PEMANFAATAN BERBASIS HAK PETUANAN DI PULAU KOON, MALUKU
Oleh Ninish Fajrina
Territorial User Rights for Fishing (TURF) diterapkan di wilayah petuanan Kataloka Kab. Seram Bagian Timur Maluku pada 11 Maret lalu. Penerapan dilakukan oleh Raja Kataloka yang memiliki hak petuanan Laut di 12 dusun di empat pulau. Wilayah kepemilikan adat ini menjangkau sampai di pulau Koon, Grogos, Nukus, dan sebagian pulau Gorom. Pulau Koon dan perairannya menjadi fokus pendampingan WWF-Indonesia untuk menjaga keberadaan stok ikan Indonesia melalui hak pemanfaatan perikanan berbasis area oleh masyarakat adat atau yang disebut dengan TURF.
Melalui titah Raja Muda yang berbunyi “Mulai dari tanggal 11 Maret 2014 Jam 18.40, wilayah petuanan Kataloka dilarang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan tidak ramah lingkungan lain. Barang siapa melanggar akan binasa.” Nelayan yang melakukan aktivitas pemanfaatan di perairan Kataloka harus mentaati titah tersebut dan jika melanggar akan menerima sanksi adat. Perairan Kataloka yang meliputi empat pulau merupakan gugusan terumbu karang yang menjadi tempat favorit ikan karang melakukan pemijahan, sehingga dengan diterapkannya pelarangan pemanfaatan di lokasi pemijahan ikan karang dan TURF, ekosistem perairan Kataloka khususnya Pulau Koon dapat terjaga.
Diluncurkannya TURF mendukung Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur No. 523/189/KEP/2011 tentang Pencadangan Kawasan Perairan Pulau Neiden dan Pulau Koon sebagai kawasan konservasi. TURF yang dibangun berdasarkan kearifan lokal, menetapkan zona inti seluas ± 2537,6 Ha yang tidak diperbolehkan ada aktivitas penangkapan ikan (No Take Zone) dari 8135,5 Ha zona besar. Zona non tangkap tersebut sudah ada sejak 2011 melalui Marine Conservation Area (MCA). Di luar zona non tangkap, nelayan dapat menangkap ikan dengan menggunakan alat yang ramah lingkungan. Patroli dilakukan di zona non tangkap agar kawasan tetap terjaga dari eksploitasi ikan. Patroli yang berjumlah lima orang merupakan orang-orang yang telah ditunjuk Raja untuk bertugas menjaga zona non tangkap perairan Koon. Zona tangkap juga menjadi rute patroli untuk memantau penggunaan alat pancing yang digunakan nelayan dalam mengambil ikan dan juga satndar ukuran ikan yang boleh ditangkap oleh nelayan.
Embrio dari TURF, berupa konsep pemanfaatan berbasis territorial/petuanan sudah ada sejak dahulu di Kataloka. Misalnya sasi di Kataloka, sasi di Grogos, penangkapan ikan di Keter, penangkaan ikan julung di Aroa dan lainnya. Namun praktik pemanfaatan yang benar dan didasari kajian ilmiah terkait jumlah sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan belum diterapkan oleh masyarakat. Melalui TURF yang ditandai dengan titah Raja, diharapkan masyarakat dapat mengelola ekosistem perairan Pulau Koon dan petuanan Kataloka dengan baik dan dapat diterapkan di berbagai daerah Indonesia.