KOMITMEN AREAL KONSERVASI DI SINTANG MULAI MENGUAT, KOLABORASI JADI KUNCI PENGELOLAAN LANSKAP BERKELANJUTAN
Upaya mendorong pengelolaan usaha berbasis lahan yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Sintang terus menunjukkan perkembangan positif. Hal menjadi salah satu informasi yang disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Monitoring Areal Konservasi dan Ketaatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Izin Usaha Berbasis Lahan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sintang pada 4 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan minimal 7% dari luas izin usaha sebagai Areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT), sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018. Bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi kewajiban tersebut di dalam wilayah izinnya, Pemerintah Kabupaten Sintang menawarkan alternatif melalui skema kemitraan pengelolaan kawasan konservasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2024.
Menurut Commodities and Green Financing Coordinator WWF-Indonesia, Muhammad Munawir, komitmen perusahaan terhadap pengelolaan areal konservasi mulai menunjukkan perkembangan positif. “Dari 52 perusahaan di Sintang berdasarkan data KKPR tahun 2025, sebanyak 58% telah menunjukkan kinerja terkait Areal Konservasi, seperti melakukan identifikasi NKT secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. Bahkan, lima perusahaan telah memenuhi kewajiban pengalokasian 7% Areal Konservasi,” jelas Munawir.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi berperan penting dalam mendukung target lingkungan hidup daerah sekaligus berkontribusi pada pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dari subsektor perkebunan.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama akibat kondisi ekonomi yang memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk pengelolaan kawasan konservasi. Namun, sejumlah perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kewajiban tersebut secara bertahap.
Bagi WWF Indonesia, kondisi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi pendamping. Selain mendorong kepatuhan terhadap regulasi, pendekatan kolaboratif juga menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan di tingkat lanskap.
WWF Indonesia selama ini turut berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam berbagai program pengelolaan lanskap berkelanjutan. Salah satunya melalui pendampingan petani swadaya untuk meningkatkan penerapan praktik perkebunan yang bertanggung jawab, penguatan kapasitas kelompok tani, serta mendorong penerapan prinsip keberlanjutan di sektor komoditas. Upaya-upaya ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga mampu menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati.