PAPUA BARAT BERIKAN KOLABORASI TERBAIK ANTARLEMBAGA
“Mbak, tolong bilang sama DKP, jangan pusingkan biaya perjalanan dinas saya. Mengawal dokumen ini sampai akhir adalah sebuah kewajiban bagi kami, Pemerintah Provinsi”, tutur Sjahrir, salah seorang staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Provinsi Papua Barat kepada Deti Triani dari WWF-Indonesia, melalui saluran telepon saat Pokja (Kelompok Kerja) mempersiapkan proses Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sjahrir adalah anggota Pokja perwakilan dari Dinas PUPR yang setia menghadiri puluhan rapat sepanjang penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sejak tahun 2017. Beliau bukan satu-satunya yang memiliki kesadaran pentingnya RZWP-3-K. Sejak SK Gubernur nomor 050/107/6/2017 tentang Kelompok Kerja Penyusun RZWP-3-K Provinsi Papua Barat terbit, sebanyak 16 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup provinsi termasuk 3 lembaga struktural di bawah Kementerian, satu Universitas dan empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Pokja RZWP-3-K dengan komando berada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Dalam surat keputusan Gubernur tersebut, WWF-Indonesia melalui dukungan dari Proyek USAID Sustainable Ecosystems Advanced (USAID SEA) menjadi salah satu LSM yang ditunjuk menjadi tim teknis Pokja RZWP-3-K Papua Barat untuk melakukan pendampingan pada setiap proses penyusunan, baik secara teknis maupun dukungan pendanaan untuk Pokja RZWP-3-K Provinsi Papua Barat. Salah satu misi yang dipegang oleh WWF-Indonesia dalam RZWP-3-K adalah mendukung kepastian alokasi ruang untuk kawasan konservasi perairan di Provinsi Papua Barat, dengan mendorong kolaborasi berbagai pihak di Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga kepastian alokasi ruang ini dapat terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan lingkup Provinsi.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2017, dengan mengundang KKP serta Pokja RZWP-3-K Sulawesi Utara telah menjadi awalan yang sangat baik dalam mendorong proses kolaborasi, karena telah memberikan gambaran bagaimana penyusunan RZWP-3-K akan dilakukan oleh Pokja. Sebagai pemegang komando, DKP Papua Barat kemudian melaksanakan tugasnya menyusun anggaran untuk memfasilitasi seluruh proses penyusunan teknis hingga administratif. Sejak saat itu, DKP memutuskan untuk memimpin Pokja secara swakelola. Dari proses ini para OPD/instansi yang tergabung dalam Pokja mengirimkan perwakilannya yang terbukti cukup berdedikasi menghadiri berbagai rapat untuk menyepakati berbagai hal, termasuk kesepakatan Pokja memilih Loka PSPL Sorong, WWF-Indonesia dan Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih sebagai tim khusus untuk mengelola data spasial.
Seluruh data yang diolah oleh tim spasial berasal dari data yang diserahkan secara resmi oleh masing-masing anggota Pokja. Seperti Kepala BMKG Manokwari, Denny Putiray secara sukarela menyerahkan data angin dan pasang surut di wilayah Papua Barat untuk bahan verifikasi set peta tematik yang berkaitan dengan oseanografi seperti arus dan gelombang. Pengaturan alokasi ruang RZWP-3-K sendiri tidak lepas dari RTRW, proses integrasi antara RZWP-3-K dan RTRW dipimpin langsung oleh BAPPEDA. Integrasi dengan RTRW juga didukung dengan data SK Menteri Kehutanan Nomor 783 tahun 2014 yang diberikan oleh BKSDA Papua Barat. Selanjutnya, BAPPEDA juga yang memasukkan RZWP-3-K dalam prioritas pertimbangan dalam Peninjauan Kembali Revisi RTRW Papua Barat. Secara keseluruhan, perwakilan berbagai LSM konservasi, Koalisi Mitra Bahari, dan BPBD aktif menghadiri rapat pembahasan.
Pada setiap konsultasi publik anggota Pokja mengumpulkan semua masukan dengan menjadi fasilitator di setiap meja yang dihadiri pemegang kebijakan di tingkat kabupaten/kota, masyarakat hukum adat hingga perwakilan korporasi. Setiap detail masukan tersebut dituangkan dalam tulisan oleh seluruh anggota Pokja untuk menjadi dasar penulisan naskah akademik serta Ranperda. Proses penyusunan dokumen narasi serta arahan berbagai analisis ini dikawal oleh akademisi dari UNIPA, yaitu guru besar FPIK Prof. Roni Bawole dan Dekan FPIK Ibu Mudjirahayu.
Ketika masuk dalam tahap penulisan Ranperda, Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert KR Hammar, sangat berdedikasi memimpin timnya sejak proses penulisan hingga proses pembahasan dengan DPR Papua Barat, beliau selalu hadir dalam proses asistensi dengan KKP dan bersama Ketua Pokja melakukan audiensi dengan Sekda hingga Gubernur untuk melaporkan progress RZWP-3-K. Begitu pun dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang bertanggung jawab penuh.
Evaluasi Ranperda RZWP-3-K oleh Kemendagri
Setelah 28 bulan proses penyusunan, pada tanggal 4 November 2019, jerih payah Pokja memasuki tahap akhir yaitu Evaluasi Ranperda RZWP-3-K di Hotel The Acacia Jakarta. Sebanyak 30 orang anggota Pokja hadir dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani SH, MSi dan Sekretaris Daerah Drs. Nataniel D Mandacan, M.Si. Kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ir. Zanariah.
Dalam proses evaluasi, KKP yang diwakili oleh Dr. Krishna Samudera, Kasubdit Zonasi Daerah yang selama ini membantu setiap proses dengan memberikan asistensi teknis dan memfasilitasi konsultasi teknis menceritakan kinerja Pokja RZWP-3-K di depan seluruh undangan. “Papua Barat adalah salah satu yang terbaik dari 34 provinsi yang ada. Kenapa? Karena melibatkan seluruh lembaga, nah satu yang kami lihat langsung bagaimana Papua Barat ini bisa melibatkan Pemerintah Daerahnya berkomitmen, dipimpin oleh Sekda dan Wakil Gubernur. Kemudian dibantu oleh pihak-pihak yang sementara ini justru kami berharap terlibat langsung, pertama adalah LSM yang sangat fokus terhadap lingkungan, ternyata mengetahui bahwa RZWP-3-K itu penting untuk pelestarian lingkungan, sehingga langsung terlibat, di antaranya WWF-Indonesia, USAID SEA Project, perguruan tinggi dari UNIPA, dan LSM konservasi lainnya.”
Semua apresiasi tentunya tidak lepas dari peran masing-masing OPD/instansi yang mengirimkan perwakilan, dimana hampir semua perwakilannya memiliki integritas dan semangat seperti Sjahrir yang setia berkontribusi dalam penyusunan RZWP-3-K Provinsi Papua Barat. Menanggapi pujian tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Jacobis Ayomi menyatakan juga perasaan leganya kepada pihak WWF-Indonesia selepas Evaluasi. “Awalnya ini menjadi salah satu beban besar, tapi setelah kami melakukan evaluasi hasilnya telah diterima dengan baik maka kami sebagai tim Pokja RZWP-3-K Papua Barat merasa seakan beban itu terlepas, yang menjadi tanggung jawab kita selama ini yang dikerjakan dengan kerja keras. Kami DKP tidak bekerja sendiri tetapi didukung oleh beberapa mitra kerja kami yang selama ini berkontribusi di perairan Papua Barat, terutama WWF-Indonesia. Harapannya WWF setelah ini tetap bekerja bersama kami untuk menjalankan berbagai kegiatan terkait pengelolaan laut di Provinsi Papua Barat."
Sebelum proses evaluasi dilaksanakan, Papua Barat dinyatakan telah melewati seluruh proses dalam Permen KP Nomor 23 Tahun 2016 Berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-364/MEN-KP/VI/2019 pada tanggal 17 Juni 2019 tentang Tindak Lanjut RZWP-3-K Papua Barat serta tahapan pembahasan hingga persetujuan di DPR Papua Barat. Pasca evaluasi, Papua Barat kini menunggu keluarnya nomor register yang sedang di proses oleh Kemendagri selama 14 hari kerja. Saat ini, dari 34 Provinsi di Indonesia, tercatat 22 Provinsi yang telah mengesahkan Perda RZWP-3-K.