DEKLARASI PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK KABUPATEN ALOR
Fokus dalam pembangunan Kabupaten Alor adalah visi Alor Sehat, Alor Kenyang dan Alor Pintar tahun 2019-2024, Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengajak semua pihak untuk peduli lingkungan, khususnya untuk pengurangan sampah plastik di Kabupaten Alor. Hal itu dikatakan Bupati saat pelaksanaan kegiatan pembacaan deklarasi pengurangan sampah plastik Kabupaten Alor di acara car free day, yang dipusatkan di Stadion Mini Kota Kalabahi, Sabtu (20/7/2019).
Sebagai upaya aktif dan persuasif dalam meningkatkan kualitas lingkungan, beliau menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor telah melakukan berbagai strategi, yakni menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah yang (KLHS RPJMD). Dokumen ini berisi strategi sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Alor 2019–2024. Dalam memperkuat fasilitas pengelolaan sampah, Kabupaten Alor membangun TPA (tempat pembuangan akhir) baru yang menggunakan sistem sanitary landfill dan mekanisme Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang saat ini sedang dilaksanakan proses pembangunannya.
“Yang harus terus disosialisasi dan diaplikasikan, intinya adalah budaya hidup bersih. Melalui kepedulian akan lingkungan, selama ini Kota Kalabahi sudah terlihat bersih namun untuk terus dapat mengurangi laju timbunan sampah ke depannya maka kita perlu dukungan semua pihak” ungkap Amon Djobo. Bupati berharap, melalui deklarasi tersebut, komitmen bersama harus dilakukan untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan sampah.
Dalam upaya meningkatkan komitmen bersama, baik pemerintah maupun masyarakat Alor, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur NTT 660/03/DLHK/2019 tentang pengurangan sampah plastik. Dalam kesempatan tersebut didorongkan deklarasi pengurangan penggunaan sampah plastik di Kabupaten Alor serta peluncuran aplikasi Qlimutu sebagai pelaporan sampah dan pelayanan masyarakat. Kegiatan ini didukung oleh WWF-Indonesia, aplikasi Qlimutu, jejaring Plastic Free Ocean (PFON), Universitas Tribuana Alor, Mala Tour, kelompok pengelola sampah Muamar dan Komunitas KASI bersama Pemkab Alor melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Alor.
Koordinator PFON Alor sekaligus Dosen di Universitas Tribuana Kalabahi, Faryda Veronica Kolly menyatakan, “Integrasi semua pihak diperlukan dalam pengelolaan sampah, bukan hanya didukung oleh pemerintah saja, juga perlu dukungan LSM bidang pengelolaan sampah, unsur pengusaha/perusahaan (pihak ketiga) dan yang paling penting adalah kerjasama dari masyarakat itu sendiri”. Menjadi harapan bersama bahwa Kabupaten Alor dapat menjadi kabupaten yang bebas sampah. Hal itu akan terjadi jika integrasi bisa berjalan sesuai kapasitas masing-masing.
Sebagai rangkaian kegiatan deklarasi, dilakukan peresmian kelompok pengelola sampah Alor “MUAMAR”. Peresmian kelompok dilakukan dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Pada kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu konsen utama pemerintah NTT saat ini, karena kebersihan lingkungan menjadi salah satu unsur utama sapta pesona. Hal ini sangat mendukung program pengembangan pariwisata sebagai motor penggerak utama di Provinsi NTT.
Kesadaran terhadap sampah, idealnya sudah terbangun dari rumah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pada pasal 12 menyebutkan bahwa setiap masyarakat dalam pengelolaan sampah, wajib menangani dan menguranginya dengan berwawasan lingkungan, jadi Pemkab mengajak seluruh masyarakat agar sadar dan bisa memanfaatkan potensi sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis.