NELAYAN ALOR PATUHI ADMINISTRASI PERIZINAN PERIKANAN
Teriknya sengatan panas di siang hari dan dinginnya angin malam yang menusuk tidak menjadi halangan bagi sekelompok nelayan untuk mencari ikan dengan berbagai alat tangkap di laut. Bagi sebagian besar daerah pesisir di Indonesia, peran nelayan kecil sangat penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat setempat. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengartikan nelayan kecil sebagai nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 GT (Gross Tonnage).
Layaknya profesi lain, pekerjaan nelayan yang mulia ini juga tetap diatur dan diawasi oleh kedinasan terkait demi pengelolaan sumber daya agar tetap lestari di alam. Sesuai dengan KEPMEN KP 58 tahun 2020, setiap nelayan yang melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap ikan di laut memiliki kewajiban untuk memiliki kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Pas Kecil/Pas Besar, dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diperlukan sebagai izin melakukan Usaha perikanan. Dalam rangka mendukung praktik perikanan bertanggung jawab ini, pada 05-06 November 2021 lalu dilaksanakan kegiatan Pelayanan Perbaikan Perikanan “Pengurusan Administrasi Legalitas Kapal” dan diikuti oleh para nelayan kecil untuk target perikanan ikan Pelagis (Ikan layang, Tongkol, dan lainnya) dan juga perikanan ikan karang/Demersal (Ikan Kakap, Kerapu serta lainnya) di kecamatan Pantar Barat, semuanya merupakan bagian dari potensi perikanan di Kawasan Konservasi Daerah SAP Selat Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (KCD KP) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor selaku Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) di Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya yang bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Alor, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Baranusa Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Pantar Barat, Pemerintah Desa, serta Yayasan WWF Indonesia. Kegiatan Pelayanan Perbaikan Perikanan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan KKD SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya.
Melengkapi Legalitas sebagai Nelayan
Tahun 2021, Yayasan WWF Indonesia telah memfasilitasi penilaian aktivitas perikanan mengacu BMP (Better Management Practices) ikan karang di KKD SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya khususnya di Kecamatan Pantar Barat (5 Desa Baranusa, Baraler, Illu, Piring Sina, dan Blangmerang). Terdapat lima Kategori BMP Ikan Karang yang dinilai yaitu Kelompok, Peraturan Perikanan Tangkap, Operasional Penangkapan, Penanganan “Penampungan dan Pengangkutan”, dan Pencatatan. Rata-rata hasil penilaian BMP ikan karang di lima desa Kecamatan Pantar Barat adalah 57,1 atau pada level Madya (Level Pemula, Madya, dan Utama). Dari hasil ini prosesnya lima desa di kecamatan Pantar Barat masih perlu untuk perbaikan perikanan mengacu ke BMP khususnya di kategori kelompok, peraturan, dan pencatatan.
Tindak lanjut setelah penilaian BMP adalah dengan melakukan pendampingan perbaikan perikanan untuk kelengkapan legalitas kapal perikanan seperti Pas Kecil atau Pas Besar, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Kecamatan Pantar Barat, dengan lengkapnya dokumen legalitas dalam dokumen BMP terkait Kepatuhan BMP dengan kelengkapan legalitas diperlukan sebagai upaya menjaga ekosistem di pesisir dan laut serta pencegahan dan penanggulanan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang menjadi ancaman besar bagi sumber daya perikanan dan diharapkan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Kegiatan pendampingan pelayanan perbaikan kelengkapan kapal di Kecamatan Pantar Barat sukses memfasilitasi 72 kapal atau 95% dari total 76 kapal (Tanpa dihitung sampan atau canoe) memiliki legalitas di Kecamatan Pantar Barat (BPS Kab Alor, 2021).
Dengan melengkapi perizinan ini, masyarakat nelayan Kecamatan Pantar Barat turut berkontribusi dalam proses pengawasan dan pengelolaan sumber daya perikanan agar tetap lestari di alam. Selain itu, nelayan yang sudah melengkapi perizinannya juga dapat terbantu dalam proses pengembangan bisnis perikanan, mulai dari kegiatan penangkapan, penjualan, hingga pengajuan kredit ke bank maupun koperasi. “Nelayan sudah merasa lebih aman dan nyaman untuk mencari ikan di laut dengan adanya kelengkapan dokumen Pas Kecil dan TDKP. Bahkan area penangkapannya juga bisa lebih jauh,” ungkap Yamin Pito, salah satu masyarakat nelayan lampara (mini purse seine) di Baranusa.
Kepala KCD KP Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, Muhamad Saleh Goro hadir serta dalam kegiatan ini untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui dokumen perizinan dan memperkenalkan potensi sumber daya perikanan yang terdapat di KKD SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya dalam kegiatan KCD Mengajar yang dilaksanakan di beberapa sekolah (MAN 2 Alor dan SMAN Baranusa) sebelum kegiatan Perbaikan Pelayanan Perikanan berlangsung.
Selain kelengkapan dokumen legalitas kapal, proses pengelolaan sumber daya perikanan di KKD SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya juga diwujudkan dengan adanya pendataan hasil tangkapan dan tradisi Hading Mulung yang diterapkan oleh masyarakat adat Baranusa di sekitar Pulau Lapang dan Pulau Batang. Hading Mulung sendiri merupakan sistem buka-tutup kawasan yang diperuntukkan bagi pemanfaatan sumber daya pesisir di suatu wilayah kelola perikanan.
Yayasan WWF Indonesia turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelayanan Perbaikan Perikanan ini dengan melakukan sosialisasi mengenai berbagai jenis spesies yang dilindungi sebagai bagian dari upaya perbaikan perikanan untuk mengurangi tingkat penangkapan spesies dilindungi. “Keberadaan dokumen Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) penting bagi nelayan dalam menunjang praktik perikanan di Kecamatan Pantar Barat untuk berkontribusi dalam usaha konservasi dengan melakukan kegiatan perikanan tangkap ramah lingkungan serta melestarikan spesies ETP (Endangered, Threatened, and Protected Species) dengan melepaskan penyu, mamalia laut dan beberapa jenis hiu yang tidak sengaja tertangkap oleh nelayan,” ungkap Kusnanto selaku Site Coordinator Alor Marine Protected Area (MPA) Yayasan WWF Indonesia.
Dalam implementasi perikanan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di wilayah KKD SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya, Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra kerja dari Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) akan melakukan perbaikan perikanan di Kecamatan Pantar Barat melalui upaya pendampingan kepada masyarakat nelayan, pelatihan praktik yang baik dan ramah lingkungan, mengoptimalkan pendataan hasil tangkapan oleh nelayan, hingga mengidentifikasi rantai bisnis perikanan skala kecil di Kecamatan Pantar Barat. Dengan berbagai usaha perbaikan ini, upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat pesisir.