MENGUKUR DAYA DUKUNG LINGKUNGAN JAKARTA: AMBIVALENSI KEBIJAKAN TRANSPORTASI DAN TATA RUANG TERHADAP KUALITAS UDARA JAKARTA
Mengukur Daya Dukung Lingkungan Jakarta:
Ambivalensi Kebijakan Transportasi dan Tata Ruang terhadap Kualitas Udara Jakarta
Oleh Ari Muhammad*
Industri otomotif adalah sektor yang tidak terpengaruh kenaikan BBM. Namun demikian, kalangan industri otomotif masih berpikir bahwa pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor khususnya roda empat masih dirasakan kurang bila dibandingkan dengan negara tetangga kita lainnya (yang selalu dibandingkan dengan prosentase jumlah penduduknya).
Disisi lain, terampasnya ruang terbuka hijau dan ruang interaksi sosial publik serta tergusurnya kawasan pejalan kaki (trotoar) untuk kebutuhan pembangunan jalan sudah menjadi hal lumrah. Peruntukkan, fungsi dan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari ruang-ruang tadi merupakan manfaat sekaligus nilai ekternalitas yang hilang akibat perluasan dan pembangunan jalan baru. Ironisnya semua itu dilakukan untuk mengakomodasi pergerakan kendaraan bermotor yang didominasi oleh kendaraan bermotor pribadi.
Nilai-nilai eksternalitas yang hilang tersebut merupakan nilai atau bagian dari daya dukung lingkungan yang seharusnya pula menjadi perhitungan dari kebijakan tata ruang wilayah dan kota serta kebijakan pengelolaan transportasi yang kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pengelolaan kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta.
Sebaliknya nilai-nilai eksternalitas yang hilang tersebut menjadi beban masyarakat melalui berkurangnya kualitas hidup akibat rendahnya kualitas udara bersih, hilangnya daya perekat sosial antar masyarakat seiring hilangnya area dan kawasan-kawasan terbuka publik dan turunnya jumlah pepohonan yang lebih cepat dibanding yang ditanam.
Efektifitas dan efesiensi ekonomi masyarakat pun dirugikan melalui hilangnya waktu produktif kerja karena kemacetan, pemborosan bahan bakar dan daya tahan dari kendaraan bermotor yang dipergunakan.
Perencanaan tata ruang dan pengelolaan sistem transportasi yang tidak terkonsep dengan baik serta pelanggaran terhadap kedua kebijakan yang telah ditetapkan memberikan sumbangan terhadap pencemaran udara perkotaan, khususnya di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
Dalam negara yang menjunjung sistem kapitalis, bahasa angka dan nilai merupakan bahasa yang paling mudah dipahami oleh para pengambil kebijakan. Ketika dampak pencemaran terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan ‘nampak’ lebih kecil dibanding keuntungan dari perubahan kawasan hijau dan publik menjadi kawasan/areal bisnis atau jauh lebih kecil dibanding membangun infrastruktur jalan di dalam kota yang tidak layak serta penjualan kendaraan bermotor yang meningkat dari tahun ke tahun. Maka kebijakan akan lebih mengkamodasi kepentingan penggusuran ruang terbuka hijau/publik bagi aktifitas bisnis dan pembangunan jalan-jalan guna memberi tempat pada kendaraan bermotor pribadi.
Pembangunan tempat dan kawasan bisnis atau perubahan peruntukan menjadi tempat bisnis dan pembangunan serta pelebaran jalan yang diluar perencanaan tata kota, menjadi sumber dari meningkatnya titik-titik kemacetan yang disertai memburuknya kualitas udara. Dari aspek kehidupan sosial, dituding juga menjadi penyebab tumbuhnya kerawanan sosial.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan apabila laporan yang disampaikan baik oleh lembaga internasional, seperti World Bank dan ADB maupun lembaga di tingkat nasional seperti LSM, universitas dan lembaga riset lainnya yang mengestimasikan dan mempublikasikan kerugian riil yang sangat besar yang harus dikeluarkan oleh publik dan pemerintah dalam mengobati dan mengatasi dampak pencemaran akibat tidak konsisten dan terpadunya kebijakan tata ruang dan manajemen transportasi. Tidak kurang kampanye yang telah dilakukan yang pada intinya dampak-dampak tadi akan menjadi biaya sosial yang tinggi dari publik yang pada akhirnya menurunkan kualitas hidup mereka.
Oleh sebab itu untuk memperbaiki daya dukung lingkungan di Provinsi DKI Jakarta akibat nilai-nilai eksternalitas yang telah dikeluarkan publik, yang mencakup nilai sosial, ekonomi dan lingkungan, maka dibutuhkan upaya cepat dan terpadu yang meliputi:
1. Kebijakan tata ruang yang dilandasi oleh daya dukung lingkungan, yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Upaya ini dapat disentuh melalui pendekatan ekonomi lingkungan.
2. Kebijakan transportasi yang dilandasi oleh kapasitas ruang dan wilayah perkotaan. Artinya dengan kapasitas yang terbatas, system transportasi apa yang seharusnya dikembangkan untuk memfasilitasi kegiatan transportasi publik Jakarta. Berapa jumlah kendaraan bermotor yang layak beroperasi di Wilayah Propinsi DKI Jakarta, mengingat kapasitas udara ambien akibat akumulasi emisi dari gas buang kendaraan bermotor.
3. Diintegrasikannya luas wilayah kawasan hijau dan ruang publik sebagai penilaian sebuah kota yang manusiawi. Misalnya yang paling nyata adalah bagaimana Kriteria Adipura memasukan angka perubahan tata ruang, penurunan dan perusakan yang memberi kontribusi pada pencemaran perkotaan sebagai angka terbesar terburuk dalam penilaiannya. Sebaliknya bukan kepada jumlah anggaran pemeliharaan/perawatan dan operasionalisasi/program yang dikhawatirkan justru berasal dari sumber yang menyebabkan menipisnya kawasan hijau dan publik.
4. Membangun dan memperluas kawasan hijau dan ruang publik sebagai bagian dari pengelolaan kualitas udara yang memiliki fungsi sosial dan lingkungan, tidak semata-mata fungsi estetika saja. Khusus untuk isu ini, pemerintah sudah seharusnya mendorong peran dunia usaha/bisnis untuk mau membeli kawasan-kawasan yang menjadi sengketa (dan tidak mampu dibeli pemerintah), kawasan-kawasan lainnya sebagai tindak dan peran social responsibility-nya serta public image. Kawasan tersebut kemudian harus difungsikan sebagai kawasan hijau dan ruang publik.Biaya perawatannya dapat menjadi beban instansi terkait dan perusahaan tersebut.
Terakhir, penulis mengkhawatirkan bahwa pada saat kita sudah tidak lagi memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kemanusiaan kita, maka pada saat itu kita menjadi sekelompok masyarakat yang terasing bagi sesamanya. Semoga tidak …