MENGGAUNGKAN PERAN SUBSIDI POSITIF DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Penulis: Saraswati Adityarini (Lesser Sunda Seascape Fisheries Officer, WWF-Indonesia)
WWF-Indonesia bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur melakukan kegiatan desiminasi hasil kajian Penilaian Subsidi Perikanan Kabupaten Flores Timur dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 09 Tahun 2015 tentang Kebijakan Subsidi Perikanan Kabupaten Flores Timur di Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini digelar bersamaan dengan diadakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di tingkat kecamatan Kabupaten Flores Timur pada 25 Februari – 5 Mei 2016.
Dari hasil kajian subsidi perikanan di Kabupaten Flores Timur, diketahui bahwa subsidi yang dikucurkan pada tahun anggaran 2011 dan 2012 banyak, sekitar 79,1% - 85,4%, diarahkan pada tipe subsidi yang memicu peningkatan kapasitas perikanan/over-capacity (kode warna merah) dan sangat sedikit, sekitar 0,83% - 6,8%, diarahkan pada subsidi yang bermanfaat (kode warna hijau). Pemahaman mengenai hal ini harus disampaikan kepada masyarakat pesisir dan pemerintahan di tingkat desa serta kecamatan agar mereka lebih selektif dalam mengusulkan dan menerima program bantuan (subsidi) perikanan. Mengingat hasil keragaan pengelolaan perikanan Kabupaten Flores Timur yang berada dalam kategori sedang dan telah ditetapkannya Perbup No. 09 Tahun 2015 pemberian alokasi kepada subsidi perikanan positif (hijau) diharapkan dapat meningkatkan performa pengelolaan perikanan Kabupaten Flores Timur. (Baca juga Flores Timur Atur Efektivitas Subsidi Perikanan Secara Berkelanjutan)
Dari 19 kecamatan di Kabupaten Flores Timur, telah teridentifikasi 14 kecamatan yang akan mendapatkan materi desiminasi Perbup No. 09 Tahun 2015 dan Konsep Subsidi Positif. Materi-materi tersebut akan disampaikan pada kegiatan Musrembang tingkat kecamatan dan keempat belas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Larantuka, Ile Mandiri, Lewolema, Titehena, Adonara Timur, Solor Timur, Solor Barat, Solor Selatan, Tanjung bunga, Ile Boleng, Adonara Barat, Adonara, Adonara Tengah, dan Ile Bura. Acara Musrembang tingkat Kecamatan di Kabupaten Flores Timur ini juga diadakan untuk menyaring usulan dari setiap kecamatan yang sudah melalui proses Musrembang Dusun, Musrembang Desa, dan Pramusrembang. Usulan-usulan yang berhasil dihimpun nantinya akan disinergikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2017 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Flores Timur tahun 2017-2021.
Berdasarkan hasil Musrembang Kecamatan ini, salah satu usulan yang disepakati adalah pemberian alat tangkap harus disesuaikan dengan Perbup No. 06 Tahun 2014 dan Perbup No. 09 Tahun 2015, yaitu alat tangkap yang selektif. Pelarangan beberapa jenis alat penangkap ikan yang dilarang, seperti lampara, purse seine, pukat dengan ukuran mata jaring yang kecil, bertujuan untuk memelihara keberlanjutan sumber daya ikan di Kabupaten Flores Timur. Tantangan lain yang ditemukan dalam implemetasi subsidi yang positif adalah alokasi dana desa, khususnya di desa-desa pesisir. Oleh karena itu, alur subsidi ini perlu dikawal bersama agar diarahkan kepada kegiatan yang mendukung peningkatan pengelolaan perikanan Kabupaten Flores Timur.
Selanjutnya, WWF-Indonesia bersama Tim Fisheries Subsidies Kabupaten Flores Timur akan terus mendukung pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur. Beberapa agendanya adalah membantu DKP Kabupaten Flores Timur melakukan mekanisme seleksi sesuai keragaan subsidi perikanan secara berkala; memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi subsidi tahun sebelumnya dan memantau perkembangan implementasi subsidi tahun berjalan; serta melakukan proyeksi pengawasan dan evaluasi untuk subsidi tahun berikutnya untuk mencapai pengelolaan perikanan berkelanjutan dan lestari di Kabupaten Flores Timur.