BUKU PELESTARIAN SATWA UNTUK KESEIMBANGAN EKOSISTEM
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam terbanyak di dunia. Berdasarkan data yang dilansir dari situs mapsofworld.com, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara berpenduduk muslim, atau 13.1 persen dari seluruh penduduk di dunia. Data tersebut menunjukan bahwa pendekatan konservasi alam melalui kearifan agama Islam dipilih sebagai metode yang dilakukan dalam melakukan upaya penyadaran akan pelestarian satwa liar. Mengingat, lokasi penyebaran satwa liar dilindungi pada umumnya berada pada kantong-kantong dimana masyarakat Muslim memegang ajaran keyakinannya dengan kuat. Hal ini dapat dilakukan melalui para pemuka masyarakat informal, seperti pemuka agama atau pemuka adat yang dihormati di tingkat akar rumput. Buku ini dapat menjadi acuan pemuka agama Islam di daerah, untuk menyebarkan bahwa melindungi satwa liar yang dilindungi dapat menjadi ladang amalan untuk menuju kekalnya surga, dan hal ini sejalan dengan ajarang agama Islam.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Fatwa ini ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa-Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa-Majelis Ulama Indonesia, Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Fatwa No.14 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem berisi pemikiran untuk melindungi dan melestarikan satwa langka, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, hidup di alam bebas atau dipelihara, memiliki populasi yang kecil dan populasinya di alam menurun drastis, serta memerlukan upaya pelestarian agar mencegah kepunahan. Fatwa ini dibuat guna mencegah kepunahan spesies yang diakibatkan oleh berbagai ancaman yang dialami satwa-satwa dan bisa mengakibatkan kepunahan, dimana kepunahan spesies tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem yang harus dijaga.
Fatwa ini juga berisi rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, badan legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat luas. Rekomendasi tersebut berisi tentang anjuran agar kita melakukan langkah-langkah perlindungan dan pelestarian satwa langka untuk mencegah kepunahan. Langkah-langkah yang dimaksud antara lain: Melakukan pengawasan efektif dan peninjauan ulang tata ruang dan rasionalisasi kawasan hutan demi menghindari konflik dengan masyarakat dan memprioritaskan perbaikan fungsi kawasan hutan; Meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang merugikan, baik dari segi aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya masyarakat, sejarah, maupun kondisi objektif kawasan, dan mengancam kepunahan satwa langka; Melakukan restorasi lahan kritis dan konservasi hutan yang kolaboratif dengan melibatkan peran serta masyarakat; Mendorong lembaga pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan satwa langka; Penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengancam kelestarian satwa langka dan pelaku kejahatan di bidang kehutanan, khususnya pembalakan liar dan perdagangan satwa ilegal.
Keberadaan makhluk hidup dengan segala fungsinya adalah petunjuk akan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala ciptaannya. Setiap makhluk hidup memiliki makna dan bukan merupakan sesuatu yang sia-sia. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya mempertimbangkan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan. MUI menyatakan bahwa hukum memperlakukan satwa dengan baik, melindungi dan melestarikannya adalah wajib bagi seluruh manusia.
Keterlibatan seluruh pihak, sangat diperlukan guna melestarikan, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Agama merupakan satu pendekatan yang efektif untuk dipilih sebagai metode sosialisasi dan edukasi, yang dapat digunakan untuk mempengaruhi masyarakat agar mau menjaga kelestarian satwa dan mencegah terjadinya kepunahan spesies. Dengan adanya Fatwa Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem, peran tokoh agama menjadi penting untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian satwa dan mencegah terjadinya kepunahan spesies, serta menjaga keseimbangan ekosistem. Jika semua pihak dapat menjalankan perannya dengan baik, maka harapan untuk dapat menjaga kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem dapat terwujud.