KOMISI IV DPR REKOMENDASIKAN PERAMBAHAN DI TNTN SERIUS DITANGANI
Oleh: Syamsidar
Riau (10/03)-Tim dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Riau untuk mengumpulkan informasi terkait beberapa permasalahan kehutanan di Provinsi ini diantaranya Semenanjung Kampar dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hasil dari kunjungan tiga hari tersebut dipaparkan oleh Ketua Tim, Firman Subagio yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI di Pekanbaru Kamis, 10 Maret 2010.
Ada tiga hal pokok rekomendasi tim terhadap permasalahan kehutanan di TNTN yaitu perambah yang ada di TNTN harus ditangani, penegakan hukum terhadap pelaku perambahan di TNTN, dan penutupan jalan logging atau koridor perusahaan PT. RAPP yang menyebabkan perambahan di sekitar Tesso Nilo.
Keberadaan dua jalan atau koridor milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper yang bersentuhan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi penyebab terjadinya kegiatan perambahan dan pembalakan liar di taman nasional tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius tim dari Komisi IV ini karena akses tersebut memicu masuknya kegiatan perambahan yang mengganggu kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagio setelah melakukan peninjauan beberapa kawasan hutan di Riau. ""Kami akan membicarakan hal ini lebih serius dengan Menteri Kehutanan untuk menentukan pilihan agar perusahaan menutup jalan tersebut karena harus melihat aspek ekonomi dan sosialnya,""Katanya. Meskipun tim ini batal mengunjungi Taman Nasional Tesso Nilo pada Selasa,9 Maret 2010, namun tim banyak mendapat informasi dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengenai permasalahan perambahan di TNTN. Salah satunya adalah dampak negatif dua koridor milik RAPP yaitu koridor Sektor Ukui dan Sektor Baserah terhadap laju perambahan di taman nasional tersebut.
Perambahan di Tesso Nilo dilakukan dengan beberapa modus antara lain memperjual belikan kawasan hutan kepada pendatang atau kelompok tani oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan lembaga adat. Selain itu perambahan juga terjadi karena adanya pemberian izin perkebunan sawit untuk koperasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Terhadap permasalahan ini, tim merekomendasikan untuk menegakkan peraturan terhadap pelanggaran yang dilakukan para pelaku perambahan.
Tim juga tidak mentolerir masuknya perambah hutan ke TNTN untuk itu para perambah yang sudah ada di TNTN harus segera ditangani sedemikian rupa. Guna membantu pencegahan berlanjutnya perambahan di TNTN pemerintah perlu mengajukan APBN yang mendukung upaya pengamanan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang lebih intensif.
Dalam diskusi sebelumnya dengan instansi terkait dan komponen masyarakat, Komisi IV mendapat masukan bahwa salah satu penyebab terjadinya perambahan adalah tata batas TNTN yang belum jelas di lapangan. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Mulyono menyampaikan bahwa tata batas TNTN baik kawasan yang ditetapkan pada 2004 dan kawasan perluasan yang ditetapkan pada 2009 belum dapat diselesaikan karena belum dianggarkan pada tahun 2010. Di sisi yang lain penyelesaian tata batas ini adalah hal yang mendesak untuk dilakukan. Menanggapi permasalahan ini, tim dari Komisi IV menyatakan akan mendiskusikan hal ini dengan Menteri Kehutanan agar tata batas TNTN dapat dianggarkan dan diselesaikan 2010.
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Tim dari Komisi IV ini juga berjanji untuk melakukan upaya untuk peninjauan ulang kembali PT. Siak Raya Timber. Sebagian dari areal konsesi ini masuk dalam kawasan usulan perluasan TNTN menjadi 100.000 ha namun hingga SK perluasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 15 Oktober 2009 perluasan belum dapat dilakukan di kawasan konsesi tersebut. Sementara di lapangan perambahan marak terjadi di dalam konsesi PT. Siak Raya Timber tersebut karen kurangnya pengamanan kawasan hutan tersebut.
Taman Nasional Tesso Nilo ditetapkan pada Juli 2004 dengan luas 38.576 ha lewat SK 255/Menhut-II/2004 dan diperluas hingga menjadi ± 83.000 ha lewat SK 633/Menhut-II/2009 pada Oktober 2009. Menurut data tahun 2009, sebanyak 1553 kepala keluarga bermukim pada kawasan yang telah ditetapkan menjadi TNTN.