RPHK: KOMITMEN FOREST CONSERVATION POLICY PERLU LIBATKAN SEMUA PIHAK DAN SEBENAR-BENARNYA LINDUNGI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Pontianak, 9 April 2013. Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) menilai laporan sanggahan dari The Forest Trust (TFT) yang mewakili pihak Asia Pulp & Paper (APP), masih perlu diklarifikasi secara lebih komprehensif dengan melibatkan semua pihak yang disangkakan TFT, baik perusahaan sawit, tambang bauksit, pemerintah kabupaten, maupun masyarakat yang dituduh menerima kayu penebangan hutan.
RPHK juga mengkritisi pola komunikasi TFT dan APP dalam melibatkan koalisi masyarakat sipil Kalbar itu sebagai “informal dan terburu-buru” dan mendesak raksasa pulp dan kertas itu untuk sebenar-benarnya melindungi hutan alam dan lahan gambut sebagai bagian dari kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (high conservation value forest/HCVF).
Dalam laporan yang dirilis oleh TFT pada 2 April 2013, disebutkan bahwa RPHK tidak bisa ikut verifikasi lapangan TFT/APP terkait siaran pers RPHK 25 Maret 2013. Selain itu, laporan ini juga membantah temuan RPHK bahwa telah terjadi penebangan hutan dan pembersihan lahan di dua konsesi, PT Asia Tani Persada dan PT Daya Tani Kalbar, melainkan di kawasan yang tumpang-tindih dengan perusahaan terpisah, yakni perusahaan sawit PT Gerbang Benua Raya (GBR) dan perusahaan tambang bauksit PT Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ).
“Secara prinsip RPHK menerima baik tawaran via telepon dari pihak TFT maupun Greenpeace untuk melakukan verifikasi lapangan terkait temuan dugaan pelanggaran kebijakan konservasi hutan APP oleh RPHK,” ujar Sulhani, Direktur Yayasan Titian. “Namun, syarat yang kami ajukan tidak direspon baik oleh TFT maupun APP, tidak bersedianya TFT melakukan klarifikasi dan monitoring dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah adalah kesempatan yang disia-siakan untuk mendapatkan solusi jangka panjang terhadap persoalan yang terjadi,” tambahnya.
“Kami menyesalkan prosedur klarifikasi oleh TFT dan APP yang dilakukan dengan cara komunikasi informal dan terburu-buru serta klaim-klaim temuan balik yang bersifat sepihak, tanpa adanya partisipasi aktif dari pihak-pihak lainnya yang disebutkan dalam laporan TFT itu,” ujar Baruni Hendri, juru bicara RPHK.
RPHK juga meminta TFT dan APP mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang yang juga disebut terkait dengan pemberian izin untuk ikut verifikasi. “Klarifikasi dengan multi-pihak justru akan menghindari verifikasi lapangan menjadi ajang debat semata antara TFT/APP dan RPHK,” ujar Baruni.
Siaran Pers RPHK 25 Maret 2013 menyatakan bahwa dua pemasok independen APP di Kalimantan Barat, PT Asia Tani Persada (ATP) dan PT Daya Tani Kalbar (DTK), masih melakukan penebangan hutan alam, pembersihan lahan dan penggalian kanal pada gambut dalam. RPHK lantas menyimpulkan APP melanggar Komitmen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang diumumkannya 5 Februari 2013.
TFT juga menganggap penebangan hutan alam dan pembukaan kanal gambut yang terjadi di konsesi PT Daya Tani Kalbar (DTK) dan PT Asia Tani Persada (ATP) tidak melanggar kebijakan moratorium APP karena terjadi di kawasan tumpang-tindih dengan pemilik izin lain, yakni PT GBR dan PT KUTJ, yang dianggap melakukan kegiatan tersebut. Jika tuduhan tumpang-tindih dalam penebangan hutan terbukti benar maka membuktikan kelalaian PT DTK, pemasok APP dalam mencegah terjadinya pembalakan liar dan pembukaan lahan ilegal.
Laporan verifikasi TFT halaman 12, poin ketiga, menyebutkan pembangunan kanal di konsesi PT ATP sudah disepakati sebelumnya oleh APP, TFT, dan ATP. “RPHK tidak dapat menerima penjelasan ini sebagai hal yang bukan melanggar komitmen moratorium,” tegas Baruni. “Ini klaim sepihak dan tidak bersifat independen, malah menegaskan kembali bahwa memang diperlukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan monitoring dan mendorong APP untuk segera terbuka kepada masyarakat sipil dengan memberikan akses tanpa syarat untuk data-data yang sebenarnya yang merupakan ranah publik untuk mengaksesnya, seperti data-data Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan peta-peta konsesi mereka.”
Dalam melakukan monitoring RPHK menggunakan metode investigasi, yaitu tanpa sepengetahuan operator konsesi guna mendapatkan aktivitas yang sesungguhnya di lapangan. Untuk melakukan hal tersebut, investigator RPHK melakukan pengamatan dari jarak beberapa ratus meter dari obyek yang diamati dengan menggunakan peralatan observasi berupa teropong dan kamera dengan lensa yang kuat.
“Apa yang disampaikan oleh koalisi RPHK adalah bukti konkret dari hasil investigasi lapangan, jadi baseline-nya jelas. Kalau kemudian APP membantah dan tidak mengakuinya itu adalah hak mereka, publiklah yang akan menilainya,” ujar Anton P. Widjaya, Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat. “Bantahan dan klaim yang disampaikan APP melalui Tim Verifikasi Grievance sesungguhnya menjelaskan sikap defensif mereka, menganggap komitmen saat ini bisa menjawab seluruh persoalan yang ada. Inisiatif perbaikan ke depan saja menegasikan banyak hal, belum lagi kalau kita melihat ke belakang, apa yang sudah mereka lakukan selama ini dalam merusak dan menghancurkan hutan-hutan alam di Indonesia,” ujar Anton.
“Melaksanakan keputusan sendiri sudah menjadi tanggung jawab APP, komitmen tersebut menjadi signifikan ketika mengakomodir seluruh pertanggungjawaban mereka atas pelanggaran dan penghancuran hutan alam yang selama ini mereka lakukan. Dari kondisi ini, kita minta dunia internasional, khususnya mitra dagang APP, untuk tidak begitu saja percaya dengan klaim dalam inisiatif tersebut. Kita juga berharap masyarakat global yang peduli dengan penyelamatan hutan-hutan yang tersisa di Kalimantan Barat memberikan ruang yang lebih besar kepada kami untuk memantau dan melaporkan praktik-praktik group usaha ini setelah komitmen diluncurkan,"" lanjut Anton.
Untuk itu, RPHK menuntut kepada APP untuk:
- Segera melakukan monitoring yang sebenar-benarnya independen terhadap pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy/FCP) APP.
- Menghentikan pelanggaran dan pembukaan kanal dan drainase di lahan gambut sampai terbukti tuntas penilaian HCVF dan High Carbon Stock.
- Menghentikan pembukaan hutan alam untuk memberikan kesempatan penilaian HCVF yang kredibel dilakukan.
- Melakukan restorasi pada areal hutan yang sangat penting dan memiliki nilai konservasi tinggi.
- Menghentikan cara-cara yang dapat memecah-belah keharmonisan sosial masyarakat desa dengan melakukan klaim sepihak.
Catatan untuk editor:
Catatan dan kronologi dari RPHK soal klarifikasi TFT dan APP dapat diunduh di:
https://www.dropbox.com/s/r446sslm8ppadr4/Catatan%20untuk%20editor-klarifikasi%20TFT-APP.pdf
""Relawan Pemantau Hutan Kalimantan"", terdiri dari:
AKAR, merupakan jaringan pemantau peredaran satwa liar secara ilegal di Kalimantan, juga aktif dalam kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa liar serta habitatnya.
JPIK Kalimantan Barat, merupakan jaringan masyarakat sipil yang fokus pada upaya pemantauan pengelolaan hutan secara lestari (sustainable forest management) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Informasi kontak: Rangga Irawan, focalpoint JPIK Kalimantan Barat,
HP: 081352500083
Link-AR Borneo (Lingkaran Advokasi dan Riset), merupakan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi berbasis pada riset atau pun investigasi terkait dengan perampasan tanah, perusakan sumber daya alam, serta melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat korban.
Informasi kontak: Ahmad Asmungin,
HP: 085245547486
Email: linkarborneoa@gmail.com, website: http://linkarborneo.com
Perkumpulan SaMPan Kalimantan (Sahabat Masyarakat Pantai), merupakan organisasi masyarakat sipil yang fokus bergerak pada advokasi masyarakat pesisir dan masyarakat daerah aliran sungai. Fokus programnya terdiri dari Promosi Pesisir Lestari (PESIAR), Pemberdayaan Ekonomi Nelayan (PEKAN), dan Pusat Belajar Masyarakat (PULSA).
Informasi kontak: Baruni Hendry,
HP: 085252130044
Email: perkumpulansampan@gmail.com, website: http://sampankalimantan.org
LEMBAH, merupakan lembaga yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang berbasis sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Bengkayang.
Informasi kontak: Sumantri, Direktur Lembah,
HP: 081345043059
TITIAN, merupakan lembaga yang aktif pada konservasi keanekaragaman hayati yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan guna pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal di Kalimantan Barat.
Informasi kontak: Sulhani, Direktur Titian,
Telp.: (0561) 658-9198
WWF-Indonesia, merupakan salah satu organisasi konservasi independen yang didukung oleh 5 juta suporter di seluruh dunia dan jaringan kerja di lebih dari 100 negara. Misi WWF adalah menghentikan degradasi lingkungan alam di bumi dan membangun masa depan di mana manusia dapat hidup berdampingan dengan harmonis bersama alam dengan melestarikan keanekaragaman hayati dunia dan memastikan penggunaan sumberdaya alam terbarukan secara berkelanjutan serta mempromosikan pengurangan polusi dan konsumsi yang berlebihan. Pada 2012, WWF merayakan 50 tahun kerja konservasi di Indonesia. Informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi www.wwf.or.id.
Informasi kontak: Ian Hilman,
HP: 082121868624
Email: ihilman@wwf.or.id