PERDAGANGAN KAYU LEGAL MEMBUKA LEBIH BANYAK PELUANG BISNIS UNTUK PRODUK KAYU INDONESIA
Jakarta, Indonesia, Maret 2014 – Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ada untuk mendapatkan pengakuan di Uni Eropa (UE) dan menciptakan lebih banyak perdagangan untuk perusahaan bersertifikat dengan penandatanganan Peraturan Presiden.
Peraturan yang ditandatangani pada 13 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, secara hukum mengikat Indonesia dengan persyaratan di bawah Perjanjian Kemitraan Sukarela Indonesia - Uni Eropa (Indonesia-EU Voluntary Partnership Agreement - VPA).
VPA adalah perjanjian perdagangan yang mengikat secara hukum antara Uni Eropa dan negara penghasil kayu di luar Uni Eropa. Ini adalah salah satu komponen utama dari EU Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) yakni rencana aksi untuk memastikan hanya kayu dan produk kayu berasal dari sumber legal yang diizinkan masuk ke pasar Uni Eropa dari negara mitra VPA.
Ini berarti SVLK Indonesia akan segera diakui di Uni Eropa dan akan menguntungkan 1.011 kalangan perusahaan dan perusahaan komunitas yang telah berkomitmen untuk memanen dan memperdagangkan kayu berasal dari sumber yang lestari yang berada di bawah skema ini dengan cara menciptakan peluang untuk peningkatan pangsa pasar di Uni Eropa.
Berita itu dilaporkan ketika ""Dialog dan workshop tentang legalitas kayu bagi perusahaan yang mengekspor ke Uni Eropa , Amerika Serikat dan Australia"". Acara yang berlangsung pada 14 Maret 2014 ini dihadiri oleh 69 peserta dari 36 perusahaan yang terkait dengan industri kehutanan dan produk kayu, enam LSM, lima LSM dan dua asosiasi lokal.
Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Indonesia, dalam sambutannya menekankan bahwa sistem verifikasi legalitas kayu sangat penting untuk memenuhi permintaan internasional untuk produk ramah lingkungan.
Saat ini, importir kayu di Amerika Serikat , Uni Eropa dan Australia masing-masing harus mematuhi US Lacey Act, EU Timber Regulation (EUTR) dan, sejak November 2014, Australia Illegal Logging Prohibition Act (AILPA) .
Kepala Program Perdagangan Kayu, TRAFFIC, Chen Hin Keong mengatakan, ""Sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan perdagangan kayu nasional dan internasional yang relevan. Perusahaan yang memproduksi dan mengekspor perlu meningkatkan upaya mereka untuk memenuhi persyaratan hukum sebagai jaminan kepada importer.”
Untuk membantu perusahaan dalam melewati transisi ini, TRAFFIC dan WWF Global Forest & Trade Network (GFTN) telah mengadakan sebuah seri pelatihan dan workshop tentang legalitas kayu di Cina , Indonesia dan Rusia sejak Oktober 2013.
""Dialog dan workshop tentang legalitas kayu bagi perusahaan yang mengekspor ke Uni Eropa , Amerika Serikat dan Australia"" ini diselenggarakan bersamaan dengan International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2014 yang diselenggarakan oleh WWF GFTN Indonesia, TRAFFIC dan ASMINDO. Acara ini adalah salah satu program di bawah ""Local Forest. Global Markets – GFTN” yang didanai oleh IKEA.