NELAYAN ALOR PAHAMI PENTINGNYA LEPASKAN PENYU YANG TAK SENGAJA TERTANGKAP
Oleh: Veronica Louhenapessy
Kesadaran masyarakat pesisir di wilayah SAP Selat Pantar akan biota laut dilindungi semakin baik. Sudah beberapa kali WWF-Indonesia dilibatkan oleh masyarakat dalam pelepasliaran penyu. Penyu yang dilepasliarkan merupakan penyu yang tidak sengaja tertangkap dalam jaring milik nelayan di pesisir SAP Selat Pantar.
Dalam waktu tiga bulan terakhir (Desember 2018 – Februari 2019), WWF-Indonesia terlibat dalam tiga kejadian penyu yang tertangkap jaring nelayan.
Pada tanggal 12 Desember 2019, WWF-Indonesia bersama dengan Penyuluh Perikanan Kabupaten Alor melepasliarkan 2 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dengan panjang karapas 45 cm dan 43 cm.
“Sebenarnya tiga ekor yang masuk ke dalam jaring, tetapi karena yang satu berukuran besar, berhasil merobek jaring dan meloloskan diri,” ujar Bapak Lukas Afomai, nelayan yang tidak sengaja menangkap penyu-penyu tersebut. “Penyu ini sudah saya pelihara selama satu minggu, tetapi karena saya tahu bahwa penyu dilindungi, jadi saya putuskan untuk menghubungi Penyuluh Perikanan untuk kita lepaskan sama-sama,”. Kemudian, kedua ekor penyu tersebut dilepasliarkan di Pantai Kadelang.
Kemudian pada tanggal 17 Januari 2019, WWF-Indonesia kembali dihubungi oleh Bapak Lukas Afomai dan Bapak Simson yang merupakan Pokmaswas Desa Pante Deere bahwa seekor penyu kembali terjerat jaring nelayan di pesisir Kabola.
Bapak Simon Moulaka, nelayan yang tidak sengaja menangkap penyu tersebut, menyembunyikan penyu di dalam perahu dan menutupi dengan daun kelapa supaya tidak diambil oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Penyu yang terjerat merupakan penyu hijau (Chelonia mydas) berjenis kelamin betina dengan panjang karapas 70 cm.
“Saya tahu bahwa penyu dilindungi, jadi saya takut juga. Kebetulan saya bertemu Bapak Lukas jadi saya minta tolong untuk menghubungi pihak yang berwenang,” ujar Bapak Simon. Penyu tersebut akhirnya dilepasliarkan di Pantai Mali bersama staff DKP Provinsi Nusa Tenggara Timur dan DKP Kabupaten Alor.
Pada tanggal 8 Februari 2019, kembali dilaporkan bahwa seekor penyu terjerat jaring nelayan di pesisir Kabola. Zakarias Djahatang, nelayan yang tidak sengaja menangkap penyu melaporkan kejadian kepada Lurah Kabola dan Pokmaswas Kabola. Penyu yang terjerat adalah penyu hijau (Chelonia mydas), berjenis kelamin betina, dan memiliki ukuran panjang karapas 54 cm. Bersama dengan Lurah Kabola, Komandan POSAL Kabupaten Alor, Pokmaswas Kabola, dan warga sekitar, penyu tersebut dilepasliarkan di Pantai Mali.
Satwa terancam punah dan dilindungi seperti hiu, penyu, lumba-lumba, bahkan burung laut, memang berpotensi tersangkut atau tertangkap secara tidak sengaja. Satwa-satwa yang tertangkap tidak sengaja ini disebut juga sebagai tangkapan sampingan (bycatch). Bycatch merupakan salah satu isu yang cukup menghambat pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia.
Kesadaran nelayan untuk melepaskan tangkapan sampingan satwa laut dilindungi dan penanganan tepat terhadap satwa bycatch dapat menyelamatkan populasi satwa dan keberlangsungan ekosistem.
Penanganan nelayan yang tepat, misalnya, yaitu memastikan agar sebelum dikembalikan ke laut pastikan penyu dalam kondisi pulih. Periksa dengan menyentuh beberapa bagian sensitif penyu seperti mata dan ekor. Lihat apakah ada reaksi setelah disentuh, misalnya, menggerakkan ekor atau mengedipkan mata. Bisa juga dengan melihat rekasi sirip (kaki) depan penyu, yang bila diangkat akan menggerak-gerakkan kakinya. Panduan penanganan bycatch penyu dapat diakses di sini.
Lurah dan Pokmaswas Kabola mengajak WWF-Indonesia, TNI-AL, dan juga DKP Kabupaten Alor untuk melakukan sosialisasi biota laut yang dilindungi seperti penyu, dugong, paus, hiu dan lain-lain agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melestarikan hewan-hewan tersebut.
Inisiasi yang dilakukan oleh masyarakat pesisir ini turut mendukung pelestarian biota laut dilindungi. Apresiasi setinggi-tingginya untuk mereka!