MENUNGGU LANGKAH KONKRIT DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM (DNPI)
Menunggu Langkah Konkrit Dewan Perubahan Iklim (DNPI)
Oleh Ari Muhammad, Koordinator Adaptasi Perubahan Iklim)
Dampak dan ancaman perubahan iklim telah diakui sebagai ancaman terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi suatu masyarakat. Adanya pergeseran cara memandang yang melihat faktor penyebab dan akibat perubahan iklim tidak lagi semata persoalan lingkungan hidup, namun lebih terkait dengan pola strategi pembangunan yang dijalankan selama ini. Akibatnya berpengaruh pada stabilitas ekonomi makro negara, regional bahkan global.
Untuk merespon ancaman tersebut, pendekatan strategi pembangunan harus melibatkan seluruh sektor strategis pembangunan, mulai dari sektor yang berpengaruh pada kesediaan pangan sampai pada infrastruktur fisik melalui strategi pembangunan yang mengadopsi pengarusutamaan (mainstreaming) perubahan iklim.
Disisi lain persoalan koordinasi antar sektor masih menjadi kelemahan birokrasi dalam mewujudkan pembangunan yang menyeluruh, efektif dan efesien. Pasca konferensi perubahan iklim ke 13 di Bali, Desember 2007 (Conference of Parties /CoP13), Pemerintah Indonesia memiliki keinginan kuat untuk membentuk Komisi/ Dewan Perubahan Iklim. Pembentukan komisi atau Dewan ini diharapkan menjadi “otoritas” untuk mengintegrasikan rencana, strategi dan implementasi pembangunan sekaligus peran pengawasannya.
Melalui Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2008 mengenai Dewan Nasional Perubahan Iklim diharapkan strategi pembangunan dilakukan melalui koordinasi dan melibatkan seluruh sektor strategis pembangunan, mulai dari sektor yang berpengaruh pada kesediaan pangan sampai pada infrastruktur fisik melalui strategi pembangunan yang mengadopsi pengarusutamaan (mainstreaming) perubahan iklim. Dengan kata lain, dewan ini diharapkan menjadi otoritas untuk mengintegrasikan rencana, strategi dan implementasi program terkait perubahan sekaligus peran pengawasannya. Dewan ini diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Pembentukan dewan ini oleh sebagian masyarakat disikapi secara skeptis. Skeptisme lebih disebabkan oleh banyaknya kegagalan Dewan yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Terbukti bahwa komisi ’serupa’ pernah dibuat pada era Seoharto dan Presiden Megawati.
Kebijakan Perubahan Iklim
Sasaran kebijakan adalah memperkuat peran sektor pembangunan untuk mencapai target dan tujuannya melalui koordinasi antar sektor. Upaya Mitigasi dan Adaptasi perubahan iklim membutuhkan kerjasama yang kuat diantara sektor-sektor pembangunan. Kedua upaya tersebut membutuhkan sumber dana yang cukup besar (upaya ini akan terasa lebih kecil jika dibandingkan dengan dampak bencana yang ditimbulkan). Agar pendanaan pembangunan saat ini berjalan secara optimal dan pembangunan yang akan dilakukan berpengaruh terhadap sektor lain maka dibutuhkan suatu lembaga yang dapat mengkoordinasikannya.
Untuk mencapai kepada kondisi tersebut pada tahun 1990, telah dibentuk Komisi Nasional Perubahan Iklim (melalui Kepmen No. 07/MENKLH/1/1990 tentang Pembentukan Komite Pemantauan dan Evaluasi Dampak Perubahan Iklim pada Lingkungan). Pada Tahun 1992 komite tersebut dibubarkan dan diganti berdasarkan Kepmen No. 35/MENKLH/8/1992 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Komite Nasional Iklim dan Lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang lingkungan hidup dan dampaknya. Bulan April 2003, Kementrian Negara Lingkungan Hidup kembali membentuk Komisi Nasional dan Tim Teknis Perubahan Iklim (Kepmen No. 53 Tahun 2003) dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim di tingkat nasional dan koordinasi serta kerjasama berbagai pemangku kepentingan.
Adanya keterbatasan bentuk dari lembaga yang ada maka efektifitas pelaksanaan perubahan iklim masih jauh dari harapan. Dengan dibentuknya Dewan Nasional Perubahan Iklim yang diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono menandakan bahwa persoalan perubahan iklim diakui sebagai persoalan ancaman utama pembangunan yang harus segera memperoleh perhatian prioritas dari pilihan-pilihan strategi pembangunan. Pembangunan yang meletakkan etika lingkungan dalam politik pembangunan menjadi prasyarat berjalannya koordinasi pembangunan yang memiliki perspektif perubahan iklim.
.....”Persoalannya adalah etika politik pembangunan masih memarginalkan lingkungan hidup di dalam pilihan pilihan strategi pembangunannya”.......
Peluang dan Tantangan Dewan
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim adalah peran utama dari Dewan ini. Tugas mereka mulai dari merumuskan kebijakan sampai kepada memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi internasional merupakan tugas-tugas untuk mencapai terwujudnya peran tadi.
Beberapa isu strategis yang muncul diantaranya adalah dewan yang mampu mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan kebijakan pembangunan seluruh sektor yang terkait dengan ancaman dan dampak perubahan iklim, Implementasi program antar sektor yang searah dengan kebijakan yang dilahirkan dewan ini dan keberlanjutan dewan itu sendiri (tanpa terpengaruh dengan regim siapa yang berkuasa).
Oleh sebab itu beberapa langkah yang musti disiapkan adalah; Mekanisme kerja yang jelas, detail dan detail serta prioritas dan capaian kerja yang terukur. Kejelasan dimaknai oleh hasil sikap yang disepakati secara konsisten oleh instansi atau sektor. Ini terwujud bila tugas dan fungsi masing-masing sektor dipahami melalui semangat integrasi program. Makna jelas juga mencakup siapa yang memiliki kapasitas membuat keputusan dan kapasitas keilmuan yang dimilikinya. Sehingga tidak ada alasan tiap sektor untuk membuat program yang kontradiktif dengan semangat pengendalian perubahan iklim. Sebaliknya ketidakjelasan hanya akan menjadi potensi hambatan operasional di lapangan.
Peran memfasilitasi inisiatif daerah untuk memasukkan perubahan iklim ke dalam kebijakan lokal mereka menjadi strategis pula dilakukan oleh Dewan ini. Adanya urgensi kebutuhan menjadi salah satu keinginan kuat daerah. Kharakteristik geografi, demografi dan topografi masing-masing wilayah menjadi alasan adanya pendekatan yang berbeda.
Peran dewan nasional perubahan iklim adalah membantu wilayah atau daerah untuk lebih memiliki kemampuan mengimplementasikan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Persoalan keterbatasan anggaran diantisipasi melalui pengalokasian anggaran oleh tiap sektor, tidak lagi dianggarkan pada pos lingkungan semata.
Dampak perubahan iklim yang harus segera direspon sektor yang terpapar membutuhkan keputusan yang cepat. Proses perumusan program dan strategi implementasi membutuhkan waktu. Rantai birokrasi yang singkat menjadi syarat meredam atau mengurangi dampak perubahan iklim kepada aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah sangat dimungkinkan daerah membuat lembaga yang memiliki tugas sebagaimana dewan perubahan iklim (contoh pengalaman di Lombok Nusa Tenggara Barat dengan Gugus Tugas Perubahan Iklimnya). Oleh sebab itu sangat dimungkinkan tiap lembaga tersebut berbeda antar daerah dalam menterjemahkan tugas dan perannya. Hal ini sangat wajar, pengalaman di beberapa kota di Amerika Serikat menunjukkan hal tersebut. Contoh, Komisi Perubahan Iklim di Vermont dibawah mandat Gubernur yang bertugas menguji pengaruh nyata dan potensi dari perubahan iklim termasuk terhadap kesehatan,sumber daya alam dan ekonomi. Selain itu, komisi ini bertugas menginventori dan rencana tindak yang berpengaruh pada pemanasan rumah kaca, meningkatkan kesadaran publik serta pelibatan sektor bisnis, lingkungan, kehutanan, transportasi dan lembaga-lembaga non profit lainnya. Komisi ini memberikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap upaya-upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.Berbeda halnya dengan Vermont, komisi perubahan iklim di negara bagian Marylandbertugas menyusun rencana tindak yang menekankan pada faktor penyebab perubahan iklim dan menyiapkan konsekuensi dampaknya dan menentukan agenda jadwal pelaksanaan rencana tindak tadi untuk menjadi rekomendasi mereka.
Menghadapi kecenderungan ini nantinya, peran pendampingan dewan ini kepada wilayah atau daerah mutlak dilakukan untuk mengisi kekosongan faktor sumber daya manusia, teknologi dan menjaga harmonisasi kebijakan antar sektor baik secara vertikal maupun horisontal.
Melalui pendekatan wilayah atau daerah, peluang lebih dekat untuk mengetahui iklim mikro lebih mudah untuk dilakukan dan validitas kebijakan yang dirumuskan lebih dapat dipertanggungjawabkan karena didasari oleh data proyeksi iklim mikro di wilayah atau daerah tersebut. Sehingga upaya mitigasi dan adaptasi lebih merupakan tindakan proaktif dari kecenderungan yang akan terjadi.