PENILAIAN TAHUNAN MENINGKAT, POKJA LANJUTKAN UPAYA PERBAIKAN PERIKANAN KEPITING BAKAU DI KEI
Oleh: Sukron Alfi Rintiantoto
Keberlanjutan stok ikan merupakan salah satu prinsip yang ada di dalam standar ekolabel perikanan Marine Stewarship Council (MSC). Hal ini menjadi penting agar pemanfaatan sumber daya ikan tetap terkelola dengan baik. Dalam rangka melakukan implementasi program perbaikan perikanan, Yayasan WWF Indonesia melalui Proyek Ocean Stewardship Fund MSC, mendukung pelaksanaan program perbaikan perikanan kepiting bakau di Teluk Hoat Sorbay, Kei Kecil, Maluku.
Penilaian tahunan pada perbaikan perikanan kepiting bakau di Teluk Hoat Sorbay yang dilaksanakan oleh Conformity Assessment Bodies (CAB) dalam verifikasi In Transition to MSC (ITM) menunjukkan nilai pada Benchmark Monitoring Tools (BMT) mengalami peningkatan, dari 0.64 menjadi 0.7 di tahun 2022. Peningkatan nilai ini terjadi setelah dilakukan pencatatan data produksi serta biologi yang juga ditinjau kualitasnya oleh akademisi dan tim ahli. Selain itu, peran serta dan keaktifan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kepiting Bakau Maluku Tenggara juga memiliki pengaruh yang cukup besar.
Hingga saat ini, upaya perbaikan perikanan kepiting bakau telah dilakukan melalui Pokja yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait. Pada Januari 2022 lalu, telah diadakan pertemuan untuk menyusun rencana kerja Pokja. Beberapa rencana kerja yang telah disepakati di antaranya adalah pertemuan rutin Pokja kepiting bakau, pelatihan Pokmaswas Vat Wahan, dan diskusi pelaksanaan Peraturan Desa Evu.
Pertemuan Rutin Pokja Kepiting Bakau
Pertemuan pertama Pokja dilakukan pada 20 Juni 2022, yang dihadiri oleh 32 peserta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Gugus Pulau VIII, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Universitas Pattimura, Politeknik Perikanan Negeri Tual, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Wear Manun, dan Yayasan WWF Indonesia.
Dalam pembukaannya, Erawan Asikin, Ketua Pokja Kepiting Bakau Maluku Tenggara menyampaikan, “Agar upaya perbaikan perikanan kepiting bakau dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, maka penting dilakukan kerja sama antar pemangku, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perikanan kepiting bakau, untuk dapat lebih intensif melakukan diskusi dan dapat ditindaklanjuti dalam langkah nyata untuk perbaikan perikanan kepiting bakau di Teluk Hoat Sorbay ini”.
Pertemuan ini juga membahas usulan skema penyelesaian sengketa, yang mengadopsi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di mana, wilayah perikanan kepiting bakau di Desa Evu ini termasuk ke dalam Kawasan Konservasi Taman Pulau Kecil (TPK) Kei Kecil yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Imran Sangadji, Kepala Bidang Pengawasan DKP Provinsi Maluku mengatakan, “Penyelesaian sengketa sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu agar lebih spesifik kepada pemangku kepentingan setempat.”
Selain itu, juga disepakati perlunya tindak lanjut untuk melibatkan pemangku kepentingan seperti Pokmaswas, Pemerintah Desa, dan Pemangku Adat dalam pelaporan penyelesaian sengketa sebelum melakukan pelaporan kepada Cabang Dinas KP Gugus Pulau VIII. Tak hanya itu pertemuan ini juga anggota pokja sepakat menjadikan Peraturan Desa Evu 2018 sebagai salah satu acuan untuk penegakkan kepatuhan terhadap pelanggaran pemanfaatan perikanan di wilayah Teluk Hoat Sorbay, melakukan diskusi dengan tim ahli dan akademisi dalam menyusun kajian guna mendukung program perbaikan perikanan, serta melakukan pelatihan Pokmaswas dan diskusi pelaksanaan Peraturan Desa Evu No 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan kepiting bakau di wilayah Teluk Hoat Sorbay.
Pelatihan Pokmaswas Vat Wahan
Sebanyak 14 orang anggota Pokmaswas Vat Wahan dari Desa Evu diberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas pemantauan di kawasan Taman Pulau Kecil Kei Kecil. Kelompok Masyarakat Pengawas atau Pokmaswas memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan kawasan pemanfaatan laut untuk memastikan aturan yang ada telah ditaati.
Kepala CDKP Gugus Pulau VIII, Thommy Bella, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Yayasan WWF Indonesia yang telah memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat Evu, terutama nelayan perikanan kepiting bakau, karena telah memprakarsai terbentuknya Pokmaswas.
Melalui pelatihan ini, Pokmaswas diberikan pengetahuan seputar peraturan perundang-undangan, prinsip kawasan konservasi serta ekosistem, kelembagaan, pengumpulan informasi, penyusunan laporan sederhana dan rencana kerja. Selain itu, Pokmaswas Vat Wahan juga menyepakati untuk membantu melaksanakan skema penyelesaian sengketa bersama CDKP Gugus Pulau VIII. Hal tersebut pun telah dicantumkan ke dalam rencana kerja periode Juli 2022 hingga Desember 2022.
CDKP Gugus Pulau VIII dan Pendamping Kelompok dari Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara juga aktif dalam diskusi mengenai rencana kerja Pokmaswas Vat Wahan. Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat dilaporkan melalui logbook pengawasan serta laporan sederhana tiap bulannya kepada Pokja Kepiting Bakau Maluku Tenggara.
Rencana Pelaksanaan Peraturan Desa Evu
Pada tahun 2018, Desa Evu telah mengeluarkan peraturan melalui Peraturan Desa (Perdes) Evu No 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan kepiting bakau di wilayah Teluk Hoat Sorbay. Perdes ini memuat tentang pemanfaatan kepiting bakau, sanksi pelanggaran, dan mekanisme pelaporan di Teluk Hoat Sorbay.
Peraturan ini dibuat berdasarkan ditemukannya beberapa bukti masih ada nelayan dari luar desa di luar kelompok yang masih menangkap kepiting di bawah ukuran (lebar karapas 15 cm atau berat 250 gram). Secara umum, nelayan dari Koperasi Usaha Bersama (KUB) Wear Manun, di Desa Evu telah taat kepada Perdes tersebut. Hal ini dibuktikan dengan data produksi dari Oktober 2020 hingga saat ini.
Dalam mendukung pelaksanaan Perdes Evu No 1 2018 tentang pemanfaatan kepiting bakau di Teluk Hoat Sorbay, Pokmaswas Vat Wahan, KUB Wear Manun, pendamping kelompok, CDKP Gugus Pulau VII, dan Pemerintah Ohoi akan melaksanakan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada desa yang beririsan dengan Teluk Hoat Sorbay. Hal ini dimaksudkan agar dapat menyinergikan program pemanfaatan kepiting bakau kepada para pemanfaat di wilayah ini agar tetap lestari.
Adapun kesepakatan agar nelayan dari luar KUB Wear Manun juga harus mengikuti aturan Perdes Evu. Selain itu, Pokja juga harus memastikan data produksi dan biologi akan menjadi dasar pertimbangan penentuan batas tangkapan yang diperbolehkan di wilayah ini, dimana data ini akan dianalisis oleh tim ahli dan akademisi.