UPAYA PERBAIKAN PERIKANAN IKAN KARANG DAN KAKAP LAUT
Isu terkait dengan IUU (Illegal, Unreported and Regulated) Fishing memang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menjaga sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di Indonesia. Pada penerapannya, perikanan skala besar dengan ukuran kapal di atas 30 GT, daya jelajah serta kapasitas yang besar memang masih menjadi perhatian utama. Namun, selaras dengan hal tersebut, kondisi perikanan Indonesia yang juga didominasi oleh nelayan skala kecil dengan armada sampan yang menggunakan mesin tempel dengan kapasitas di bawah 7 GT, seharusnya tidak luput dari perhatian pemerintah.
Hal ini selaras dengan praktik penangkapan perikanan komoditas ikan karang dan juga kakap laut dalam yang memang didominasi oleh armada kecil dengan alat tangkap yang sederhana yakni pancing; baik pancing ulur, rawai ataupun sebagainya. CV. Indotorpic Fishery merupakan perusahaan perikanan yang menjadi salah satu anggota Seafood Savers yang memiliki fokus pada komoditas ikan karang dan kakap laut dalam. Adapun dalam operasional penangkapannya mencakup 2 WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) RI yakni 715 (Kabupaten Banggai) dan juga 714 (Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan). Sebagai salah satu usaha dalam pelaksanaan perbaikan perikanan atau FIP (Fisheries Improvement Program), legalitas dari armada rantai atau supply chain dari CV. Indotropic Fishery juga menjadi penting untuk dapat didaftarkan sebagai armada nelayan RI, melalui fasilitasi Pas Kecil dan juga BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan).
CV. Indotropic Fishery bersama dengan WWF-Indonesia telah memfasilitasi proses ini bagi nelayan yang teridentifikasi sebagai rantai produksi, mulai dari wilayah Banggai, Banggai Laut hingga Banggai Kepulauan. Adapun fasilitasi ini dimulai pada bulan Desember 2019 hingga Februari 2020, yang melibatkan 12 pengepul, 105 nelayan (per 26 Januari 2020) dan juga Syahbandar Luwuk dan Banggai Laut, serta Dinas Perikanan Banggai Laut. Proses pemenuhan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ini dilakukan secara bertahap. Keberadaan dua dokumen ini penting bagi nelayan dalam menunjang praktik pemangakapan ikan yang mereka lakukan, serta mudah bagi perusahaan dalam melakukan pelacakan rantai barang yang masuk dalam perusahaan (traceability).
Di sisi lain, tantangan dari perikanan skala kecil adalah representasi ketersedian data penangkapan, sebagai salah satu kebutuhan rekomendasi dalam pengelolaan. Tentunya data menjadi hal penting sebagai landasan untuk mengambil keputusan pengelolaan. Sejatinya kondisi perikanan ini dapat digolongkan sebagai perikanan data terbatas, metode RBF (Risk-Based Framework) dapat digunakan sebagai pendekatan semi-quantitative untuk menilai kondisi perikanan ikan karang dan kakap laut dalam di wilayah Banggai, Banggai Laut dan Kepualauan secara cepat dan efisien. Pelaksanaan kajian RBF telah dilaksanakan pada kurun waktu Januari – Februari 2020. Kajian ini meletakkan fokus pada jenis kerapu dan kakap oleh tim dari Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPL) Palu, yang turun ke lapangan untuk menggali data serta informasi yang relevan terhadap perikanan.
Hasil dari kajian RBF menunjukkan bahwa kondisi perikanan kerapu dan kakap yang menjadi fokus kajian berada pada rentang low hingga medium risk, dalam artian bahwa pengelolaan lebih lanjut diperlukan untuk menjaga kondisi perikanan ini, agar tidak mengarah pada kondisi yang lebih buruk yakni over exploited. Pengelolaan lebih lanjut ini mencakup beberapa kegiatan seperti identifikasi kondisi stok yang lebih detail, pengaturan aturan pemanfaatan atau tangkap, serta pengawasan terhadap alat tangkap yang ramah lingkungan. Meskipun indikator habitat dalam kondisi yang masih hijau, namun ada peringatan untuk kondisi ekosistem yang cukup rentan akan kerusakan akibat kesetimbangan dinamika populasi dan unsur nilai tropik yang berubah akibat tekanan pemanfaatan. Ini sejalan dengan ketertangkapan yang tidak diinginkan untuk spesies yang tergolong dalam ETP (Endangered, Threatened and Protected) seperti dari keluarga Carcharhiniformes dan Labridae.
Sebagai review dan juga cross check terhadap informasi yang didapatkan, tim STPL bersama dengan CV. Indotropic dan juga WWF-Indonesia melakukan workshop RBF di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai bersama dengan stakeholder yang terkait, meliputi: Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, PSDKP Luwuk, BKIPM Luwuk, Syahbandar Luwuk, STPL Palu, CV. Indotorpic Fishery, YKAN, WWF-Indonesia serta perwakilan dari pengepul dan nelayan. Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dengan proses serah terima Pas Kecil dari Syahbandar Luwuk kepada perwakilan nelayan dan pengepul. Kolaborasi yang apik antara pengelola (dalam hal ini adalah elemen pemerintahan), perusahaan dan juga masyarakat pelaku usaha perikanan lainnya (seperti nelayan dan pengepul) serta elemen pendukung lainnya, baik dukungan dari NGO serta akademisi merupakan kunci dari keberhasilan dalam pelaksanaan perbaikan perikanan di lapangan menuju keberlanjutan sumberdaya yang lestari dan berkelanjutan di masa depan.