PENYEMPURNAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINTANG
Oleh: Lia Syafitri
SINTANG (1/9) – Pada hari Senin (1/9) 2014 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kerjasama Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang (RTRWK) antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan WWF-Indonesia. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Bupati Sintang dan Kalimantan Regional Leader, WWF-Indonesia, yang dilakukan di ruang kerja rumah jabatan Bupati Sintang. Rencana tata ruang ini dalam jangka panjang dapat memberikan keuntungan nyata bagi lingkungan, masyarakat, serta para pihak di Kabupaten Sintang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Kabupaten Sintang telah selesai melakukan penyusunan dokumen RTRWK pada tahun 2009. Pada Desember 2013 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 936/Menhut-II/2013, dikeluarkan Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang di Kalimantan Barat, termasuk mengintegrasikannya ke dalam RTRWK Sintang.
“Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan bahwa RTRWK adalah rencana umum di tingkat kabupaten. Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrasi yang secara hierarki terdiri dari atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota,” tegas Bupati Sintang, Milton Crosby.
Bupati Sintang sangat menyambut baik kerjasama yang dibangun. Dalam kaitannya dengan tata ruang, Bupati mengatakan akan berupaya untuk tetap mempertahankan kawasan hutan di atas 50% dari total luas wilayah Kabupaten Sintang, bagaimana keseimbangan antara pembangunan dengan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat dapat terbangun dengan baik.
“Melalui kerjasama ini, saya berharap dapat menghasilkan sebuah dokumen yang bisa menjadi salah satu ketentuan pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang dalam jangka 20 tahun ke depan hingga 2034. Saya sangat berkomitmen dan berterimakasih dengan adanya kerjasama ini,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan oleh Kalimantan Regional Leader WWF-Indonesia, M. Hermayani Putera. “Proses penyusunan rencana tata ruang yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang, mengacu pada pandangan ilmu pengetahuan, data dan informasi yang terkini, serta memperhatikan keragaman kawasan, kegiatan tiap sektor dan juga perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup, yang merupakan rangkaian dialog yang dinamis dan inklusif,” jelas Herma.
Tantangannya adalah bagaimana RTRWK Sintang yang telah disusun pada tahun 2009 tetap sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan. “Untuk itu, kita memandang penting RTRWK Sintang harus disempurnakan sesuai dengan kondisi saat ini,” tambah Rudi Zapariza, Project Leader Sintang-Melawi, WWF-Indonesia.
Agar proses penyusunan dokumen RTRWK Sintang ini komprehensif dan holistik, dalam pelaksanaannya akan didukung oleh Tim Teknis yang dibentuk bersama oleh Pemkab Sintang dan WWF-Indonesia, yang dalam hal ini akan diawasi atau dipantau juga prosesnya oleh pihak dari Pemkab Sintang.
“Upaya meninjau kembali RTRWK Sintang perlu dilakukan agar sesuai dengan visi dan misi, rencana pembangunan kabupaten serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait yang dituangkan ke dalam kebijakan ruang. Pedoman bidang penataan ruang saling terkait satu sama lain, sehingga masing-masing mempunyai fungsi tersendiri dan bersifat komplementer,” ungkap Milton.
Kedua belah pihak juga berharap MoU ini bisa ditindaklanjuti pada tahap berikutnya, berupa pengesahan RTRWK melalui Peraturan Daerah sebagai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:
Amri Yahya | Spatial Planning Senior Officer, WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat
Jl. Karna Sosial Gg. Wonoyoso II No. 3 | Telp. (0561) 734049 / HP. 0811576299 | Email: amriyahya@wwf.or.id