MAJELIS ULAMA INDONESIA AJAK UMAT IKUT AWASI PERDAGANGAN ILEGAL SATWA LANGKA
Keanekaragaman hayati berlimpah yang dimiliki Indonesia, membuat negeri ini mendapat julukan mega biodiversity country dan menempatkan Indonesia di kursi ketiga sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia, setelah Brazil dan Colombia.
Kekayaan ini selain menjadi kebanggaan juga menjadi incaran untuk diperjualbelikan secara ilegal sehingga menyebabkan tingkat kepunahan yang tinggi. Salah satu ancaman besar yang dihadapi populasi satwa di Indonesia adalah tingginya perburuan dan perdagangan ilegal yang pada akhirnya berdampak pada keseimbangan ekosistem, padahal ekosistem yang seimbang sangat penting untuk menyokong kehidupan manusia hari ini hingga generasi mendatang nanti.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, maka ini akan memberikan dampak negatif terhadap sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, terutama yang hidup di sekitar hutan. Salah satu dampak yang paling cepat terasa adalah terjadinya konflik antara manusia dan satwa yang semakin menjadi-jadi. Untuk mengatasi hal tersebut, oleh karenanya perlu ada keterlibatan publik secara umum dalam menjaga alam dan memastikan keseimbangan ekosistem tersebut terjaga.
Menjaga kekayaan hayati Indonesia tidak hanya tugas dari pemerintah Indonesia saja, namun juga seluruh warga Indonesia termasuk umat muslim. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respon melalui keluarnya Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Pada 2 Mei 2018 lalu, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup MUI bersama, WWF-Indonesia dan Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional mengadakan sosialisasi Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Fatwa ini penting untuk selalu diingatkan, untuk itu sosialisasi kerap diadakan kepada para stakeholder, terutama -DAI setempat khususnya DAI yang tinggal di seputar Pasar Pramuka. Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli di bidang konservasi dan pemuliaan lingkungan hidup, di antaranya adalah Meidiyanto (WWF-Indonesia), Ahmad Munawir (Ketua BKSDA DKI Jakarta), dan K.H. Ma’rifat Iman (Anggota Komisi Fatwa MUI) serta dimoderatori oleh Hayu S. Prabowo (Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup MUI).
Kegiatan yang dihelat di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat ini mengundang perwakilan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di sekitar Pasar Burung Pramuka. Hal ini dimaksud agar para perwakilan DKM tersebut yang menjadi agen-agen lingkungan dengan berdakwah dan mengedukasi masyarakat di sekitar masjidnya agar turut berkontribusi menjaga kelestarian satwa langka dan keseimbangan alam.
Pada kesempatan kali ini, Meidiyanto sebagai perwakilan dari tim Wildlife Crime Team WWF-Indonesia memberikan paparan mengenai kondisi perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. “Perdagangan ilegal satwa liar dilindungi merupakan permasalahan global yang serius dan menjadi bagian dari kejahatan transnasional. Penyebab utama maraknya perdagangan satwa dilindungi adalah masih tingginya permintaan dari masyarakat akan konsumsi satwa liar, baik yang masih hidup maupun bagian tubuhnya,” ucap Meidi pada sesi presentasinya. Meidi juga memberikan pemaparan tentang modus-modus yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan ini, serta produk satwa dilindungi seperti apa yang banyak beredar dalam rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Selain Meidiyanto, Ketua BKSDA DKI Jakarta Ahmad Munawir juga hadir dan memberikan presentasi mengenai potret perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang terjadi di Jakarta, khususnya yang terjadi di pasar satwa seperti Pasar Burung Pramuka, Barito, dan Jati Negara. “Salah satu pasar burung di Jakarta, yakni Pasar Burung Pramuka telah dinobatkan sebagai pasar satwa terbesar yang ada di Asia Tenggara. Oleh karena itu, pengawasan dan tata kelola yang benar harus dilakukan untuk memastikan tidak menimbulkan ancaman, baik dalam aspek lingkungan, ekonomi, mau pun sosial,” ucap Ahmad Munawir. Munawir juga menjelaskan bahwa BKSDA DKI Jakarta pun telah melakukan banyak upaya guna memberantas tindak kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Jakarta, salah satunya adalah mengadakan nomor telepon pegaduan khusus untuk melaporkan tindak perdagangan ilegal satwa liar yang ditemui.
Paparan selanjutnya diberikan oleh K.H. Ma’rifat Iman yang memberikan pengetahuan kepada peserta tentang Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. K.H. Ma’rifat Iman mengatakan bahwa kita manusia sudah sepatutnya menjaga alam beserta isinya agar dapat menciptakan keseimbangan ekosistem yang memberikan manfaat kepada kehidupan umat manusia itu sendiri. “Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di Bumi (khalifah fi al-ardl) mengemban amanah dan bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya. Namun sayangnya, dewasa ini banyak satwa langka seperti harimau, badak, dan orangutan serta berbagai jenis reptil, mamalia, dan aves terancam punah akibat kesalahan perbuatan manusia,” katanya. Pada presentasinya, K.H. Ma’rifat Iman juga meminta kepada para peserta yang hadir dari perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid di Jakarta tersebut untuk menyebarkan pesan yang tersimpan dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 ini.
Agama merupakan salah satu pendekatan yang dapat dipilih sebagai metode sosialisasi dan edukasi, yang dapat digunakan untuk mempengaruhi masyarakat agar mau menjaga kelestarian satwa dan mencegah terjadinya kepunahan spesies. Sebagaimana ajaran yang terdapat pada setiap agama yang mengatakan bahwa manusia tak hanya memiliki hubungan baik dengan Tuhan, tapi juga kepada manusia lainnya dan harus hidup harmonis berdampingan dengan alam. Oleh karenanya, bila seluruh pihak dapat menjalankan fungsi dan perannya masing-masing, bukan tidak mungkin bagi kita untuk membuat mimpi akan kualitas kelestarian satwa dan ekosistem yang terjaga dengan baik dapat diwujudkan dengan mudah.