RZWP-3-K OPTIMALKAN SUMBER DAYA PERIKANAN DAN KELAUTAN PAPUA BARAT
Manokwari, Papua Barat – Pada tanggal 13-14 November 2018, Pemerintah Papua Barat berhasil mengumpulkan 121 orang perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), masyarakat adat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak swasta, SKK Migas, TNI dan Porli dalam kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Papua Barat. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pasal 31 ayat (1) Permen KP No 23 Tahun 2016 tentang pelaksanaan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K.
Penyusunan RZWP-3-K merupakan amanat dari tiga Undang-Undang, yaitu: UU 27 tahun 2007 Jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketiganya mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP-3-K yang akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras POKJA (Kelompok Kerja) Papua Barat untuk secara konsisten melakukan setiap tahapan penyusunan RZWP3K Papua Barat sesuai dengan ketentuan yang sudah ada (Permen KP 23 tahun 2016)” ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Bapak Suharyanto, M.Sc dalam sesi pemaparan materi terkait proses RZWP-3-K secara umum yang ia sampaikan.
“Ini provinsi pertama yang POKJA-nya semangat sekali dalam mempersiapkan konsultasi public sampai melakukan simulasi teknik fasilitasi sebelum besok berkontribusi menjadi fasilitator. Saya juga mengapresiasi komitmen POKJA dalam menyelesaikan proses RZWP-3-K Papua Barat” ungkap Bapak Dr. Krisna Samudra selaku Kepala sub direktorat zonasi daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Apresiasi tersebut ia ungkapkan didepan Asisten 1 Gubernur saat pembukaan Konsultasi Publik dan saat sesi penyampaian materi oleh Direktur Perencanaan Ruang Laut, Bapak Suharyanto.
A Papua Barat dibentuk pada Juni 2017 dipimpin oleh Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai lembaga teknis dan anggota yang terdiri dari gabungan berbagai pemegang kebijakan lintas OPD, LSM, dan akademisi. Fokus kerjanya yaitu melakukan penyusunan RZWP3K Papua Barat, dimulai dari pasal 23 hingga 33 Permen KP No 23 Tahun 2016. WWF-Indonesia sebagai mitra pelaksana Proyek USAID Sustainable Ecosystems Advanced (SEA) selalu mendampingi tim POKJA dalam setiap proses teknis penyusunan dokumen tersebut secara intensif. Terutama dalam pengolahan data spasial, peninjauan draft dokumen hingga layak untuk dikirimkan ke KKP, serta memfasilitasi berbagai rangkaian kegiatan RZWP-3-K seperti dukungan dana dan SDM.
Menurut Drs. Natniel D. Mandacan, M.Si, Sekda Provinsi Papua Barat, “Pembuatan rencana zonasi ini ibarat membuat sebuah rumah dengan jendela apa adanya, biarkan seperti itu. Nanti bisa diganti atau diperbaiki jendela tersebut. Begitu pula rencana zonasi yang harus dibuat saat ini, jika masih ada kekurangan, kita perbaiki kedepan nanti.” Selama dua hari kegiatan, peserta mengikuti rangkaian diskusi kelompok, guna membahas peta rencana alokasi ruang yang telah dianalisis oleh POKJA RZWP-3-K Papua Barat.
Dalam Konsultasi Publik Provinsi Papua Barat mengalokasikan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seluas 3.938.922 hektar untuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP) atau sebesar 37% dari total luas keseluruhan wilayah perencanaan pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Papua Barat yaitu 10.659.885 hektar. Kesepakatan dan persetujuan peta rencana alokasi ruang dan Ranperda RZWP-3-K oleh seluruh perwakilan lembaga ini sejalan dengan visi Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi. Dengan perbandingan rata-rata total alokasi kawasan konservasi di provinsi lainnya yang sudah mengeluarkan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil konservasi dibawah 30%.