PENJAGA TELUR PENYU DIKRIMINALISASI OLEH OKNUM
Persidangan akan memutuskan Yanto atau Anong bersalah atau tidak pada 31 Januari 2013 pukul 10 pagi waktu setempat. Anong merupakan salah satu anggota tim pengawas WWF di Kalimantan Barat untuk pengawasan konservasi penyu yang diminta bergabung pada patroli bersama oleh POKMASWAS (Kelompok Pengawas Masyarakat) secara resmi dalam rangka menjaga wilayah peneluran penyu di Pantai Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Namun saat sedang melakukan kewajibannya, Anong dilaporkan balik oleh tersangka pencuri telur penyu dengan alasan penganiayaan dan kekerasan.
Sebagai anggota POKMASWAS, Anong memiliki kewajiban menjaga Pantai Paloh dari upaya pencurian telur penyu. Bersama tim kecil yang terdiri dari 3 orang, yaitu Redy (asisten pengawas dari WWF), Andy (anggota POKMASWAS), termasuk Anong sendiri, mengalami kejadian nahas ketika berpatroli di wilayah Sungai Ubah, sebagian wilayah Pantai Paloh yang acap kali diserbu oleh pencuri telur penyu.
Pada 5 Agustus 2012, Anong bersama rekan-rekannya mengawasi 3 orang yang sedang berupaya menghapus jejak penyu yang naik untuk menggali sarang di Sungai Ubah. Modus ini sering kali dilakukan oleh pencuri untuk menghapus bukti pencurian telur penyu.
Tim tersebut kemudian memergoki kawanan yang berupaya menghapus jejak penyu dan menanyakan maksud kehadiran mereka bertiga di lokasi tersebut. Ujungnya tim patroli bertengkar, yang mengakibatkan Irwan, salah satu anggota kelompok penghapus jejak penyu, mengalami luka-luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Hamdy, paman Irwan, tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan oleh Anong. Ia melaporkan Anong kepada pihak yang berwajib. Sejak 7 November 2012 Anong mulai mendekam di Rumah Tahanan Sambas.
Pimpinan WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat, Hermayani Putera, yang juga mengikuti jalannya beberapa persidangan dalam kasus Anong, menyampaikan bahwa upaya perlindungan penyu merupakan kewajiban semua orang karena telur penyu dan penyu itu sendiri sudah dilindungi oleh hukum. “Kehadiran kami di persidangan kasus Anong adalah untuk mengawal kebenaran agar keadilan dapat ditegakkan,” lanjutnya.
Penyu dan semua produk dari penyu dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 31/2004 jo. UU No. 45/2009 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan PP No. 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Sementara itu, Koordinator Solidaritas untuk Anong, Muraizi, meminta pengadilan untuk bertindak adil dalam memutuskan kasus ini. “Kami minta Anong dibebaskan dari segala dakwaan karena seluruh keterangan saksi bertolak belakang dengan laporan yang masuk ke kepolisian. Kembalikan nama baik Anong,” ujarnya.
Akhir bulan ini nama baik ayah satu anak tersebut akan diputuskan. Nama baik Anong dan aktivitasnya berpatroli bersama POKMASWAS merupakan contoh nyata kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya konservasi untuk menjaga keseimbangan lingkungan bersama dengan manusia. Keputusan yang tidak adil akan membawa preseden buruk bagi upaya kegiatan konservasi, khususnya perlindungan penyu di Pantai Paloh.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus Anong, silakan menghubungi:
Hermayani Putera
Pimpinan WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat
Email: hputera@wwf.or.id