PERDAGANGAN PENYU KEMBALI DIGAGALKAN
Dompu, 1 Februari 2009 – Pukul 01.00 dini hari waktu setempat, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membekuk kawanan pencuri penyu setelah proses pengintaian selama 12 hari oleh satuan Intelijen Keamanan (Intelkam). Petugas menemukan 28 penyu hijau (Chelonia mydas) dalam Kapal Motor (KM) Mekar Sari yang sedang memasang jaring di perairan dangkal Maci, Dompu.
Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2009 pukul 20.00 waktu setempat, petugas kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Pusat Edukasi dan Pelatihan Penyu Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana – Bali, serta perwakilan WWF di Bali memastikan dukungan penuh untuk pelaksanaan operasi tersebut, termasuk kajian hukum atau perundang-undangan yang akan dipakai untuk menjerat pelaku.
Dalam penyergapan tersebut petugas berhasil menangkap nakhoda kapal, Ren, 27 tahun, asal Flores, sedangkan 4 anak buah kapal (ABK) berhasil meloloskan diri ketika operasi penggerebekan berlangsung. Tersangka mengakui bahwa jaring yang sedang dipasang saat penggerebekan berlangsung merupakan jaring untuk menangkap penyu. Selanjutnya tersangka juga mengakui bahwa penyu hasil tangkapan tersebut akan diselundupkan ke Tanjung Benoa – Bali dan akan diserahkan kepada Ketut Widana, pemilik KM Mekar Sari.
Pemain Lama
Ketut Widana merupakan nama aktor lama di balik kejahatan perdagangan penyu di Bali. Sebelumnya pada 29 Oktober 2008 petugas juga menangkap KM Mekar Sari yang waktu itu dinakhodai oleh Jeffry. Menurut Jeffry, sebanyak 29 ekor penyu hijau sedianya akan diberikan kepada Ketut Widana di Tanjung Benoa –Bali. Namun petugas tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menangkap Ketut Widana.
Beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 2 November 2004 KM Mekar Sari juga pernah ditangkap di radius 5 mil dari Pantai Serangan – Bali. Wirosandi, sang nakhoda menerangkan bahwa penyu sebanyak 51 ekor tersebut ditangkap sepanjang perairan teluk Cempi hingga perairan Maci – Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut tidak menyeret juragan penadah penyu ke pengadilan karena kurangnya bukti-bukti.
Perusakan Lingkungan=Kriminalitas
Penangkapan kali ini disertai bukti-bukti kuat yang diharapkan mampu menyeret pelaku ke meja pengadilan sampai vonis dijatuhkan. WWF memandang tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan vonis tersebut. Barang-barang bukti berupa surat kepemilikan kapal, saksi ahli, pengakuan tersangka, KM Mekar Sari, serta penyu-penyu hasil tangkapan itu sendiri merupakan bukti kuat untuk menjebloskan tersangka ke dalam sel tahanan. Undang-undang no. 5 tahun 1999 mengenai konservasi keanekaragaman hayati diharapkan mampu menjerat tersangka dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
WWF memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Dompu, atas jasa-jasanya dalam menyelamatkan satwa langka ini. WWF juga mengundang berbagai pihak terkait, seperti Kapolda NTB, Departemen Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan, pihak Universitas Udayana dan Pemerintah Provinsi Bali, untuk terus memberi dukungan selama proses hukum. (aul)
Barang bukti 28 ekor penyu Hijau (Chelonia mydas). Foto oleh: WWF
Proses Identifikasi dengan tersangka menyaksikan, Ketut Widiana (baju kuning, kiri) dan Ren (baju kuning, kanan). Foto oleh: WWF
Pelepasan oleh Bupati Dompu. Foto oleh: WWF
Pelepasan oleh Kapolres Dompu. Foto oleh: WWF
Pelepasan oleh PPNS Balai KSDA. Foto oleh: WWF
Proses pemasangan tag logam pada sirip penyu. Foto oleh: WWF