KEBUN SAWIT ILEGAL DI TN. TESSO NILO DIMUSNAHKAN
Oleh: Syamsidar
Pekanbaru (02/12)-Seluas kurang lebih 63 ha kebun sawit ilegal di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dimusnahkan pada operasi pengamanan kawasan yang digelar selama dua hari, pada 26-27 November lalu. 250 personil yang terdiri dari kepolisian, TNI, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) diturunkan untuk melakukan pengamanan operasi tersebut.
Dua unit eskavator dan sepuluh unit chain saw digunakan untuk membantu proses pembersihan kebun sawit ilegal tersebut yang difokuskan di lokasi perambahan di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau. Operasi berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti walaupun operasi belum berhasil memusnahkan target 200 ha kebun sawit untuk dua hari tersebut.
Operasi pengamanan TNTN dari perambahan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menangani perambahan di Tesso Nilo sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani pada Agustus 2008 lalu. Proses panjang untuk merealisasikan komitmen telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan dan konsolidasi di tingkat Departemen Kehutanan dan pemerintah daerah. Sosialiasi mengenai rencana penanganan perambahan ini juga telah dilakukan secara intensif kepada instansi terkait bahkan kepada perambah. Sosialisasi ditujukan antara lain agar perambah di TNTN memahami status lahan dalam TNTN tersebut dan komitmen pemerintah dalam penanganan perambahan di kawasan tersebut. Untuk mendukung pelaksanaan operasi ini, pada awal November, BTNTN telah menyebarkan surat peringatan kepada perambah untuk menghentikan kegiatan ilegal di TNTN.
""Operasi berjalan lancar meskipun baru berhasil membersihkan sekitar 50 hektar sawit dari 200 hektar yang direncanakan. Tumbuhan sawit yang sudah tinggi cukup memperlambat kegiatan operasi pembersihan sawit ilegal tersebut, ”jelas Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, drh. Hayani Suprahman, MSc. Operasi pembersihan sawit ilegal ini merupakan rangkaian dari upaya pengamanan TNTN dari perambahan. Hayani menambahkan, selama ini pihaknya dan instansi terkait telah melakukan beberapa upaya penanganan perambahan di TNTN baik secara persuasif melalui sosialisasi, , penyuluhan, surat peringatan sampai ke penegakan hukum.
“Namun perambahan terus terjadi, operasi kali ini merupakan realisasi dari komitmen bersama pemerintah dengan langsung melakukan pembersihan kebun sawit ilegal di TNTN.Tahun 2011 ditargetkan perambahan di TNTN sudah bisa teratasi secara tuntas dan akan dikuti dengan program rehabilitasi kawasan tersebut, “imbuhnya.
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 83. 068 hektar ini terletak di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selain merupakan kawasan hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera, TNTN juga berperan penting dalam memberikan solusi alternatif konflik manusia-gajah di Riau.
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Raffles B. Panjaitan menyatakan bahwa program kementerian kehutanan dalam lima tahun ini adalah penegakan hukum bagi perambahan serta restorasi kawasan hutan kririts dimana TNTN menjadi salah satu prioritas.
Pengamanan TNTN dari perambahan dilakukan secara bertahap. Sejauh ini terdapat sekitar 28.000 hektar lahan yang dirambah untuk dijadikan perkebunan sawit dan pemukiman. Sekitar 1500 KK pada tahun 2009 menurut data Balai TNTN mendiami kawasan konservasi tersebut yang mayoritas merupakan pendatang. “ Hanya sedikit warga tempatan yang merambah di TNTN yakni sekitar 60 KK,” ujar Kepala Balai TNTN, Hayani Suprahman.
Pelaksanaan operasi minggu lalu tersebut didukung oleh kepolisian daerah Riau. Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Suedi Husein, SH mengatakan Polda Riau memberikan beberapa dukungan untuk penegakan hukum di TNTN antara lain membantu Balai TNTN dalam menyebarluaskan himbauan kepada masyarakat untuk tidak merambah kawasan TNTN. Bagi masyarakat perambah yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan ditindak tegas melalui proses penegakan hukum seperti menyidik, menyita areal yang dirambah dengan mengedepankan penyidik pegawai negeri sipil sedangkan Polda Riau melakukan back up.