PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN HUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT PAPUA
Embargo: 09 Maret 2010
Pelatihan Tata Usaha Kayu/Tenaga Teknis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Masyarakat Hukum Adat
Jayapura, 09 Maret 2010 – Hutan mempunyai peranan yang penting terhadap kelangsungan hidup manusia karena hancurnya hutan dapat pula bermakna hancurnya kelangsungan hidup manusia. Menjamin pelestarian hutan berarti menjamin kelangsungan multi manfaat yang disediakan oleh hutan guna menjamin berbagai kebutuhan manusia demi kelangsungan hidupnya. Melalui tiga fungsi utama dari hutan yaitu fungsi produksi/ekonomi, lingkungan dan sosial budaya, manusia dapat memenuhi berbagai kebutuhannya guna mempertahankan dan mensejahterakan kehidupannya.
Strategi pembangunan yang berjalan di tanah Papua berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang banyak menitik beratkan pada program peningkatan sumberdaya manusia dan peningkatan kesejahteraan hidup bagi masyarakat Papua pada umumnya. Searah dengan Kebijakan pembangunan tersebut, masyarakat diberikan peluang dalam mengelola sumberdaya alamnya, namun dilain sisi pemerintah daerah selaku pelaksana pembangunan juga membutuhkan ruang dan lahan yang sangat luas guna dipergunakan utuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya.
Melalui kebijakan baru di Provinsi Papua, dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan adalah bentuk komitmen yang kuat untuk dapat berbuat sesuatu yang terbaik guna memproteksi hutan Papua serta melidungi hak Masyakat adat Papua terhadap hutannya. Untuk mendukung kebijakan tersebut WWF Indonesia Region Sahul bersama-sama dengan masyarakat mencoba untuk mendisain model pengelolaan hutan alam lestari berbasis masyarakat Adat di Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura.
Upaya Menuju pengelolaan sumber daya hutan alam berupa pemanfaatan kayu oleh masyarakat adat telah didorong oleh WWF-Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua melalui model kelembagaan koperasi serba usaha di Jayapura dan Merauke yang diharapkan akan menjadi percontohan (pilot project) bagi pengelolaan hutan alam secara lestari oleh masyarakat hukum adat. Koperasi Seba Usaha (KSU) Jibogol di Kampung Guriat Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura dan Koperasi Serba Usaha Mo Make Unaf di Kampung Kaliki Distrik Kurik Kabupaten Merauke.
Koperasi tersebut diharapkan akan memegang peranan penting untuk mewadahi sistem perekonomian masyarakat adat melalui pengembangan kelompok pengelola hutan kemasyarakatan (Comunity Forest) disertai dengan pemanfaatan dan peningkatan hasil. Untuk memenuhi perasyaratan teknis menuju pada sertifikasi pengelolaan hutan lestari, perlu dilakukan pedampingan dan pelatihan yang lebih intensif berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam bidang kehutanan. Sehingga pada akhirnya produk hasil hutan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat telah memenuhi aspek legalitas.
Direktur WWF-Indonesia Region Sahul Drs. Benja Mambai, M.Si dalam sambutannya negatakan bahwa pelatihan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas bagi masyarakat untuk siap dalam kegiatan pengelolaan hasil hutan. Selanjutnya dikatakan bahwa hasil pelatihan ini akan memberikan pengakuan kepada peserta pelatihan dalam memverifikasi hasil hutan. Kami berharap bahwa setiap kegiatan WWF akan memberikan sumbangan dan dukungan bagi pembangunan sektor kehutanan dan konservasi yang dicanangkan oleh pemerintah daerah Provinsi Papua sambung beliau. Pada akhirnya kami berharap agar dengan adanya kegiatan pelatihan bagi pengelolaan hutan akan tercipta keseimbangan antara pelestarian hutan dan pemanfaatannya sehingga akan memberikan peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat hukum adat.
Kepala Bidang Program dan Perencanaan Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Jan Ormuseray SH., M.Si mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua menyampaikan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan di Papua. Pernyataan Gubernur Provinsi Papua pada Kongres kehutanan ke 4 pada 12 September 2006 menjadi awal dari kebijakan pro masyarakat adat. Selanjut dikatakan melalui kegiatan ini akan memberikan perlindungan dan kemampuan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan melalui pemanfaatan kayu dari hutan alam.
Tujuan pelatihan tata usaha kayu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan masyarakat hukum adat adalah agar masyarakat adat dapat mengetahui serta mamahami prosedur dan tata cara pengukuran dan pengujian kayu bulat, kayu gergajian dan hasil hutan bukan kayu, kemudian mempersiapkan sumberdaya masyarakat adat agar dapat mengatahui dan trampil dalam Tata Usaha Kayu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu untuk mempersiapkan masyarakat adat yang memiliki sertifikasi tertentu (PKBRI, PKGI, PHHBK dll) yang memenuhi asas legalitas berupa sertifikat kompetensi, dan untuk menekan serta mengurangi pelanggaran TUK dalam implementasi Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat hukum adat.
Hasil yang dicapa melalui pelatihan ini adalah peningkatan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat adat yang melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan mengenai tata cara Tata Usaha Kayu sesuai dengan ketetuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan untuk mengurangi tingkat pelanggaran dalam tata usaha kayu dala implementasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat hukum adat. Juga berbagai aspek teknis dalam pengukuran serta aspek manajemen kayu batangan maupun olahan yang dihasilkan.
Pelaksanaan pelatihan Tata Usaha Kayu/tenaga teknis pengelolaan dan pemanfaaan sumber daya hutan masyarakat hukum adat dilaksanakan selama 3 hari kegiatan dari tanggal 9 hingga 11 Maret 2010 bertempat di Hotel Mutiara Jayapura. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut adalah perwakilan Koperasi Serba Usaha Mo Make Unaf, Koperasi Serba Usaha Jibogol, Staf Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hasil Hutan Produksi Wilah XII dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Catatan untuk editor:
- Tentang WWF-Indonesia
WWF, sebuah organisasi konservasi, dengan misi menghentikan perusakan lingkungan alami di planet bumi dan untuk membangun masa depan dimana manusia hidup secara harmonis dengan alamnya, melalui perlindungan keanekaragaman hayati, memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari, dan mempromosikan pengurangan polusi dan penggunaan sumber daya secara berlebihan. WWF bekerja di lebih dari 90 negara dan didukung oleh hampir 5 juta pendukung di dunia. WWF mulai bekerja di Indonesia tahun 1962. Untuk informasi lebih jauh tentang WWF, kunjungi www.wwf.or.id atau www.panda.org
Informasi lebih lanjut:
- Benja V. Mambai, WWF-Indonesia Region Sahul Director. Tlpn : +62 967 593840 Fax: +62 967 593815 email : bmambai@wwf.or.id
- Rocky Aloisius, Forest Officer WWF-Indonesia Region Sahul Tlpn : +62 967 593840 Fax: +62 967 593815 email : raloisius@wwf.or.id