BERSAMA-SAMA KENALKAN RSPO KEPADA PETANI SAWIT DI DESA TANJUNG HARAPAN
Pagi hari di musim kemarau, tepatnya di tanggal 30 Agustus 2026, tidak menghalangi banjirnya semangat masyarakat desa Tanjung Harapan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dilaksanakan oleh WWF-Indonesia bersama Kelompok Unit Desa (KUD) Tri Daya dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Huma Kaya Makmur. Sosialisasi RSPO yang baru pertama kali didengar oleh masyarakat Desa Tanjung Harapan ini menjadi wadah bagi peserta untuk mengenal prinsip-prinsip pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan serta memahami RSPO dan tahapan menuju sertifikasi.
Kegiatan yang dihadiri 98 peserta ini diawali dengan sambutan dari Bapak Sucipto selaku Kepala Desa Tanjung Harapan, serta dilanjutkan dengan sambutan WWF-Indonesia yang disampaikan oleh Syafrudin, Koordinator Solusi Berbasis Alam dan Komoditas Berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, WWF-Indonesia mendorong agar petani memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai RSPO, sehingga dapat memahami manfaat, persyaratan, serta konsekuensi dari proses sertifikasi sebelum mengambil keputusan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Dalam sambutannya, Kristian Adiguna dari Gapoktan Huma Kaya Makmur, membeberkan pentingnya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit. Pria yang juga merupakan Sekretaris Desa Tanjung Harapan mengibaratkan STDB sebagai “ijazah” bagi kebun petani, yakni dokumen yang menjadi bukti bahwa kebun telah terdata dan memiliki legalitas yang dapat digunakan ketika petani ingin mengakses berbagai program pemerintah seperti contohnya Peremajaan Sawit Rakyat. Karena itulah ia sangat mendorong petani Tanjung Harapan untuk memanfaatkan kesempatan pendampingan yang tersedia dalam mempersiapkan legalitas kebun mereka. Lebih lanjut, ia juga memberikan penjelasan bahwa secara teknis petani yang ingin bersertifikasi RSPO akan embeded menjadi anggota KUD Tri Daya.
Peserta juga mendapatkan pengenalan mengenai KUD Tri Daya yang disampaikan oleh Ketua KUD Tri Daya, Kristanti Yuniati. KUD Tri Daya telah memperoleh sertifikasi ISPO dan RSPO sejak 2023 dan pada 2025 memiliki 381 anggota dengan luas kebun sekitar 1.137 hektare. Pengalaman KUD Tri Daya diperkenalkan sebagai salah satu contoh bagaimana penguatan kelembagaan petani dapat berjalan beriringan dengan penerapan praktik perkebunan yang lebih baik.
Sesi utama kemudian diisi oleh Rohmat, Manajer Sertifikasi KUD Tri Daya, yang memberikan penjelasan mengenai RSPO dan prinsip dasar perkebunan sawit berkelanjutan. Materi mencakup legalitas dan status lahan, praktik budidaya yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta pengelolaan keuangan dan administrasi. Petani juga diperkenalkan pada penerapan prinsip tersebut dalam kegiatan sehari-hari di kebun, seperti memastikan batas lahan jelas, menggunakan bahan kimia secara tepat, menjaga sempadan sungai, mengelola limbah dengan baik, serta menggunakan alat pelindung diri ketika bekerja. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa sertifikasi RSPO dapat memberikan beberapa manfaat bagi para pemegangnya, mulai dari insentif keuangan dan bonus kelompok, asuransi BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai pelatihan seperti keselamatan kerja serta pengelolaan kebun yang ramah lingkungan.
Dalam sesi tanya jawab, Ibu Nurhayati sebagai salah satu peserta mengangkat sejumlah pertanyaan mengenai perbedaan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang merupakan skema yang dicanangkan menjadi mandatory (wajib) oleh pemerintah Indonesia dan RSPO yang merupakan skema sertifikasi sukarela, manfaat sertifikasi RSPO, proses pendataan, hingga kekhawatiran bahwa sertifikasi akan mengubah pola penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Dalam diskusi dijelaskan oleh pak Rohmat dan pengurus KUD Tridaya bahwa proses pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengubah kebiasaan petani dalam menjual hasil kebunnya. Informasi produksi TBS merupakan hal utama yang dibutuhkan sebagai bagian dari pencatatan dan keterlacakan dalam proses sertifikasi RSPO.
Peserta juga memperoleh gambaran mengenai tahapan yang perlu dilalui apabila nantinya memutuskan untuk mengikuti proses sertifikasi, mulai dari pendataan petani dan kebun, pemetaan lahan, pelatihan, penguatan praktik pengelolaan kebun, audit internal, hingga audit eksternal oleh lembaga independen.
Melalui sosialisasi ini, WWF-Indonesia berharap petani sawit swadaya Desa Tanjung Harapan memiliki gambaran awal yang lebih baik mengenai RSPO, e-STDB, legalitas kebun, serta pengelolaan perkebunan sawit yang berkelanjutan. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi petani untuk mempertimbangkan keterlibatan mereka dalam proses sertifikasi dan secara bertahap dapat memperkuat pengelolaan kebun yang produktif, legal, aman dan ramah lingkungan, serta menjamin keberlanjutan usaha ekonomi masyarakat desa.