PENEGAKAN HUKUM KASUS PENEMBAKAN ORANGUTAN DI KAPUAS HULU
Pontianak, Kalimantan Barat – Pada tanggal 7 dan 9 Juni 2010 WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat, Kantor Putussibau, mendapat 3 laporan dari 1 orang masyarakat Dusun Ukit-Ukit (Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar) dan 2 orang masyarakat Dusun Pinjauan (Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu), bahwa telah terjadi penembakan terhadap orangutan sub-jenis Pongo pygmaeus pygmaeus. Lokasi penembakan terjadi di kawasan hutan Wong Jelia (hulu Sungai Labian), Desa Mensiau, Kecamatan Batang Lupar. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 4 Juni 2010. Pelaku diduga adalah warga Dusun Ukit-Ukit yang berdasarkan informasi dari masyarakat sudah 3 kali terlibat kasus serupa, yaitu pada akhir tahun 2009, bulan Maret 2010, serta 4 Juni 2010 ini.
Kejadian terakhir bermula pada saat 6 orang warga Dusun Ukit-Ukit melakukan aktivitas berburu. Kemudian tim berburu dipecah menjadi dua; tim David Kiat dan tim Jubang (red. pelaku penembakan). Sebelum kegiatan berburu dimulai, David Kiat sudah mengingatkan agar tidak menembak orangutan, namun faktanya tim Jubang melakukan penembakan terhadap induk orangutan dengan bayi dalam gendongannya. Induk orangutan yang tersangkut di pohon kemudian diketahui mati dan bayinya (jantan, diperkirakan berusia 2 bulan) jatuh dari atas pohon dengan ketinggian sekitar 40 meter dengan kondisi luka-luka, yang ditemukan oleh Pak David Kiat keesokanharinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada WWF-Indonesia Kantor Putussibau.
Setelah menerima laporan-laporan ini, WWF langsung mengkoordinasikan laporan ini ke berbagai pihak, seperti Polres Kapuas Hulu, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun, Resor Kapuas Hulu Balai KSDA Provinsi Kalimantan Barat, tokoh adat Ketemenggungan Tamambaloh Labian, dan perangkat Desa Labian. Tokoh adat dan perangkat Desa Labian menginginkan agar para pelaku mendapat peringatan keras untuk tidak melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap orangutan dan satwa liar dilindungi lainnya. Para pihak kemudian sepakat untuk melakukan semacam persidangan semu yang mengkombinasikan kesepakatan adat dan penyuluhan hukum terkait perlindungan satwa liar dilindungi. Proses ini merupakan bagian dari strategi para pihak untuk membangun efek jera (shock teraphy) kepada para pelaku perburuan.
Proses ini dilakukan pada hari Senin, 21 Juni 2010 di Balai Desa Labian, dihadiri oleh 70 peserta dari Desa Labian dan 3 desa lainnya (Mensiau, Sungai Ajung, Sungai Abau) di sekitar koridor TNBK-TNDS. Acara ini juga dihadiri oleh Kabag Bina Mitra Polres Kapuas Hulu AKP Hasbullah, Kapolsek Batang Lupar Ipda Yudi Sutrisno, Danramil Batang Lupar Letda Inf. Supendi, Kasi Perlindungan Balai Besar TNBK F. Yhani Saktiawan, Temenggung Tamambaloh Labian Pak Leo, Kepala Desa Labian Haryanto, serta beberapa tokoh adat. Acara diakhiri dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh para pelaku untuk tidak mengulang kembali tindakan melawan hukum terkait satwa liar dilindungi, dan bersedia untuk diproses secara hukum jika masih melakukan kegiatan yang sama.
Bayi orangutan kemudian dievakuasi dari Dusun Ukit-Ukit oleh Kepala Resor Kapuas Hulu Balai KSDA Provinsi Kalimantan Barat Roman Silaban, untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan intensif oleh Drh. Skondi Agustin Lestari dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan Kapuas Hulu di Putussibau. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa bayi orangutan itu harus diperiksa lebih intensif, karena kaki kirinya masih bengkak sehingga perlu dirawat lebih intensif oleh International Animal Rescue (IAR) yang berada di Ketapang. Proses evakuasi bayi orangutan ini dari Dusun Ukit-Ukit ke Pontianak difasilitasi oleh WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat pada tanggal 21-23 Juni 2010, dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai KSDA Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis, 24 Juni 2010. Selanjutnya BKSDA akan menyerahkan bayi orangutan itu kepada IAR. Setelah diperiksa oleh Tim Dokter IAR, rencananya untuk sementara bayi orangutan itu akan dititipkan dan dirawat di Pusat Rescue di Ketapang secepatnya.
WWF-Indonesia dan berbagai pihak konsisten untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus perburuan, perdagangan dan pemeliharaan ilegal orangutan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, awareness kepada masyarakat mulai dari tingkat lokal, kabupaten dan provinsi, serta membangun sinergitas dengan LSM lain.
###
Untuk informasi lebih lanjut:Albertus Tjiu – HP: 08125624019(Biologi Konservasi)
WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat
Jl. Dr. Rubini No. 9-A Pontianak 78121
Telp./Fax: (0561) 734049
email: albertus_1972@yahoo.com atau albertus@wwf.or.id
Patria Palgunadi – HP: 0811560124(Hukum dan Kebijakan)
WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat
Jl. Dr. Rubini No. 9-A Pontianak 78121
Telp./Fax: (0561) 734049
email: p_palgunadi@yahoo.com.au atau ppalgunadi@wwf.or.id