PERJALANAN KM GURANO BINTANG DI KAMPUNG AISANDAMI
Oleh: Feronika Manohas
Melalui Trip Gurano Bintang WWF-Indonesia bersama mitra, yaitu PEMDA dan BBTNTC, mengembangkan kegiatan pendidikan dan penyadaran lingkungan. Banyak tahapan yang sudah dilakukan sejak tahun 2009, seperti melakukan penyadaran kepada masyarakat umum hingga melakukan pertemuan dan diskusi bersama kelompok target.
Hingga kini beberapa konsep pengelolaan sumber daya alam telah digagas di beberapa kampung pesisir TNTC. Mulai dari mengadopsi salah satu bentuk kearifan lokal hingga mengkombinasikannya kedalam aturan tertulis yang berlaku bagi masyarakat. Sebanyak 44 orang penduduk di kampung Aisandami, Distrik Teluk Duairi, Kabupaten Wondama, yang berperan sebagai nelayan dilibatkan dalam pengidentifikasian lokasi yang layak untuk diatur mekanisme pemanfaatannya melalui Focus Group Discussion atau diskusi bersama beberapa tokoh masyarakat.
Hasil dari diskusi tingkat kampung diketahui kalau hampir semua lokasi perairan kampung Aisandami merupakan daerah penangkapan ikan bagi masyarakat lokal maupun masyarakat luar kampong dengan luas lokasi pemanfaatan masyarakat ialah 8.689,95 Ha. Dimana biota yang dimanfaatkan umumnya berbagai jenis ikan kerapu, bubara, darisi, teripang dan lobster. Biasanya para nelayan menggunakan nilon dan mata kail, jaring, kalawai dan akarbore sebagai alat tangkapnya.
Ikan hasil tangkapan umumnya dikonsumsi dan dijual pada pembeli yang masuk ke kampung Aisandami. Para nelayan berlomba mengambil ikan sebanyak-banyaknya saat pembeli berdatangan. Hal ini bisa menurunkan kualitas sumber daya di lokasi penangkapan.
Mengenal Wilayah Pesisir TNTC Bersama Masyarakat Adat
Melalui pemetaan kita bisa tahu tempat penting di laut serta lokasi calon sasi dengan luasan 237,693 Ha atau sekitar 3% dari luas lokasi tangkapan masyarakat yang akan ditutup untuk sementara waktu secara bergantian. Rencana penutupan sasi akan dilakukan pada bulan Januari 2016 melibatkan semua pihak pengguna sumber daya alam yang ada di Distrik Teluk Duairi. Namun, jika dioverlay dengan aturan zonasi maka rencana sasi masyarakat kampung Aisandami dilokasikan perlindungan bahari. Sehingga perlu dilanjutkannya diskusi dengan pihak otoritas pengelolaan TNTC (BBTNTC) agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan.
Upaya masyarakat kampung Aisandami untuk mengembalikan kehidupan alamnya telah dilakukan baik dengan membuat aturan lokal hingga penegakkan aturan yang mengacu pada aturan pemerintahan yang ada. Namun, hal ini dirasakan masih kurang dan perlu keterlibatan para pihak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada yakni :
- Perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah maupun TNTC hingga kepolisian untuk menindak para perusak lingkungan baik dari dalam kampung maupun mereka yang mencuri secara diam-diam.
- Memfasilitasi kelompok masyarakat dalam menegakkan aturan kampung mereka yakni dengan sarana dan prasarana pengawasan SDA masyarakat (POKMASWAS)
- Meningkatkan pelatihan dan pendampingan masyarakat dalam mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif bagi kelompok perempuan maupun pria
- Menetapkan arah pembangunan dan mengimplementasikannya dari kabupaten hingga kampung-kampung
- Memprioritaskan pengembangan usaha produktif ke arah pemanfaatan Perikanan berkelanjutan dan Ekowisata.
- Meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengembangkan metode pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan.
Kelak jika berbagai hal tersebut dapat dikembangkan dimana aturan lokal berjalan beriringan dengan aturan positif maka sumberdaya alam dapat dimanfaatkan dengan bijak dan terus tersedia hingga masa yang akan datang.