AKTIVIS SIAPKAN LANGKAH JELANG AKHIR DEKADE PENDIDIKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (PPB) 2005-2014
Oleh: Diah R. Sulistiowati
Yogyakarta, 29 Mei 2013. Sebanyak 25 orang aktivis pendidikan lingkungan dari seluruh Indonesia berkumpul selama tiga hari (28-30 Mei 2013) di Yogyakarta untuk menyiapkan langkah menjelang akhir Dekade PPB (Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan) atau Decade of Education for Sustainable Development (DESD) 2005-2014.
Diskusi ini dihadiri oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil Indonesia, seperti Yayasan KEHATI, Rimbawan Muda Indonesia (RMI), KAK (Konservasi Alam Kalimantan), WYDI (Women and Youth Development Institute, Surabaya), BIMA (Benih Matahari, Malang), PPLH Bali, Sulawesi Selatan, Suar-Kalimantan Barat, P-WEC, Sekolah Tanpa Batas-Makasar, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kebangkitan Nasional (STKIP), YPAL (Yayasan Pribumi Alam Lestari), Rumah Belajar, Biocommunica, Bandung, Hijau GPL, dan lain-lain.
Pertemuan yang difasilitasi WWF-Indonesia ini merupakan kelanjutan Pelatihan Nasional PPB di Jakarta pada Desember 2012 untuk mempersiapkan dokumen tentang perkembangan PPB di Indonesia. Dokumen dari kacamata masyarakat sipil di Indonesia itu direncanakan akan dibawa pada pertemuan akhir dekade PPB di Jepang pada 2014 mendatang.
Pada pertemuan tersebut, aktivis masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan lingkungan ini saling berbagi pengalaman melakukan program Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan. Mereka mengklasifikasikan aktivitas-aktivitas tersebut sesuai tema PPB menurut UNESCO. Dokumen tersebut diharapkan juga menjadi “dokumen hidup” sebagai rujukan kegiatan PPB di Indonesia. Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pertemuan nasional di Jakarta pada Desember 2012, mereka juga menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Di antara langkah strategis yang dilakukan, dalam salah satu sesi diskusi peserta juga melakukan studi mendalam tentang payung hukum implementasi program Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Akhirnya, berhasil diidentifikasi sejumlah payung hukum untuk program itu di Indonesia, antara lain UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 17 tahun 2007 RJPN tahun 2005-2025 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan yang Berkelanjutan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010-2014. Beberapa daerah juga teridentifikasi sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait seperti Surabaya, Kebumen, Bandung dan lain-lain.
Lebih lanjut lagi, para aktivis sepakat memperkuat jaringan PPB di Indonesia sebagai sarana pertukaran informasi, pengayaan ilmu dan perkembangan PPB itu sendiri. Mereka juga bertekad untuk segera menyelaraskan PPB, yang secara internasional lebih dikenal sebagai ESD (Environment for Sustainable Development), dengan MDG’s (Millenium Development Goal) yang berakhir pada 2015.