PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TERDEPAN DALAM PEMANTAUAN DAN PEMBANGUNAN RENDAH EMISI
Samarinda, Kamis, 17 Mei 2018. Demi turut serta dalam upaya penurunan emisi dan perbaikan tata kelola hutan yang lebih baik, WWF-Indonesia melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bertempat di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak, M.M, M.Si., dan CEO WWF-Indonesia Rizal Malik. Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mensinergikan upaya penurunan emisi di Kalimantan Timur yang telah banyak diinisiasi oleh berbagai pihak dengan sistem portal data perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor berbasis lahan. Sistem portal data karbon hutan merupakan sistem informasi berbasis internet di mana data di dalamnya dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di Kalimantan Timur.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sangat penting sebagai pendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan target Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai komitmen negara yang terangkum dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu penurunan emisi sebanyak 29% dengan usaha sendiri hingga tahun 2030. Mengingat sektor lahan dan kehutanan merupakan sektor strategis dalam upaya penurunan emisi di Kalimantan Timur, melalui program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola oleh Bank Dunia, Provinsi Kalimantan Timur berkesempatan untuk melakukan penurunan emisi dari penekanan laju deforestasi dan degradasi hutan berbasis kinerja (REDD+).
Prof. Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M, M.Si. Gubernur Kalimantan Timur menyatakan “Ini merupakan model kerjasama yang baik antar para pihak dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengukuran, pelaporan dan pengendalian kegiatan yang berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor lahan di Provinsi Kalimantan Timur’. Lanjut Awang,” Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi di Indonesia yang siap berkontribusi bagi program pengurangan emisi di Indonesia”.
Platform portal data berbasis internet ini adalah inisiatif dari Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan WWF-Indonesia untuk melakukan dokumentasi ilmiah atas upaya penurunan emisi pada sektor lahan di Kalimantan Timur. Kerjasama ini dilakukan khususnya dalam kerangka kegiatan pengukuran, pelaporan dan pengendalian kegiatan yang menyebabkan emisi GRK pada sektor lahan.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penelitian yang mendukung pencapaian tujuan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Kaltim yang menjadi kontribusi Kaltim bagi pengurangan emisi di Indonesia,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Ir. H. Riza Indra Riadi, M.Si.
Rizal Malik, CEO WWF-Indonesia usai penandatangan Nota Kesepahaman mengatakan, ”Apresiasi tinggi kami berikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur yang sangat antusias dalam mendukung pembangunan rendah emisi karbon. Dengan pemanfaatan sistem portal data karbon hutan berbasis internet yang dapat diakses pada mrv.kaltimprov.go.id, sehingga Pemerintah Kalimantan Timur dapat menjadi contoh pemerintah sub-nasional pembangunan rendah emisi. Lanjut Rizal, ”Ini adalah model kerja sama perhitungan, pemantauan dan pelaporan karbon berbasis portal data online pertama di Indonesia. Ke depan tentunya masih memerlukan kerjasama para pihak untuk penyempurnaannya, agar bisa menjadi dasar ilmiah yang mendukung para pengambil kebijakan dalam menentukan arah pembangunan”.
MoU ini berlaku hingga 2020 dan mengatur kerjasama meliputi dukungan dan asistensi dalam teknis pengelolaan portal data karbon hutan, pengembangan SDM, penghimpunan data dan informasi, dan pengembangan sistem portal (mrv.kaltimprov.go.id) untuk kebutuhan jangka panjang.