MEMBUKA RUANG DISKUSI DALAM PELEPASLIARAN PENYU HIJAU DI NEGERI SAWAI
Oleh: Abdul Maskur Marasabessy
Perwakilan nelayan di Kecamatan Seram Utara dan Utara Barat (Serutbar) yang terdiri dari Desa Pasanea, Gale-Gale, Labuan, Horale dan Sawai, berkesempatan mengikuti sosialisasi Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Sismaswas) (29/1). Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari temuan dan laporan IUU fishing di perairan Wilayah Serutbar. Terlebih lagi kawasan ini sedang didorong untuk menjadi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Taman Pulau Kecil (TPK) Serutbar, sehingga aktivitas perikanan yang merusak dapat diminimalisir dengan terbentuknya Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Masyarakat yakin terbentuknya Pokmaswas dapat menjadi solusi atas atas keserahan akibat adanya aktivitas pengeboman ikan yang marak terjadi pada beberapa bulan terakhir. Sehingga kelima desa ini sepakat untuk segera membentuk Pokmaswas di masing-masing desa.
Materi tentang spesies laut yang terancam punah serta aturan penegakan hukum pemanfaatan sumber daya laut juga disampaikan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (LPSPL) Sorong. Mengingat masih banyak warga yang menangkap jenis ikan yang dilindungi atau hanya sekedar menjadikannya sebagai peliharaan. Beberapa peserta sosialisasi juga baru mengetahui tentang status perlindungan jenis-jenis hewan laut, seperti penyu, ikan napoleon, kima dan yang lainnya. Serta sanksi hukum penjara dan denda apabila memeliharanya.
Setelah materi tersebut, Husein Makatita, salah satu peserta dari Desa Sawai yang berprofesi sebagai nelayan mengatakan bahwa dia telah memelihara dua ekor penyu betina hijau (Chelonia mydas) di keramba jaring apung berukuran 3x3 meter. Penyu yang memiliki peranan vital bagi ekologi laut. Kehadiran penyu membantu ekosistem terumbu karang bertahan dengan memakan alga-alga yang menempel pada karang. Penyu sudah dilindungi penuh oleh negara, tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dipimpin oleh DKP Provinsi Maluku seluruh peserta sepakat membuka ruang diskusi agar agar Husein dan masyarakat Desa Sawai lebih mengerti tentang perlindungan penyu dan setuju untuk membebaskan kedua penyu hijau tersebut. Beberapa masyarakat dan pelaku usaha wisata sempat tidak setuju dengan usulan ini, dikarenakan mereka mendapatkan keuntungan ketika wisatawan membayar untuk melihat penyu.
Masyarakat pun telah menyayangi penyu tersebut karena sudah lama menjadi teman mereka. Biarpun begitu, Husein telah mumutuskan untuk melepaskan kedua penyunya secara sukarela. “Setelah WWF datang kemari dan bikin penyuluhan baru kita tahu. Jadi dengan senang hati, kita mau lepaskan penyunya. Supaya bisa jadi contoh buat masyarakat yang lain,” ujar Husein. Sebagai nelayan, Husein yakin para penyu ini akan lebih bermanfaat jika berada di laut lepas terutama untuk nelayan sepertinya yang juga menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
Sebelum pelepasan, tim melakukan pengukuran morfometrik yang dipimpin langsung oleh Ibu Wiwit Handayani dari LPSPL Sorong di kedua penyu. Hasil pengukuran panjang lengkung karapas (Curved Carapace Length/CCL) dan lebar lengkung karapas (Curved Carapace Width/CCW), dengan hasil masing-masing penyu: CCL 65 cm dan CCW 59,5 cm, dan CCL 100 cm dan CCW 90 cm. Pukul 18.50 WIT, pelepasan penyu ini dilakukan. Pelepasan penyu ini disaksikan oleh stakeholder terkait yang terdiri dari Kepala Pemerintahan Negeri Sawai, DKP Provinsi Maluku, Cabang DKP Provinsi Maluku Gugus Pulau 3, Dinas Perikanan Maluku Tengah, Polairud Polda Maluku, Stasiun PSDKP Ambon, LPSPL Sorong Satker Ambon, WWF-Indonesia dan masyarakat Desa Sawai.
Pengawasan hewan laut dilindungi ini termasuk tujuan yang diharapkan dari pembentukan Pokmaswas di Serutbar. WWF-Indonesia sebagai mitra pelaksana dari USAID Sustainable Ecosystems Advanced (USAID SEA) juga akan membantu dalam hal peningkatan kapasitas Pokmaswas terkait pengawasan dan pelaporan aktifitas penangkapan ikan yang merusak, mendorong adanya peningkatan kehadiran penegak hukum dalam kawasan, serta mendorong adanya ketegasan penindakan pelaku penangkapan yang merusak dari para penegak hukum.