini, kita coba sesuaikan modul yang sudah dirancang (pusat) dengan teknis di lapangan. Harapannya, rekan-rekan peserta dapat mengikuti uji coba dengan serius dan baik supaya bisa menjadi bahan evaluasi Rancangan SKKNI ini”, ujar Pratama Prihadi A.Pi, MM selaku kepala BPPP Ambon saat menyambut para pemateri dan peserta uji coba modul.
Penyusunan ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu; penyusunan peta kompetensi RSKKNI pemantauan di atas kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan, penentuan batasan variabel pada RSKKNI, pra-konvensi, revisi draft RSKKNI pasca pra konvensi dan konvensi RSKKNI. Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengesahkan SKKNI Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 202 Tahun 2018 dengan judul SKKNI Pemantauan di Atas Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan. Program lanjutan setelah penyusunan SKKNI yaitu penyusunan kurikulum dan modul pelatihan observer, saat ini sedang dalam tahap finalisasi sebelum akhirnya disahkan.
Pentingnya Peran Observer dalam Pengelolaan Perikanan
Sebagai negara dengan sumberdaya perikanan yang tinggi, salah satunya perikanan tuna. Indonesia memiliki keterlibatan dan kontribusi kuat dalam pengelolaan perikanan tuna di dunia, terutama keterlibatan dalam Regional Fisheries Management Organisations (RFMOs) di laut lepas.
Dalam memastikan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, peran petugas pemantau diatas kapal atau disebut juga observer onboard sangat penting dikarenakan pemantau diatas kapal bertugas untuk melakukan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan. Hal lainnya yang tidak kalah penting peran observer onboard juga dapat mendukung menangani spesies ETP (Endangered, Threatened and Protected) yang tertangkap, dan membuat laporan hasil pemantauan yang akan menjadi bukti penangkapan perikanan yang bertanggung jawab.