MENYELAMATKAN AREAL NKT-SKT YANG TERSISA, PEMKAB SINTANG TERBITKAN PERBUP 70 TAHUN 2023
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pemetaan Indikatif dan Pengelolaan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Areal Bernilai Stok Karbon Tinggi (SKT) pada Areal Penggunaan Lain pada tanggal 2 April 2024. Antusiasme pada acara sosialisasi ini terlihat dari sejumlah peserta yang memenuhi ruangan, mencapai 60 peserta hadir dari instansi pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, instansi vertikal, perusahaan berbasis lahan (perkebunan kelapa sawit), dan mitra Pembangunan (CSO's) yang bekerja di Sintang. Sesi presentasi sosialisasi diawali oleh tiga narasumber yakni: Rachmad Hafiz perwakilan dari WWF-Indonesia, Igor Nugroho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, serta Supomo, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, S.H., M.Si., yang sambutannya dibacakan oleh Igor Nugroho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa kebakaran, perambahan, dan konversi lahan menjadi pemicu utama deforestasi dan degradasi lahan. Berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan penurunan daya serap karbon dan peningkatan emisi yang berdampak pada perubahan iklim. Oleh karena itu, menjaga dan melestarikan hutan menjadi langkah penting, namun tetap memperhatikan kebutuhan lahan untuk pertanian dan pembangunan masyarakat. “Oleh karenanya dibutuhkan strategi yang mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya. Sejalan dengan kesadaran dan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung regulasi yang ada dan menjadi acuan dalam perumusan kebijakan, program, serta perencanaan tata kelola lingkungan dan pemanfaatan lahan berkelanjutan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi instrumen mitigasi bagi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dalam presentasinya, Igor Nugroho juga memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023, Peta Indikatif NKT-SKT dijadikan referensi dalam:
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
- Dokumen Lingkungan Hidup yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah, antara lain:
-
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
-
- Dokumen Rencana Tata Ruang
- Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Areal Konservasi (DPPAK) yang akan diusulkan oleh pemegang perizinan berusaha berbasis lahan untuk ditetapkan Bupati sebagai areal konservasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam perspektif penataan ruang daerah, Supomo memaparkan pemanfaatan areal NKT-SKT di wilayah tersebut. Beliau menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang, teridentifikasi enam nilai dan elemen NKT (Nilai Konservasi Tinggi). Kawasan lindung dan keanekaragaman hayati (NKT 1), kawasan alami jauh dari permukiman (NKT 2), ekosistem dan habitat langka (NKT 3), jasa ekosistem krusial seperti daerah tangkapan air (NKT 4), situs penting bagi masyarakat lokal (NKT 5), dan situs budaya tradisional (NKT 6). Beliau juga memaparkan mengenai Areal Penggunaan Lain (APL) non-kehutanan. Supomo juga memaparkan mengenai Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan atau budidaya non-kehutanan. Beliau menekankan pentingnya memetakan dan memanfaatkan areal NKT-SKT dalam penataan ruang di Kabupaten Sintang guna menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembanguna. Terlebih lagi Kabupaten Sintang sedang melakukan revosi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Dokumen NKT-SKT ini akan sangat membantu dalam arahan penentuan pola ruang dalam RTRWK yang baru.
Rachmad Hafiz, memaparkan hasil penilaian NKT dan SKT pada skala lanskap di Kabupaten Sintang. Berdasarkan penilaian tersebut, teridentifikasi area NKT seluas 1.168.526,17 ha (53,19%) dan area SKT seluas 978.134,93 ha (44,52%) dari total luas wilayah Kabupaten Sintang yang mencapai 2,196,895.71 ha. Pada Areal Penggunaan Lain (APL), teridentifikasi NKT seluas 162.763,73 ha (7,41%) dan SKT seluas 75.310,05 ha (3,43%).
Usai pemaparan dari ketiga narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan masukan dari para peserta. Salah satunya Mikhael Wiwinardi, Camat Ambalau, yang menyampaikan bahwa Kecamatan Ambalau merupakan kecamatan terluas yang memiliki areal NKT-SKT di Kabupaten Sintang, dengan 47,27% atau seluas 552.357,04 ha areal NKT-SKT berada di kecamatan tersebut. Oleh karena itu, Camat Ambalau berharap agar areal NKT-SKT ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar wilayah tersebut. "Kolaborasi dan partisipasi sangat diperlukan dalam implementasi Peraturan Bupati ini," ujarnya. "Kecamatan dan desa harus mendapatkan ruang dalam pengelolaan areal NKT-SKT. Jika memungkinkan, bentuk sanksi juga perlu dipertimbangkan untuk diterapkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran." Albertus Tjiu, Manajer Lanskap Arabela – WWF-Indonesia, turut menyampaikan optimismenya untuk melindungi dan mengelola areal NKT-SKT yang ada di Kabupaten Sintang. Beliau merasa optimis dengan adanya instrumen peraturan yang sudah ada dan dukungan kolaborasi dari berbagai pihak di Kabupaten Sintang. "Ke depan, upaya untuk mendorong kolaborasi atau kemitraan dalam pengelolaan areal NKT-SKT pada level tapak menjadi kunci," pungkas Albertus Tjiu.