CEGAH KEJAHATAN SATWA LIAR, WWF INDONESIA KERJASAMA DENGAN POLDA ACEH
Jakarta, 5 Februari 2016. Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh mendesak untuk ditangani. Sebagai upaya pencegahan WWF Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.
Sebagai ilustrasi,tahun 2014 Polda Aceh menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang dan tiga kasus pada tahun 2015 dengan jumlah tersangka 8 orang. Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang Harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, termasuk pembunuhan gajah dan perdagangan Orangutan hidup.
Bukti keseriusan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan satwa dilindungi inj juga dibuktikan dengan dibukanya saluran pengaduan bagi siapa saja masyarakat aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa dilindungi, aduan tersebut dapat dikirimkan melalui sms ke 08116771010.
Usai penandatanganan MoU, Dr.Efransjah mengatakan, perdagangan satwa dilindungi ini termasuk besar, merupakan nomer lima di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata api, bahkan telah masuk ke ranah pembiayaan untuk terorisme. “Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti Harimau Sumatera, Orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya, “kata Efransjah. Dalam kesepakatan ini pihak WWF Indonesia sepakat untuk membantu proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.
Dalam sambutannya Kapolda Aceh Irjen Polisi Drs M Husein Hamdi, mengatakan perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional, yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial.""Kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan Orangutan Sumatera yang dilakukan melalui media sosial,” katanya.
Pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Jakarta hadir Wakapolda Aceh BrigJen Pol. Drs Rio S Djambak, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadino, SH, MM, Direktur Ditreskrimsus POLRI Kombes Pol Joko Irwanto. Juga turut hadir Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Diharapkan dengan adanya kesepahaman ini tingkat kematian satwa dilindungi, khususnya di wilayah Aceh, dapat menurun.
---oOo---
Informasi lebih lanjut:
Diah R. Sulistiowati, Forest & Terestrial Species Campaign Coordinator
dsulistiowati@wwf.or.id 0811 1004 397
Chik Rini, Communication Officer for Banda Aceh Program
crini@wwf.or.id 0811 6803 191