MENUJU JAMBI HIJAU MELALUI STRATEGI JANGKA BENAH SEBAGAI "JALAN TENGAH" RESTORASI EKONOMI DAN EKOLOGI
Ruang pertemuan Hotel Aston Jambi mulai dipenuhi peserta sejak pagi hari, 13 Mei 2026. Perwakilan pemerintah daerah, pengelola kawasan hutan, akademisi, LSM, hingga pendamping lapangan berkumpul dalam satu forum untuk membahas masa depan tata kelola lanskap di Provinsi Jambi melalui Dialog Kebijakan dan Konsultasi Pemangku Kepentingan : Penguatan Tata Kelola Lanskap melalui Peta Jalan Strategi Jangka Benah (SJB) dalam Mendukung Ekonomi Hijau Provinsi Jambi. Forum ini menjadi ruang diskusi bersama untuk membahas tantangan keterlanjuran sawit di kawasan hutan sekaligus mencari pendekatan yang lebih realistis dalam memulihkan fungsi ekologis hutan tanpa mengabaikan ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap kelapa sawit melalui implementasi Strategi Jangka Benah (SJB).
Diskusinya memperlihatkan satu kesepahaman penting bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban atau penegakan hukum semata. Kebun sawit yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan di Provinsi Jambi sendiri telah mencapai sekitar 95.309 hektar, di lain sisi sawit-sawit tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat yang tinggal di daerah sekitar kawasan. Kondisi inilah yang kemudian mendorong Strategi Jangka Benah (SJB) dipandang sebagai “jalan tengah” yang mencoba mempertemukan kepentingan restorasi ekologi dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Upaya mendorong Strategi Jangka Benah (SJB) di Provinsi Jambi tidak dimulai dari nol. Provinsi Jambi telah memiliki fondasi kebijakan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau yang membuka ruang bagi integrasi agenda restorasi lanskap dengan pembangunan daerah rendah emisi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana mendorong Strategi Jangka Benah (SJB) terkakomodir dalam dokumen perencanaan daerah agar tidak berhenti sebagai program pendampingan semata, melainkan menjadi bagian dari arah pembangunan jangka panjang Provinsi Jambi.
Diskusi ini mengungkap bahwa penguatan implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) membutuhkan ketelitian dan sinkronisasi data di lapangan. Berdasarkan hasil identifikasi citra satelit, potensi luasan sawit di dalam kawasan hutan di salah satu wilayah dampingan diperkirakan mendekati 10.000 hektare, namun, luasan yang terdokumentasikan secara formal dalam skema pengelolaan dan pendataan resmi baru mencapai sekitar 2.400-an hektare.
Perbedaan data yang cukup signifikan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian penting karena akan mempengaruhi bagaimana arah penyelesaian administrasi, penegakan kebijakan, hingga strategi implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) ke depannya. Dalam konteks ini, usia tanaman sawit juga dinilai menjadi indikator penting untuk menentukan pendekatan penyelesaian yang lebih adil dan realistis bagi masyarakat pengelola kawasan.
Dr. Forst. Bambang Irawan, SP., M.Sc., IPU dari Fakultas Pertanian Universitas Jambi menjelaskan bahwa Strategi Jangka Benah (SJB) merupakan pendekatan restorasi bertahap yang dirancang untuk memperbaiki struktur dan fungsi hutan yang telah mengalami degradasi akibat ekspansi sawit di dalam kawasan hutan. Menurutnya, gagasan bahwa hutan dan sawit dapat hidup berdampingan bukanlah sekadar angan-angan. Praktik integrasi sawit dengan tanaman kehutanan sebenarnya telah lama dilakukan masyarakat dalam berbagai bentuk, baik pola sisipan maupun pola blok, meskipun selama ini belum memiliki dukungan kebijakan dan pendampingan yang memadai.
Sejak tahun 2012, berbagai riset menunjukkan bahwa penerapan agroforestri sawit dengan memadukan tanaman seperti meranti, jengkol, petai, hingga sungkai justru mampu membantu memulihkan fungsi ekosistem yang sebelumnya mengalami degradasi. Menariknya, pendekatan tersebut berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi petani hingga sekitar Rp9 juta per hektare per tahun melalui diversifikasi hasil kebun dan efisiensi biaya perawatan yang perlahan mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia (zero fertilizer).
“Strategi Jangka Benah bukan lagi berbicara soal pohon, tetapi bagaimana masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan sambil fungsi ekologis kawasan dipulihkan secara bertahap,” jelasnya.

Dr. Bambang juga menyoroti bahwa tantangan implementasi SJB tidak hanya berada pada aspek teknis, namun juga pada persoalan regulasi dan kepastian hukum. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan penyelesaian status kebun sawit pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk terkait legalitas masyarakat yang tetap memanen sawit di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar yang perlu dijawab bersama melalui penguatan kebijakan dan arah implementasi yang lebih jelas.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Bestamir Arief selaku Project Lead Pundi Sumatra yang menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi Stategi Jangka Benah (SJB) sangat bergantung pada tiga komponen utama, yaitu dukungan kebijakan, keberhasilan praktik agroforestri sawit di lapangan, dan penguatan kelembagaan masyarakat, di mana ketiga komponen tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) dikembangkan pada dua koperasi dengan total luasan sekitar 50 hektare di Desa Suo-Suo, Kabupaten Tebo. Selain itu, tengah dikembangkan demplot riset seluas sekitar 7,5 hektare bersama akademisi untuk meneliti kondisi unsur hara tanah dalam sistem agroforestri sawit. Selama pelaksanaannya, petani akan dilibatkan langsung dalam menentukan jenis tanaman yang akan dikembangkan sesuai kondisi lahan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Upaya di tingkat tapak ini menjadi langkah penting untuk membuktikan bahwa pendekatan agroforestri sawit mampu diterapkan secara nyata sekaligus memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi masyarakat .
Ketika sesi diskusi dibuka, suasana forum berubah menjadi ruang dengar yang lebih cair dan reflektif. Diskusi tidak lagi didominasi pemaparan satu arah, melainkan dipenuhi berbagai pengalaman dan keresahan dari para pihak yang sehari-hari berhadapan langsung dengan dinamika pengelolaan kawasan hutan di lapangan.

Bapak Arifin dan Bapak Opik sebagai Perwakilan Balai Perhutanan Sosial (PS) Kampar menjadi salah satu pihak pertama yang menyampaikan tantangan implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) dari sisi birokrasi dan pendampingan masyarakat. Mereka mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat keraguan untuk memasukkan kawasan sawit ke dalam dokumen resmi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Masih terdapat kekhawatiran bahwa pendataan sawit dalam dokumen formal justru dapat menjadi pintu masuk penindakan hukum terhadap kelompok tani maupun pihak pendamping program di kemudian hari. Karena itu, Balai Perhutanan Sosial (PS) Kampar mendorong forum untuk memikirkan perlunya kepastianmekanisme dan perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk dalam wacana penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sawit keterlanjuran agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat tapak.
Selain aspek regulasi, mereka juga menyoroti kesiapan kelembagaan masyarakat. Saat ini, Balai PS Kampar memiliki program ketahanan pangan dan energi yang sangat potensial untuk disinergikan dengan implementasi Strategi Jangka Benah (SJB), dengan nilai bantuan yang mencapai hampir Rp7,5 miliar dan disalurkan langsung kepada kelompok tani. Namun, proses penyerapan program tersebut masih menghadapi kendala karena kapasitas kelembagaan kelompok tani di tingkat akar rumput dinilai belum cukup kuat karena kelompok masyarakat masih membutuhkan pendampingan yang lebih intensif agar mampu mengelola bantuan, memperkuat organisasi kelompok, dan menjalankan implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) secara berkelanjutan di lapangan.

KPH Batanghari yang diwakili oleh Bapak Afrizal turut menyampaikan keresahan yang selama ini banyak dirasakan masyarakat pengelola kawasan hutan. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum sawit di dalam kawasan hutan sering kali menimbulkan rasa takut di tingkat petani karena masyarakat merasa berada dalam posisi yang rentan meskipun telah mencoba mengikuti skema Perhutanan Sosial. Ia menilai bahwa masyarakat kecil saat ini menanggung beban yang jauh lebih berat dibandingkan korporasi besar pemegang izin PBPH karena harus menghadapi tekanan ekonomi sehari-hari sekaligus ketidakpastian regulasi yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi pengelola Perhutanan Sosial. KPH Batanghari menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah berupaya mengikuti mekanisme legal pengelolaan kawasan hutan. Muncul pula usulan agar implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) dapat diiringi dengan mekanisme penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sawit keterlanjuran sebagai bentuk penguatan tanggung jawab sekaligus instrumen untuk memperjelas posisi hukum masyarakat pengelola kawasan.
Perwakilan lain dari Balai Perhutanan Sosial (PS) Kampar mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi tapak dan kapasitas masyarakat dalam menentukan jenis tanaman pada implementasi Strategi Jangka Benah (SJB). Ia menilai bahwa forum tidak seharusnya terlalu berfokus pada komoditas “premium” seperti durian unggul apabila kemampuan modal dan perawatan masyarakat di tingkat lapangan masih terbatas. Menurutnya, menanam tanpa kesiapan perawatan hanya akan meningkatkan risiko kegagalan di kemudian hari. Timbul dorongan untuk memilihan jenis tanaman yang lebih adaptif dan tahan terhadap kondisi cuaca, seperti petai dan jengkol. Selain lebih sesuai dengan karakter pengelolaan masyarakat, tanaman-tanaman tersebut juga dinilai memiliki pasar lokal yang lebih stabil sehingga dapat menjadi pilihan yang lebih realistis dalam implementasi agroforestri sawit di tingkat tapak.
Namun implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) di lapangan juga memperlihatkan bahwa persoalan restorasi kawasan tidak berdiri sendiri. Dalam diskusi, perwakilan asosiasi/lembaga masyarakat mengingatkan bahwa pemilihan jenis tanaman dalam sistem agroforestri sawit juga perlu mempertimbangkan dinamika bentang alam dan konflik satwa liar. Di beberapa lokasi, penanaman jenis seperti jengkol dan petai justru memicu kedatangan gajah ke area kebun masyarakat sehingga memunculkan tantangan baru terkait mitigasi konflik manusia dan satwa. Forum juga memunculkan kritik bahwa narasi Strategi Jangka Benah (SJB) selama ini masih lebih banyak berkembang di tingkat akademisi dan lembaga pendamping dibandingkan benar-benar dipahami masyarakat akar rumput.
Menurut salah satu peserta, kondisi tersebut memunculkan kecemburuan sosial di tingkat desa ketika sebagian masyarakat sibuk mengurus izin Perhutanan Sosial dan menjalankan berbagai kewajiban implementasi, sementara di sisi lain ekspansi sawit monokultur oleh perambah ilegal masih terus berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Kesenjangan informasi dan pendekatan inilah yang dinilai perlu segera dijembatani agar implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) benar-benar menjadi gerakan bersama di tingkat tapak.
Dari sisi hilir pasar, muncul pandangan oleh mitra pendamping mengenai pentingnya membangun insentif pasar untuk mendukung keberlanjutan implementasi SJB. Ia melihat bahwa pendekatan agroforestri sawit akan lebih mudah diterima masyarakat apabila mampu terhubung dengan skema sertifikasi dan pasar berkelanjutan seperti RSPO maupun ISPO. Dengan adanya kepastian akses pasar dan nilai ekonomi yang lebih baik, petani dinilai akan lebih terdorong untuk beralih dari pola monokultur menuju sistem agroforestri yang lebih ramah lingkungan.
Meski menghadapi berbagai tantangan, forum ini memperlihatkan adanya kesepahaman bahwa implementasi Strategi Jangka Benah (SJB) tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan penguatan kebijakan, kepastian hukum, pendampingan masyarakat, penguatan kelembagaan kelompok tani, hingga kolaborasi multipihak secara berkelanjutan agar restorasi kawasan hutan dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya diharapkan, Strategi Jangka Benah (SJB) tidak lagi dipandang semata sebagai mekanisme penyelesaian administratif kawasan sawit dalam hutan, tetapi mulai diarahkan sebagai pendekatan restorasi lanskap jangka panjang yang terintegrasi dengan agenda ekonomi hijau Provinsi Jambi. Sebuah masa depan yang tidak lagi memilih antara ekonomi atau ekologi, melainkan sebuah bentang alam di mana hutan kembali lestari, gajah bebas hidup tanpa mengusik dan senyum di wajah masyarakat tetap berseri.